POJOKSATU.ID - Menjelang dibukanya pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024, para guru honorer mulai harap-harap cemas.

Mulai sekarang, Anda harus memastikan apakah termasuk kategori honorer yang bisa daftar PPPK guru 2024?

Seperti diketahui, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah memaparkan data jumlah kebutuhan ASN di seluruh instansi pemerintah daerah.

Baca Juga: Fakta Sidang SYL: WTP Ternyata 'Barang Dagangan' BPK, Masihkah Jadi Penghargaan Bergengsi?

Baik di kabupaten, kota maupun provinsi sekaligus jumlah guru honorer yang belum diangkat jadi PPPK, termasuk jumlah P1.

Lalu apakah Anda termasuk honorer yang bisa ikut seleksi PPPK 2024? Dan bagaimana cara mengeceknya, Silakan simak artikel ini sampai tuntas.

Baiklah kita mulai dari pembahasan yang pertama yaitu perihal formasi PPPK guru 2024.

Baca Juga: Sertifikat Profesi dan Ijazah Kini Divalidasi dan Diberi Nomor Melalui Aplikasi PISN, Jika Tidak Maka Dianggap Tidak Sah

Sesuai SK Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) nomor 173 tahun 2024 tentang panduan penyusunan rincian kebutuhan pegawai Aparatur Negara 2024.

Dalam SK itu pada diiktum pertama: kebijakan pemenuhan kebutuhan ASN tahun 2024, ada empat fokus.

Pertama, penataan pegawai non ASN di instansi pemerintah daerah.

Baca Juga: Guru Pengampu Bahasa Inggris Merapat, Pendaftaran PKG Bahasa Inggris Angkatan 1 Tahun 2024 MASIH DIBUKA, Cek DESAIN PROGRAM dan Kelompok Pembelajaran

Kemudian poin b, pelayanan dasar di bidang pendidikan dan kesehatan. Guru honorer termasuk dalam poin ini.

Untuk poin c, perekrutan talenta-talenta baru (fresh graduate). Lalu pemenuhan talenta digital ini difokuskan untuk pendaftaran CPNS.

Pada diktum kedua, jenis pengadaan pegawai ASN tahun 2024 ini meliputi PPPK eks THK II dan pegawai non-ASN.

Sedangkan poin b adalah untuk CPNS. Ini untuk pelamar yang tidak masuk dalam poin pertama (PPPK eks THK II dan pegawai non-ASN).

Terkait jabatan yang dilamar, untuk guru berarti memilih nomor 170, mendaftar menggunakan ijazah S1 atau D4 dengan jenjang jabatan Ahli Pertama.

Baca Juga: JANGAN KECELE NASIONAL, BUKAN DI LMS PMM! Ini loh 2 Link dan Tanda Dapat Undangan PPG Daljab 2024

Pengadaan guru CPNS hanya untuk instansi pusat, sementara guru PPPK hanya di daerah (provinsi dan kabupaten/kota).

Ini termasuk guru honorer yang bernaung di bawah provinsi maupun kabupaten, maka nantinya hanya bisa mendaftar PPPK guru, tidak bisa CPNS.

Selanjutnya, siapa saja yang bisa daftar PPPK guru 2024?

Mengacu pada SK MenPAN RB nomor 173 tahun 2024 pada diktum kedua, PPPK guru itu hanya untuk eks THK II dan pegawai non-ASN.

Potensi Pendaftar PPPK Guru 2024

Adapun yang memiliki peluang mendaftar PPPK guru 2024 adalah sebagai berikut:

1. P1 (lulus PG 2021).

2. P2 (guru honorer K2).

Baca Juga: Study Tour DIWARNING, Sekolah Harus UTAMAKAN KESELAMATAN, Pemerintah Didesak Segera Atur Kebijakan Study Tour

3. P3 (guru honorer sekolah negeri masa kerja lebih dari 3 tahun).

4. P4 (pelamar umum).

Pelamar umum sebagaimana disebutkan pada poin empat di atas itu terdiri dari guru honor sekolah negeri yang kurang dari tiga tahun di dapodik, guru sekolah swasta dan lulusan PPG.

