POJOKSATU.id - Di berbagai platform media social banyak bapak ibu guru yang mengeluhkan, kode 13 pada status validasi TPG di Info GTK tidak kunjung berubah.
Padahal kode validasi ini sangat mempengaruhi proses pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Apabila kode 13 tidak berubah maka TPG tidak bisa cair.
Syarat TPG cair kode harus sudah berubah menjadi 08 yang berarti SKTP sudah diterbitkan.
Baca Juga: Kontroversi Kim Soo Hyun, MBC Batalkan Tayangan 'Good Day' Episode ke-6
Alur pencairan TPG sendiri dimulai dari:
- Sinkron dapodik
- Persiapan verifikasi
- Validasi data TPG
- Pengusulan SKTPG
- Penerbitan SKTPG
- Realisasi pencairan TPG
Jika kode yang muncul 13 maka alur validasi data TPG masih silang merah.
Ini berarti bapak ibu guru tidak bisa melanjutkan ke tahapan berikutnya.
Operator Info GTK Kemendikdasmen, Nasarudin menjelaskan terkait dengan penyebab munculnya kode 13.
Dijelaskan oleh Nasarudin, kode 13 muncul lantaran rekening belum terinput pada Info GTK.
Bagi bapak ibu guru lulusan PPG Piloting 1, 2 dan juga 3 rekening akan dibuatkan oleh Puslabdik.
Setelah pembuatan rekening ini nantinya akan dilakukan konfirmasi ke bank.
Sebelum data rekening dikembali oleh bank maka kode 13 tidak akan bisa berubah.
Dan yang perlu diketahui bahwa saat ini ada ratusan ribu data rekening guru yang sedang digarap.
Baca Juga: Pemda Purwakarta Siang Tadi Digeledah Kejaksaan, Kuat Dugaan Berkaitan Kasus Gratifikasi Mobil Mewah
Oleh karena itu dibutuhkan Waktu yang relative lama untuk menyelesaikan.
Jadi bapak ibu guru dimohon untuk bersabar dan terus memantau perubahan status pada Info GTK.
Nantinya apabila rekening sudah muncul dan data valid maka bapak ibu guru bisa langsung melakukan validasi rekening.
Dan otomatis kode akan berubah menjadi 16.
Baca Juga: Hari Pertama Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar, Penerimaan Naik 100 Persen dalam 1,5 Jam
Setelah berubah menjadi kode 16 tentunya bapak ibu guru bisa melakukan tahapan pengusulan SKTPG.
Kemudian dari kode 16 ini nanti akan berubah menjadi kode 07 yaitu menunggu penerbitan SKTPG.
Dan barulah berubah lagi menjadi kode 08 yaitu SKTPG sudah terbit.
Apabila kode sudah menjadi 08 barulah TPG bapak ibu guru baru bisa cair.
***



