POJOKSATU.id — Program Rujuk Balik (PRB) BPJS Kesehatan merupakan layanan yang diperuntukkan bagi peserta dengan penyakit kronis yang membutuhkan pengobatan jangka panjang.
Program ini diberikan kepada pasien yang kondisinya sudah dinilai stabil oleh dokter di rumah sakit sehingga tidak lagi memerlukan pemeriksaan lanjutan di fasilitas kesehatan tingkat lanjut setiap bulan.
Melalui PRB, peserta cukup melakukan kontrol rutin, mengambil obat, hingga pemantauan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas, klinik pratama, atau dokter keluarga yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Liburan Surga Bawah Laut! 8 Destinasi Wisata Raja Ampat yang Wajib Dikunjungi
Dengan sistem ini, pasien dengan penyakit kronis tetap mendapatkan layanan berkelanjutan tanpa harus menghadapi antrean padat atau jarak tempuh yang jauh menuju rumah sakit.
PRB juga menjadi upaya BPJS Kesehatan dalam meningkatkan efisiensi layanan, sekaligus memastikan pasien tetap berada dalam pengawasan medis yang tepat.
Dokter di rumah sakit tetap memantau perkembangan kondisi peserta melalui kunjungan berkala yang dijadwalkan sesuai kebutuhan medis.
Baca Juga: Honorer Yang Diangkat PPPK Berhak Menerima 5 Jaminan Sosial Ini, Sesuai UU ASN 2023!
Sementara itu, pelayanan harian seperti resep obat atau pemeriksaan rutin dapat dilakukan di Faskes Tingkat 1 agar lebih mudah diakses peserta.
Beberapa penyakit kronis yang masuk dalam cakupan PRB antara lain diabetes melitus, hipertensi, asma, penyakit jantung, PPOK, stroke yang sudah stabil, epilepsi, psoriasis, lupus, hingga hepatitis B kronis.
Setiap penyakit memiliki standar pelayanan tersendiri, termasuk pilihan obat yang ditanggung BPJS dalam skema PRB.
Selain manfaat kemudahan akses, PRB juga membantu peserta mengurangi beban biaya transportasi dan waktu tunggu.
Para peserta tidak lagi harus menunggu lama di rumah sakit hanya untuk mengambil obat bulanan.
Cukup datang ke fasilitas kesehatan tingkat pertama yang lebih dekat dengan tempat tinggal, pelayanan bisa diperoleh dengan lebih praktis.
Baca Juga: Retakan 25 Meter dan Hujan Ekstrem, Mengapa Cibeunying Menjadi Titik Longsor Paling Mematikan?
Namun, untuk dapat mengikuti Program Rujuk Balik, peserta harus melalui pemeriksaan dokter spesialis di rumah sakit terlebih dahulu.
Jika kondisi pasien sudah terkendali dan dinilai stabil, dokter akan menerbitkan surat rujuk balik beserta resep PRB.
Dokumen ini kemudian dibawa peserta ke fasilitas kesehatan tingkat pertama sebagai dasar pelayanan lanjutan.
Baca Juga: Jelajah Pesona Lampung! Dari Pantai hingga Air Terjun Tanpa Harus Mahal
Mekanisme seperti ini dinilai mampu menjaga kualitas layanan kesehatan jangka panjang, terutama bagi masyarakat yang harus menjalani terapi seumur hidup.
Program PRB menjadi bukti bahwa pelayanan kesehatan yang efisien tidak harus mengorbankan kualitas, selama sistemnya tertata dan pengawasannya berlapis.***




