POJOKSATU.id - Setiap tahun pertanyaan mengenai pencairan Tunjangan Profesi Guru TPG dan Tunjangan Hari Raya THR selalu menjadi perhatian besar para pendidik di seluruh Indonesia.

Tidak sedikit guru yang bingung mengenai dasar hukum apa saja yang sebenarnya mengatur penyaluran TPG berikut THR dan gaji ke-13.

Apalagi di tengah derasnya informasi yang beredar di media sosial banyak kabar simpang siur bahkan hoaks yang mengklaim tanggal pasti pencairan padahal tidak sesuai regulasi.

Baca Juga: Warga Heboh! Kayu Banjir Longsor dari Tapsel dan Sibolga Terbawa Hingga ke Pesisir Nias Selatan

Untuk memahami kapan tunjangan dapat dicairkan guru perlu memahami regulasi resmi yang menjadi payung hukum bukan sekadar rumor yang beredar.

Regulasi terkait TPG dan THR guru tidak berdiri sendiri melainkan saling berkaitan antara peraturan tingkat pemerintah pusat hingga petunjuk teknis daerah.

Ada tiga regulasi utama yang menjadi dasar pencairan TPG dan THR yaitu Peraturan Pemerintah PP, Peraturan Menteri Keuangan PMK, dan juknis pelaksanaan di daerah.

Baca Juga: Gaji PNS Lombok Tengah Ditunda! Ribuan ASN Panik, Ini Penyebab Aslinya

Ketiganya berperan menentukan hak guru mekanisme pencairan serta alur administrasi hingga dana benar-benar masuk ke rekening penerima.

Peraturan Pemerintah Payung Hukum Tertinggi Penetapan Hak Guru

Peraturan Pemerintah PP merupakan regulasi tertinggi yang menjadi dasar pemberian TPG dan THR kepada guru bersertifikasi.

Baca Juga: Mirwan MS: Rekam Jejak, Profil, dan Kontroversi Umrah Saat Aceh Selatan Dilanda Banjir

Di tahun 2025 PP 11/2025 menjadi payung hukum utama yang menetapkan bahwa guru bersertifikasi berhak mendapatkan tambahan TPG THR 100 persen dan gaji ke-13.

PP ini tidak mengatur tanggal pencairan tetapi menentukan bahwa tunjangan tersebut wajib dibayarkan dan menjadi hak yang harus dipenuhi pemerintah.

Dengan demikian PP 11/2025 memastikan bahwa TPG dan THR tidak dapat dikurangi atau dibatalkan.

PP inilah yang memastikan legalitas penuh bagi guru pemilik sertifikat pendidik untuk menerima tunjangan secara utuh.

Tanpa PP seluruh perangkat teknis lainnya tidak dapat berjalan.

PMK 23/2025 Petunjuk Teknis Penyaluran dan Alur Administrasi

Jika PP menetapkan hak guru maka PMK 23/2025 mengatur bagaimana mekanisme penyaluran dilakukan.

Baca Juga: WOW! 2.635 Calon PPPK Paruh Waktu Belum Kantongi NIP, Pemkot Bima Siapkan Skema Perpindahan OPD, Begini Penjelasannya

PMK ini menjelaskan alur pencairan mulai dari pusat hingga daerah termasuk syarat administrasi verifikasi data penerbitan SK pencairan hingga penyaluran dana melalui kas umum daerah.

PMK.23/2025 juga mengatur bagaimana dana TPG dan THR dialokasikan disalurkan dan dipertanggungjawabkan.

Namun PMK tidak menetapkan tanggal pasti pencairan sehingga anggapan bahwa PMK menentukan waktu cair adalah keliru.

Baca Juga: Rosan Roeslani Minta Pajak BUMN Dihapus Ditolak Purbaya, Sudah Untung, Masa Mau Bebas Pajak?

PMK hanya menjelaskan bagaimana caranya bukan kapan cairnya.

Tanpa memahami perbedaan ini banyak guru salah menafsirkan bahwa PMK adalah kalender pencairan padahal bukan.

Juknis Pencairan Aturan Pelaksanaan yang Bervariasi di Daerah

Walaupun PP dan PMK menentukan hak dan mekanisme pencairan pelaksanaannya di lapangan sangat dipengaruhi juknis pemerintah daerah.

Baca Juga: Mahar Rp 3 Miliar Ternyata Cuma ‘Kertas’? Mbah Tarman Akhirnya Jadi Tersangka! Bikin Malu Sekampung!

Juknis ini mengatur teknis detail seperti pengumpulan data verifikasi lokal penerbitan SPM SP2D hingga transfer dana ke rekening guru.

Setiap daerah memiliki ritme birokrasi yang berbeda sehingga waktu pencairan pun bisa berbeda meskipun regulasinya sama secara nasional.

Di sinilah sering muncul keterlambatan proses verifikasi data yang berlapis penyelarasan anggaran daerah dan administrasi yang belum selesai.

Juknis membuat proses pencairan tidak bisa disamaratakan antar daerah.

Meskipun PP dan PMK sudah berlaku bukan berarti dana otomatis cair secara bersamaan di seluruh wilayah.

Pada akhirnya regulasi pencairan TPG dan THR guru merupakan kombinasi PP PMK dan juknis daerah.

Ketiga komponen ini saling melengkapi namun tidak ada satupun yang mengatur tanggal pasti pencairan.

Itulah sebabnya setiap tahun terjadi variasi waktu pencairan bergantung kesiapan administrasi daerah.

Guru diharapkan memahami struktur regulasi ini agar tidak mudah terpengaruh informasi tidak resmi yang beredar di media sosial.

Jika ada pihak yang menyebut tanggal pasti pencairan tanpa rilis resmi dari pemerintah pusat besar kemungkinan informasi tersebut tidak akurat.***