Sekadar mengingatkan, sebagaimana disampaikan Menpan RB, Abdullah Azwar Anas beberapa waktu lalu, bahwa pengangkatan atau penuntasan PPPK 2024 hanya untuk pelamar yang terdaftar dalam data base BKN.

Honorer yang terdata dalam database BKN ini jumlahnya sekitar 1,7 juta yang harus diangkat jadi PPPK sebagaimana amanah pasal 66 undang-undang ASN, paling lambat Desember 2024.

Baca Juga: UPDATE BERTAMBAH Daftar Daerah Lakukan Pencairan TPG Triwulan I Mulai Senin 13 Mei 2024: Jateng, Jatim, Sumut dan Sultra

Artinya ketika pendaftaran PPPK 2024 dibuka dan Anda memenuhi lowongan formasi yang tersedia, maka dipastikan akan diangkat jadi PPPK.

Jika tidak ada formasi, maka lebih dulu akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Dengan catatan ini adalah hanya untuk tenaga honorer yang terdaftar di database BKN.

Pertanyaannya, apakah guru honorer yang tidak terdaftar di database BKN bisa daftar PPPK guru tahun 2024? Tentu saja bisa, asalkan ada formasi.

Jadi nantinya, honorer yang tidak terdaftar di databas BKN bisa mendaftar PPPK guru 2024 asalkan pemerintah daerah setempat membuka formasi yang linear dengan ijazah Anda (S1 ataupun D4).

Hal itu mengacu pada usulan rekomendasi Kemendikbudristek dalam upaya penuntasan ASN PPPK. Meski masih bersifat usulan, tapi tampaknya bakal disetujui.

Disebutkan pada poin kelima usulan itu bahwa khusus honorer di bawah naungan Kemendikbudristek, diusulkan tetap menggunakan dapodik dan database lulusan PPG.

Baca Juga: Link Cek Pencairan Dana TPG Triwulan I di Kas Umum Daerah Seluruh Indonesia Lengkap Tutorial, Resmi dari Kemenkeu

Artinya, honorer yang tidak terdaftar dalam database BKN tetap bisa mendaftar PPPK guru 2024 dengan syarat terdaftar dalam dapodik.

Kalaupun tidak masuk dapodik, tetap bisa mendaftar asalkan lulus PPG Kemendikbudristek atau memiliki sertifikat pendidik.

Bagaimana jika Pemda tidak membuka formasi PPPK guru 2004, apakah bisa mendaftar?

Sepertinya tidak bisa mendaftar dikarenakan formasinya memang tidak buka.

Memang pada poin kedua usulan Kemendikbudristek, akan mengupayakan penuntasan lulus PG 2021 (P1).

Namun dari 14.305 total P1 tersisa, hanya 8.065 yang terakomodir formasinya. Sedangkan sisanya 6.240 tidak bisa diangkat.

Hal itu dikarenakan banyak pemerintah daerah yang tidak mengusulkan formasi dengan berbagai alasan, umumnya karena keterbatasan anggaran.

Baca Juga: SUPER SERU, Temu Pendidik Nusantara Daerah XI Tahun 2024 Segera Hadir, Catat Waktu dan Rangkaian Agenda Ini!

Sebagai contoh, jika sebuah daerah hanya membuka tiga formasi. Antara lain guru PJOK, guru kelas-TK dan guru kelas-SD.

Guru yang memiliki ijazah yang tidak linier dengan formasi yang dibuka, maka dipastikan tidak bisa mendaftar PPPK 2024. Termasuk P1 sampai P4.

Untuk itu, silakan cek di daerah masing-masing apakah dibuka formasi PPPK guru 2024 yang linier dengan ijazah Anda.***