POJOKSATU.id - Bagi honorer yang saat ini sangat berharap diangkat jadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, harap jangan meniru honorer Nayunda Nabila.
Sebab honorer seperti Nayunda Nabila inilah yang dipastikan tidak memiliki harapan sama sekali diangkat melalui seleksi PPPK 2024.
Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah berkali-kali menyampaikan terkait hal ini.
Bahkan ada sejumlah kriteria honorer yang jadi prioritas diangkat sebagai ASN pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau ASN PPPK.
Salah satunya adalah catatan kinerja di instansi tempatnya bekerja.
Selain itu, honorer yang bisa ikut seleksi PPPK 2024 dipastikan adalah honorer yang terdata dalam database BKN.
Terbaru, BKN dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP sudah hampir merampungkan proses verifikasi dan validasi data honorer, yang mencapai 1.788.851.
Proses verval dilakukan 6 kriteria berdasarkan kelompok kerja (Pokja), yakni honorarium, surat Keputusan pengangkatan dan masa kerja, usia, jabatan, tingkat pendidikan dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Lalu seperti apakah honorer Nayunda Nabila yang sebelumnya tercatat sebagai tenaga non ASN di Kementerian Pertanian?
Kelakuan Honorer Nayunda Nabila
Kelakuan honorer Nayunda Nabila tersebut diungkap Sekretaris Badan Karantina Kementan, Wisnu Haryana, dalam kesaksiannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (20/5).
Dia mengungkap, biduan dangdut tersebut dibawa dan merupakan titipan dari Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Ketika itu, eks elite Partai Nasdem yang terseret kasus korupsi itu masih menjabat sebagai Menteri Pertanian.
Biduan dangdut yang kabarnya juga disawer SYL sampai ratusan juta tersebut dititipkan SYL melalui Sekretaris Jenderal Kementan nonaktif Kasdi Subagyono.
Sepengetahuan saksi, sang biduan akhirnya tercatat sebagai honorer Kementan selama lebih kurang 1 tahun lamanya.
Mulanya, JPU KPK bertanya kepada Wisnu apakah mengetahui, mendengar atau mengenal sosok biduan dangdut Nayunda Nabila yang tercatat sebagai honorer Kementan.
"Saksi tahu yang bernama, ada pegawai Kementan honorer yang juga dititipkan oleh Pak Yasin Limpo maupun keluarganya di Kementan?" tanya JPU kepada saksi.
"Oh, ada, Pak. Kalau enggak salah atas nama Nayunda, pada waktu itu," jawab Wisnu.
Wisnu juga mengungkap bahwa Nayunda diarahkan untuk menjadi asisten anak SYL yang bernama Indira Chunda Thita.
Yang tidak kalah aneh adalah, Indira Chunda Thita yang merupakan mantan anggota DPR RI Fraksi Nasdem itu ternyata tidak bekerja di Kementerian Pertanian.
"Pada waktu itu, arahan dari Gedung A juga, Pak Karo kalau tidak salah. Bahwa si Nayunda ini akan menjadi asistennya Ibu Thita, begitu. Sehingga honornya dititipkan di (Badan) Karantina," bebernya.
JPU KPK lantas menanyakan besaran gaji bulanan yang didapat sang biduan kesayangan Syahrul Yasin Limpo (SYL) itu.
Ironisnya, gaji honoere Nayunda Nabila jauh melebihi gaji PNS golongan IIIa dengan masa kerja terlama 32 tahun.
"Honornya per bulan itu Rp4.300.000," ungkap Wisnu.
Selama tercatat sebagai honorer, Nayunda Nabila ternyata malah hampir tidak pernah ngantor untuk bekerja.
"Pernah masuk, Pak. Dua kali kalau enggak salah. Pernah masuk dua kali," beber Wisnu.
Karena kelakuan yang hampir tidak pernah ngantor untuk bekerja tiap hari itulah kemudian honorer Nayunda Nabila dipecat atau diberhentikan.
Skema Pengangkatan PPPK 2024
Sebagai informasi, verval data honorer yang dilakukan BKN dan BKPP tersebut nantinya menjadi dasar dalam menentukan kebijakan pengangkatan ASN pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Sementara, formasi PPPK 2024 100 persen difokuskan untuk penuntasan tenaga honorer atau non ASN.
Baca Juga: BERHENTI BERHARAP, Kategori Honorer Ini Tertutup Peluangnya Diangkat jadi PPPK
Honorer dimaksud adalah THK 2, guru honorer sekolah negeri, lulusan program profesi guru atau PPG dan guru honorer sekolah swasta.
Hal itu sebagaimana terdapat pada Skema Mekanisme Rencana Seleksi ASN Tahun 2024 yang dirilis KemenPAN RB.
Skema itu sendiri didasarkan pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara atau UU ASN 2023.
Dalam skema tersebut, seluruh pelamar seleksi PPPK 2024 akan diangkat menjadi ASN setelah menjalani ujian CAT BKN.
Akan tetapi yang perlu dicatat adalah, bahwa skema tersebut tetap didasarkan pada ketersediaan formasi.
Jika tersedia lowongan formasi, maka nantinya pelamar akan diangkat sebagai PPPK penuh waktu.
Namun jika tidak tersedia lowongan formasi, maka akan diangkat sebagai PPPK paruh waktu.
Khusus untuk PPPK paruh waktu, nantinya akan dibuatkan kebijakan mekanisme seleksi khusus dengan PermenPN RB.
Dengan catatan, mereka adalah honorer atau non ASN yang masuk dalam databse BKN dan telah melalui proses verval.
Adapun kriteria pelamar dan urutan pengisian formasi PPPK 2024 adalah sebagai berikut:
1. Eks THK 2: adalah honorer yang terdaftar dalam database BKN dan melamar pada instansi tempat bekerja selama ini
2. Tenaga non ASN yang terdata atau masuk dalam database BKN
3. Tenaga non ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah
Baca Juga: Apakah Anda Termasuk Honorer yang Bisa Daftar PPPK Guru 2024? Begini Persyaratan dan Cara Ceknya
Selain itu juga dipertimbangkan hal lain, yaknipengalaman di bidang kerja yang relevan:
- Minimal 2 tahun untuk jenjang pemula, terampil, mahir, penyelia, dan ahli pertama
- Minimal 3 tahun untuk jenjang muda
- Aktif bekerja di instansi pemerintah selama minimal 3 tahun berturut-turut
Sementara penentu kelulusan untuk formasi PPPK 2024 didasarkan pada peringkat terbaik.***




