POJOKSATU.id - Dikabarkan langsung oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti bahwa pemerintah akan memberikan bantuan bagi guru honorer.

Bantuan ini berupa uang tunai sebesar Rp300 sampai dengan Rp500 ribu.

Rencana dari pemerintah, bantuan ini akan langsung disalurkan ke rekening masing-masing guru honorer.

Saat ini rencana tersebut sudah disetujui oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

Baca Juga: ALHAMDULILLAH! Menteri Keuangan Setujui Bantuan Rp500 Ribu untuk Guru Honorer, Bagaimana Proses Pencairannya?

Dan pihak Kemendikdasmen pun akan segera melakukan validasi ke BPS terkait data guru honorer tersebut.

Rencananya validasi ke BPS akan dilaksanakan per hari ini, Kamis (6/2/2025).

Lantas syarat apa yang harus dipenuhi oleh guru honorer agar bisa mendapatkan bantuan tersebut?

Sempat beredar kabar bahwa yang mendapatkan bantuan adalah guru honorer yang sudah mengajar selama 3 tahun beruturut-turut.

Baca Juga: Apakah NRG Bisa Terbit Meski Tidak Punya NUPTK? Bapak Ibu Guru Harus Dengar Penjelasan Kemendikdasmen!

Perlu diketahui bahwa Mendikdasmen Abdul Mu'ti belum memberikan penjelasan secara rincis terkait persyaratan khususnya.

Ia hanya menjelaskan bahwa bantuan sebesar Rp300 hingga Rp500 ribu ini diberikan kepada guru honorer yang belum menerima sertifikasi.

Untuk info lebih lanjut bapak ibu guru diminta untuk bersabar dan menanti informasi resmi dari pemerintah.

Baca Juga: ALHAMDULILAH Pencairan TPG 2025 Langsung ke Rekening Tanpa Perantara, Guru Honorer Dapat Rp300-Rp500 Ribu per Bulan, Nantikan Kabar Baik di 6 Februari

Bapak ibu gur dihimbau untuk tidak mudah percaya pada informasi di luar.

Diketahui bahwa Langkah ini diambil pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan guru di Indonesia.

***