POJOKSATU.id - Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) selalu menjadi kabar yang dinantikan bapak ibu guru.

Memasuki pertengahan bulan Juni 2025 mulai banyak guru yang mempertanyakan kapan TPG Triwulan II akan cair.

Apakah jadwal pencairan TPG Triwulan II sama seperti tahun sebelumnya ataukah ada perubahan jadwal.

Diketahui bahwa pada tahun sebelumnya mengacu pada Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023, pencairan TPG Triwulan II mulai dilakukan pada bulan Juli.

Baca Juga: Puluhan Siswa 'Nakal' Kembali Dikirim ke Barak Militer, Diantar oleh Bupati Purwakarta

Namun untuk saat ini pemerintah sudah tidak lagi menggunakan regulasi tersebut dalam juknis pencairan TPG.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti sudah menandatangani regulasi terbaru.

Yaitu Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 yang saat ini diberlakukan.

Dalam Permendikdasmen tersebut sudah diatur jadwal pencairan TPG yang berlaku di tahun 2025.

Baca Juga: NASIB Pencairan TPG Triwulan I Tahap 6 Bagi Guru ASN dan Non ASN, Kemenkeu dan Kemendikdasmen Sudah Beri Info Terbaru?

Mulai dari pencairan TPG Triwulan I, II, III, hingga IV.

Sampai pada pertengahan Juni ini belum ada informasi resmi dari pemerintah pusat terkait dengan pencairan TPG Triwulan II.

Namun jika berpegang pada juknis di Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025, pencairan TPG Triwulan II dijadwalkan mulai bulan Juni.

Tetapi dari pantauan Pojoksatu.id hingga tanggal 11 Juni belum ada pencairan TPG Triwulan II di daerah manapun.

Baca Juga: Presiden Diminta Tidak Saja Mencabut IUP Tambang Nikel di Raja Ampat, Tapi Wajib Lakukan Pemulihan

Akan tetapi bapak ibu guru tidak perlu khawatir karena bulan Juni ini masih tersisa 2 pekan lebih.

Jadi masih ada Waktu untuk menunggu pencairan TPG Triwulan II di bulan Juni.

Sembari menunggu pencairan TPG Triwulan II, ada pesan khusus dari admin GTK Kemendikdasmen.

Admin GTK Pusat menghimbau bapak ibu guru untuk cek rekening pencairan TPG demi kelancaran pembayaran Triwulan II nanti.

Pastikan rekening tetap aktif dan tidak dormant.

Baca Juga: BUKAN TPG! Nunuk Suryani Bocorkan akan Ada Transferan dari Kementerian untuk Guru Non ASN di Bulan Juli!

Rekening dormant adalah rekening bank yang tidak aktif digunakan dalam jangka waktu tertentu.

Ada beberapa hal yang menyebabkan rekening dormant, di antaranya:

1. Kurangnya aktivitas transaksi: Jika tidak ada transaksi (debit atau kredit) dalam jangka waktu tertentu, rekening dapat menjadi dormant.

2. Lupa atau tidak digunakan: Pemilik rekening mungkin lupa tentang keberadaan rekening atau tidak menggunakan rekening tersebut dalam jangka waktu lama.

Baca Juga: Polda Sumut Tangkap 3 Calo Kasus Penipuan Casis Bintara Polri, Ternyata Satu Keluarga

3. Perubahan alamat atau kontak: Jika pemilik rekening tidak mengupdate alamat atau kontak, maka bank mungkin tidak dapat menghubungi mereka, sehingga rekening menjadi dormant.

4. Kematian pemilik rekening: Jika pemilik rekening meninggal dunia, rekening dapat menjadi dormant jika tidak ada yang mengelola atau mengaktifkan kembali rekening tersebut.

5. Kebijakan bank: Beberapa bank memiliki kebijakan untuk mengklasifikasikan rekening sebagai dormant jika tidak ada aktivitas dalam jangka waktu tertentu.

Baca Juga: KAPAN Carry Over TPG 2024 Akan Dicairkan? Dirjen GTK Nunuk Suryani Langsung Beri Bocoran Jadwal Pembayarannya!

Rekening dormant dapat menyebabkan biaya administrasi tambahan dan bahkan dapat ditutup oleh bank jika tidak diaktifkan kembali.

Oleh karena itu, penting untuk memantau dan mengaktifkan kembali rekening yang tidak digunakan secara berkala.

***