POJOKSATU.id, PANYABUNGAN—Apa sebenarnya yang terjadi dengan surat dr AK di kasus PPPK Madina 2023, polisi diminta segera memanggil Plt Kadis Kesehatan (Kadiskes) dr Faisal Situmorang.
Pelamar Tenaga Kesehatan dr AK di PPPK Madina 2023 ini merupakan adik Wabup Madina Atika Azmi Utammi Nasution.
Menyikapi kasus ini, Tokoh Muda Asal Mandailing Natal, Wadih Al Rasyid Nasution meminta penyidik Polres Madina memanggil Plt Kadiskes dr Faisal Situmorang.
Wadih juga meminta dr Faisal Situmorang untuk bisa bersikap terbuka dan membuka secara jelas apa yang menjadi permasalahan terhadap dr AK di kasus PPPK Madina 2023.
Baca Juga: Putra Polo Srimulat Beberkan Kronologis Sang Ayah Dilarikan ke Rumah Sakit dan Meninggal Dunia
Wadih melihat kasus dugaan pemalsuan surat-surat dr AK bisa terbuka jelas, jika Plt Kadis Kesehatan mau membuka tabir ini.
"Pak Kadis Kesehatan sudah membuka tapi baru setengah-setengah. Jika memang ingin kasus ini cepat selesai, sebaiknya Plt Kadis Kesehatan buka saja semuanya. Biar masyarakat bisa tahu, dan tidak saling menyalahkan," ucap Wadih di Hotel Rindang, Rabu (6/3/2024).
Wadih menilai, kasus ini seharusnya tidak memerlukan waktu yang lama untuk diungkap. Dia menjelaskan surat-surat seharusnya diketahui oleh Plt Kadis Kesehatan dr Faisal Situmorang.
"dr. AK secara struktural merupakan bawahan dari Kadis Kesehatan. Alangkah tidak etisnya jika Kadis Kesehatan tidak mengetahuinya. Karena itu, Kadis Kesehatan harus buka, dan polisi bisa memulai dari Kadis Kesehatan untuk diperiksa awal," jelas Wadih.
Wadih mengatakan, penyidik Polres Madina tidak perlu memerlukan energi yang banyak untuk menyelesaikan kasus ini. Sehingga kasus-kasus lain di Madina bisa dikerjakan oleh Polres Madina.
"Masih banyak kasus-kasus yang harus diselesaikan di Madina. Jadi lebih baik kasus dr. AK ini segera diselesaikan," tegas tokoh muda Madina, Wadih Al Rasyid Nasution.
Sebelumnya, Plt Kadiskes Madina dr Faisal Situmorang memberikan penjelasan soal kasus dr AK, adik Wabup Madina, Atika Azmi Utammi Nasution, di kisruh PPPK 2023.
Baca Juga: Plt Kadiskes Faisal Beri Penjelasan Soal Kasus dr AK Adik Wabup Madina di Kisruh PPPK 2023
Menurut Plt Kadis Kesehatan Madina, Sumut, kasus dr AK bukan dugaan pemalsuan surat aktif tugas di Puskesmas Kotanopan, namun dr AK hanya kekurangan masa tugas selama tiga bulan untuk persyaratan pelamaran PPPK 2023 lalu.
Menurut Plt Kadiskes, dr AK ini memiliki SK tugas di RSUD Panyabungan.
" Kasus dr AK kurang masa tugas selama 3 bulan. Kalau persyaratan di pendaftaran PPPK itu kan harus bertugas selama dua tahun berturut-turut. Dan dr AK ini kurang masa tugasnya 3 bulan. Jadi dia hanya bertugas selama 1 tahun 9 bulan saja," ujar Plt Kadiskes Madina melalui sambungan telepon, Sabtu (2/3/2024).
Pembatalan pengumuman kelulusan dr AK adik Wabup Madina ini juga sudah dilakukan Pemkab Madina pada 3 Minggu sebelum pengumuman hasil seleksi PPPK Madina 2023 dilakukan Pemkab.
" Karena ada kekurangan 3 bulan itu, makanya kita melakukan komunikasi dengan BKD dan Inspektorat. Lalu BKD Madina sudah menyurati BKN untuk pembatalan, " jelasnya lagi.
"Tetap diumumkan saat itu. Dan dibatalkan. Itu tadi, BKN menyampaikan dr AK tidak bisa lagi ikut pendaftaran ulang karena masa tugas yang kurang 3 bulan itu, " ujarnya lagi.
Disebabkan Pemkab Madina atau BKD Madina sudah menyurati BKN, maka oleh BKN ditegaskan bahwa dr AK tidak bisa lagi nantinya melakukan pendaftaran ulang bagi peserta yang lulus PPPK 2023 di Madina.***




