POJOKSATU.id — Mendirikan universitas di Indonesia tidak dapat dilakukan dengan cara yang sama seperti membangun perusahaan pada umumnya.

Sebagai bagian dari sistem pendidikan tinggi nasional, universitas wajib memenuhi berbagai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah sebelum dapat menyelenggarakan kegiatan akademik.

Selain itu, setiap perguruan tinggi harus memperoleh izin resmi dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

Ketentuan mengenai pendirian perguruan tinggi diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014, serta sejumlah peraturan menteri yang mengatur penyelenggaraan pendidikan tinggi.

Baca Juga: Magang Kemenkeu 2026 Batch 2 Dibuka, Simak Syarat, Formasi, Cara Daftar, dan Jadwal Lengkap

Salah satu syarat utama dalam mendirikan perguruan tinggi swasta adalah harus diselenggarakan oleh badan hukum yang bersifat nirlaba.

Badan hukum tersebut dapat berupa yayasan, perkumpulan, maupun bentuk badan hukum nirlaba lain yang diakui berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Seluruh keuntungan yang diperoleh dari penyelenggaraan pendidikan tidak boleh dibagikan kepada pendiri, melainkan harus digunakan kembali untuk meningkatkan kualitas pendidikan, mengembangkan fasilitas, serta mendukung operasional kampus.

Selain aspek kelembagaan, calon pendiri juga wajib menyiapkan rencana akademik yang matang.

Baca Juga: Semarak Kemerdekaan Tanpa Beban Biaya: Tips Praktis Dekorasi Lingkungan Nuansa Merah Putih

Rencana tersebut mencakup visi dan misi perguruan tinggi, rencana strategis pengembangan institusi, kurikulum yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi, daftar program studi yang akan dibuka, hingga sistem penjaminan mutu internal yang bertujuan menjaga kualitas proses pendidikan secara berkelanjutan.

Keberadaan tenaga pendidik juga menjadi persyaratan yang tidak dapat diabaikan.

Setiap program studi harus memiliki dosen tetap yang memenuhi kualifikasi akademik sesuai ketentuan pemerintah.

Pada jenjang sarjana, dosen umumnya diwajibkan memiliki pendidikan minimal magister atau S2, sedangkan program pendidikan yang lebih tinggi memiliki persyaratan akademik tambahan sesuai regulasi yang berlaku.

Baca Juga: Kasus Mutilasi Pancoran Mas Terpecahkan, Pelaku Saepul, Korban Kunaefi, Motif Diduga Pencurian

Di samping sumber daya manusia, universitas juga harus memiliki sarana dan prasarana yang memadai untuk menunjang proses pembelajaran.

Fasilitas tersebut meliputi gedung perkuliahan, ruang dosen, perpustakaan, laboratorium sesuai kebutuhan program studi, sistem informasi akademik, serta berbagai fasilitas pendukung lainnya yang mampu mendukung kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Pendiri universitas juga harus membuktikan bahwa mereka memiliki kemampuan pembiayaan yang memadai.

Dana tersebut diperlukan untuk menjamin keberlangsungan operasional kampus.

Baca Juga: Kisah Siswa SMAN 28 Jakarta Sulap Sampah Plastik Jadi Robot, Raih Juara Internasional Berkat Inovasi Daur Ulang

Mulai dari pembayaran gaji dosen dan tenaga kependidikan, pemeliharaan fasilitas, hingga pengembangan institusi dalam jangka panjang.

Pemerintah akan menilai kesiapan finansial tersebut sebagai bagian dari proses evaluasi sebelum izin operasional diterbitkan.

Seluruh persyaratan tersebut kemudian diajukan melalui sistem perizinan kelembagaan pemerintah, yaitu SIAGA.

Setelah dokumen diterima, pemerintah akan melakukan penilaian terhadap aspek administrasi, akademik, serta kelayakan penyelenggaraan perguruan tinggi.

Baca Juga: Naskah Teks Proklamasi Kemerdekaan Indonesia: Menelisik Dokumen Otentik Negara

Apabila seluruh persyaratan dinilai telah memenuhi ketentuan, izin pendirian universitas dapat diterbitkan sehingga institusi tersebut resmi beroperasi.

Meskipun secara hukum memungkinkan untuk langsung mendirikan universitas, prosesnya tergolong lebih kompleks dibandingkan bentuk perguruan tinggi lainnya.

Hal ini karena universitas harus memiliki beberapa program studi dari berbagai rumpun ilmu sehingga membutuhkan sumber daya yang lebih besar.

Oleh sebab itu, tidak sedikit penyelenggara pendidikan yang memilih mendirikan sekolah tinggi atau institut terlebih dahulu sebelum berkembang menjadi universitas, meskipun langkah tersebut bukan merupakan kewajiban dalam peraturan.

Baca Juga: Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026, Sekolah Wajib Laksanakan Upacara Bendera, Ada Ikrar Pelajar Indonesia dan Lagu Baru

Mengenai kebutuhan modal, peraturan tidak menetapkan besaran dana minimum secara spesifik seperti halnya pendirian perseroan terbatas.

Namun, pendiri wajib menunjukkan kemampuan finansial yang cukup untuk membangun dan mengelola perguruan tinggi secara berkelanjutan.

Dalam praktiknya, kebutuhan investasi untuk mendirikan sebuah universitas dapat mencapai miliaran hingga puluhan miliar rupiah, bergantung pada jumlah program studi yang dibuka, lokasi kampus, kapasitas mahasiswa, serta kelengkapan fasilitas yang disediakan.***