POJOKSATU.id — Polemik pemilihan dan pengangkatan Rektor Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya periode 2026–2030 menjadi sorotan dalam beberapa pekan terakhir.

Persoalan tersebut bermula dari keberatan mahasiswa terhadap proses pemilihan rektor hingga berkembang menjadi aksi demonstrasi, penyegelan kampus, sorotan DPR, serta pemeriksaan terkait penyelidikan dugaan kasus suap di lingkungan Koordinator Perguruan Tinggi Agama Islam Swasta (Kopertais) Wilayah IV Jawa Timur.

Akhmad Muzakki sebelumnya kembali ditetapkan sebagai Rektor UINSA untuk periode 2026–2030.

Namun, pengangkatan tersebut mendapat penolakan dari mahasiswa, sejumlah dosen, guru besar, dan alumni.

Baca Juga: Mahasiswi UINSA Lolos MBKM Internasional 2026, Nadin Siap Mengajar di Sekolah Indonesia Bangkok

Berikut kronologi polemik UINSA yang berujung pada pemberhentian Akhmad Muzakki sebagai rektor.

Penolakan terhadap kepemimpinan Akhmad Muzakki sebenarnya telah muncul sebelum pelantikan periode keduanya.

Mahasiswa UINSA menggelar aksi pada 15 Juli 2026.

Dalam aksi tersebut, mahasiswa mempersoalkan proses pemilihan rektor dan meminta mekanisme tersebut dilakukan secara transparan.

Persoalan mengenai proses pemilihan kemudian kembali mencuat setelah Muzakki dilantik untuk periode 2026–2030.

Menteri Agama Nasaruddin Umar melantik Akhmad Muzakki sebagai Rektor UINSA periode 2026–2030 pada Selasa, 15 September 2026.

Baca Juga: Pelantikan Rektor UINSA 2026 Muzakki Diwarnai Penolakan, Ini Kronologi dan Duduk Perkaranya

Pelantikan tersebut menandai periode kedua Muzakki memimpin UINSA setelah sebelumnya menjabat sebagai rektor pada periode 2022–2026.

Namun, proses pelantikan tersebut langsung menuai protes mahasiswa.

Bahkan, pihak internal kampus mengaku tidak mengetahui secara langsung mengenai agenda pelantikan tersebut.

Kepala Biro Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama UINSA Aslamiyah mengatakan informasi mengenai pelantikan baru diketahui setelah kegiatan selesai dan foto maupun pemberitaannya beredar.

Sehari setelah pelantikan, Rabu, 16 September 2026, ribuan mahasiswa kembali menggelar aksi di gedung rektorat UINSA.

Mahasiswa mendesak Muzakki turun dari jabatannya dan menyampaikan sejumlah persoalan yang mereka kaitkan dengan kepemimpinan periode sebelumnya.

Baca Juga: Polemik Rektor UINSA Makin Panas, Dibahas di DPR RI, Menag Janji Ambil Keputusan dalam 3 Hari

Selain persoalan proses pemilihan rektor, mahasiswa menyoroti sejumlah isu terkait biaya pendidikan, fasilitas mahasiswa baru, dana, hingga layanan akademik. Mereka juga membawa delapan tuntutan dalam aksi tersebut.

Aksi kemudian berkembang menjadi pendudukan gedung rektorat setelah mahasiswa tidak mendapatkan kesempatan bertemu langsung dengan Muzakki.

Massa sempat masuk dan menduduki area lantai satu gedung rektorat.

Mahasiswa bertahan sambil meminta rektor menemui mereka untuk mendengarkan tuntutan secara langsung.

Gelombang penolakan terhadap Muzakki tidak hanya datang dari mahasiswa.

Sejumlah dosen, guru besar, dan alumni UINSA turut menyampaikan keberatan terhadap pengangkatan kembali Muzakki.

Baca Juga: Polemik UINSA Berujung Pemberhentian, Menag Copot Akhmad Muzakki dari Kursi Rektor, Ini Duduk Perkaranya

Forum Guru Besar UINSA menyoroti persoalan tata kelola kampus dan suasana akademik.

Sementara itu, perwakilan alumni meminta Kementerian Agama mengevaluasi kembali keputusan pengangkatan rektor.

Pada saat bersamaan, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak juga tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan kasus suap atau gratifikasi yang berkaitan dengan Kopertais Wilayah IV Jawa Timur.

Nama Muzakki disebut sebagai salah satu pihak yang akan dimintai keterangan dalam penyelidikan tersebut.

Namun, status perkara pada saat itu masih berada pada tahap penyelidikan sehingga belum dapat disimpulkan bahwa Muzakki terbukti melakukan tindak pidana.

