POJOKSATU.id - Isu tunjangan bagi PPPK paruh waktu tengah menjadi perhatian besar di kalangan honorer dan ASN.

Banyak yang mengira bahwa PPPK paruh waktu hanya menerima upah dasar karena bekerja setengah waktu.

Namun, aturan terbaru dari Kementerian PANRB sebenarnya memberi hak yang lebih luas, termasuk tunjangan tertentu yang wajib difasilitasi pemerintah daerah.

Baca Juga: Kenaikan Gaji ASN 2025 Resmi Jalan, Ini Penjelasan Lengkap Perpres 79 Tahun 2025

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025, yang menegaskan bahwa PPPK paruh waktu tetap merupakan bagian dari ASN.

Dengan status tersebut, mereka tidak hanya berhak atas gaji pokok, tetapi juga fasilitas pendukung lain yang melekat pada jabatan maupun kinerja.


PPPK Paruh Waktu Ternyata Berhak Dapat Tunjangan, Ini Aturan Dasarnya

Dalam diktum keputusan MenPAN RB, PPPK paruh waktu disebut tetap memperoleh “upah dan fasilitas lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Baca Juga: Terungkap! 3 Kriteria Penentu yang Bikin Honorer Gagal Dapat SK PPPK Paruh Waktu

Fasilitas yang dimaksud mencakup tunjangan jabatan, tunjangan individu, serta fasilitas lain yang selama ini juga melekat pada pegawai pemerintah.

Meski sifatnya tidak menyamaratakan nominal antar daerah, pemerintah pusat menegaskan bahwa status paruh waktu tidak menghapus hak dasar atas tunjangan tersebut.

Pemda wajib menyesuaikan tunjangan dengan beban kerja, jabatan, serta kemampuan fiskal daerah.

Pernyataan mengenai hal ini juga ditegaskan dalam laporan media nasional.

Baca Juga: Lulusan SMA dan SMK Bisa Daftar CPNS! Ini Cara Melihat Formasi Resmi di SSCASN Sesuai Panduanya


Jenis Tunjangan yang Bisa Diterima PPPK Paruh Waktu

Berdasarkan ketentuan MenPAN RB 16/2025 serta analisis kebijakan yang berkembang, PPPK paruh waktu berpotensi memperoleh beberapa jenis tunjangan berikut:

1. Tunjangan Jabatan

Tunjangan ini diberikan jika PPPK paruh waktu menduduki jabatan tertentu yang memiliki tanggung jawab struktural atau fungsional.

Nominalnya dapat disesuaikan secara proporsional berdasarkan jam kerja.

2. Tunjangan Individu atau Fasilitas Kinerja

Dalam beberapa instansi, PPPK paruh waktu berhak menerima tunjangan individu yang berkaitan dengan produktivitas, indikator capaian, atau kontribusi pada unit kerja.

Baca Juga: Sambil Olahraga Pagi, Ketua DPRD Karawang Borong Kue Putri Noong Produk UMKM Warga Plawad

3. Fasilitas Penunjang Kerja

Seperti fasilitas komunikasi, transportasi, atau perlengkapan kerja, sesuai dengan kebutuhan jabatan dan kebijakan internal masing-masing Pemda.

4. Tunjangan Lain Mengacu Regulasi Daerah

Setiap Pemda memiliki peluang memberikan tambahan insentif atau tunjangan lokal berdasarkan kemampuan APBD.

Ini bisa menciptakan perbedaan nominal antar wilayah, tetapi tetap berada dalam kerangka aturan pusat.

Baca Juga: DJKA dan KAI Gelar Ramp Check Sarana dan Prasarana Kereta Api untuk Kesiapan Angkutan Nataru


Mengapa Nominal Tunjangan Bisa Berbeda Antar Daerah?

Perbedaan nominal tunjangan PPPK paruh waktu terjadi karena beberapa faktor utama:

1. Perbedaan kemampuan anggaran daerah (APBD): daerah kaya bisa memberikan lebih.

2. Kebutuhan organisasi: beberapa jabatan memang memerlukan tunjangan fungsional.

3. Beban kerja dan jam kerja: semakin besar tugas, semakin besar tunjangan proporsionalnya.

Kebijakan internal kepala daerah: beberapa Pemda memberikan tambahan sebagai bentuk peningkatan pelayanan publik.

Meski demikian, hak dasar PPPK paruh waktu tidak boleh dihilangkan.

Baca Juga: JIS Mewah, Aksesnya Miris, Publik Desak Pemprov Tanggung Jawab soal Transportasi

Pemda wajib mematuhi koridor aturan MenPAN RB 16/2025 dan memastikan bahwa status paruh waktu tidak digunakan sebagai alasan untuk menghapus tunjangan yang semestinya diterima pegawai.

Dengan penjelasan ini, honorer yang beralih menjadi PPPK paruh waktu memiliki gambaran lebih jelas mengenai hak-hak finansial mereka.

Kini tinggal bagaimana Pemda menjalankan aturan ini secara konsisten dan transparan.***