Persoalan UINSA kemudian masuk ke DPR.

Komisi VIII DPR RI menerima aspirasi Forum Komunikasi untuk Perubahan UINSA dalam Rapat Dengar Pendapat Umum pada Senin, 21 September 2026.

Salah satu hal yang dipersoalkan adalah transparansi proses pemilihan rektor.

Baca Juga: Bukan Hanya JPPI dan DPR, Rektor Paramadina Tegas Usulkan Jalur Mandiri PTN Dihentikan, Sorot Kasus Unsoed dan Minta Audit BPK-BPKP

Menurut keterangan yang disampaikan dalam forum tersebut, proses pemilihan diikuti 13 calon yang kemudian mengerucut menjadi tiga calon.

Forum mempertanyakan proses yang disebut membuat salah satu calon yang sebelumnya dinilai tidak masuk tiga besar kemudian berada dalam tiga besar hingga akhirnya terpilih sebagai rektor.

Komisi VIII juga menyoroti persoalan tata kelola, administrasi, audit, transparansi, dan akuntabilitas UINSA.

Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanul Haq mengatakan persoalan UINSA perlu dilihat lebih luas, tidak hanya dari sisi pergantian rektor.

“Kami tentu sangat mengapresiasi perjuangan teman-teman karena ini berkaitan bukan siapa yang jadi rektor, tetapi lebih dari itu penegakan administrasi atau audit serta tata kelola Universitas Sunan Ampel,” ujar Maman.

Baca Juga: Uang Rp665 Juta Jadi Jejak OTT KPK Unsoed, Rektor Akhmad Sodiq Kini Tersangka

Pada 21 September 2026, aksi mahasiswa masih berlanjut di lingkungan UINSA.

Akses menuju kampus ditutup sebagai bagian dari aksi protes.

Kondisi tersebut membuat polemik semakin mendapat perhatian publik karena menyangkut keberlangsungan aktivitas akademik ribuan mahasiswa.

DPR kemudian mendorong penyelesaian persoalan melalui dialog dan meminta agar kondisi akademik di UINSA tetap kondusif.

Polemik tersebut kemudian mendapat perhatian langsung dari Menteri Agama Nasaruddin Umar.

Kementerian Agama menyatakan akan mendalami proses pemilihan dan pengangkatan rektor setelah muncul berbagai keberatan dari mahasiswa dan unsur sivitas akademika.

Dalam penjelasan Kemenag kepada DPR, Sekretaris Jenderal Kemenag Kamaruddin Amin menyatakan Muzakki masuk dalam tiga besar calon rektor.

Keterangan tersebut menjadi bagian penting dalam polemik karena sebelumnya terdapat keberatan mengenai status Muzakki dalam proses tiga besar calon rektor.

Baca Juga: Sosok Rektor Unsoed Ditangkap KPK Sudah 4 Tahun Menjabat, Tiga Kali Jadi Dosen Berprestasi

Perkembangan terbaru terjadi pada 23 September 2026.

Kementerian Agama menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 060729/MA.KP.07/09/2026 yang menetapkan pemberhentian Akhmad Muzakki sebagai Rektor UINSA.

Muzakki diberhentikan dengan hormat dan ucapan terima kasih atas jasa-jasanya selama menjabat.

Muzakki sendiri disebut telah mengajukan pengunduran diri pada 22 September 2026.

Kepala Biro SDM Setjen Kemenag Muhammad Zain menjelaskan alasan administratif terbitnya keputusan tersebut.

“KMA tentang pemberhentian Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya terbit menyusul surat pernyataan pengunduran diri yang disampaikan oleh Prof. Muzakki pada 22 September 2026,” kata Muhammad Zain.

Baca Juga: Semua Pimpinan Perguruan Tinggi Dievaluasi Mendiktisaintek Usai Kasus Unsoed, Ada Pesan Tegas untuk Rektor

Setelah pemberhentian tersebut, Menteri Agama menunjuk Direktur Jenderal Pendidikan Islam Amien Suyitno sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Rektor UINSA.

Amien Suyitno akan menjalankan tugas sebagai Plt sampai Rektor UINSA yang baru dilantik.

Dengan demikian, polemik yang awalnya berkaitan dengan proses pemilihan rektor berkembang menjadi aksi mahasiswa, sorotan sivitas akademika, penyelidikan kejaksaan, hingga keputusan Kementerian Agama untuk memberhentikan Muzakki dari jabatan Rektor UINSA.

Kementerian Agama selanjutnya perlu memastikan proses penetapan rektor baru berjalan sesuai ketentuan sekaligus menjawab berbagai persoalan tata kelola yang menjadi sorotan dalam polemik tersebut.***