POJOKSATU.id — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Bali untuk menegaskan komitmen menghentikan praktik open dumping melalui Deklarasi Penghentian TPA Open Dumping di wilayah Bali.

Upaya ini merupakan bagian dari perubahan besar dalam sistem pengelolaan sampah nasional.

Pemerintah kini mulai meninggalkan pola lama kumpul-angkut-buang dan beralih ke sistem yang lebih berkelanjutan, mulai dari pengurangan sampah di sumber, pemilahan, hingga pengolahan yang ramah lingkungan.

Baca Juga: Ancol Buka Promo Pelajar, Tiket Masuk Dufan hingga Bird Land Lebih Murah, Ini Rinciannya

Open dumping di TPA merupakan metode paling sederhana dalam pengelolaan sampah, yakni dengan membuang sampah secara terbuka tanpa melalui proses pengolahan maupun perlindungan lingkungan yang memadai.

Secara umum, metode ini dikenal sebagai cara paling dasar sekaligus paling bermasalah dalam menangani sampah.

Karakteristik utama open dumping terlihat dari penumpukan sampah langsung di atas tanah tanpa lapisan pelindung.

Selain itu, tidak tersedia pengolahan limbah cair atau lindi, serta tidak ada sistem pengelolaan gas seperti metana.

Baca Juga: Polemik Penguburan Ikan Sapu-Sapu Hidup-hidup, MUI Soroti Aspek Syariah dan Kesejahteraan Hewan

Situasi ini biasanya semakin buruk akibat minimnya pengawasan dan pengendalian, sehingga kerap menimbulkan bau menyengat yang mengganggu lingkungan sekitar.

Dari segi dampak, open dumping menyimpan berbagai risiko serius.

Lindi yang meresap ke dalam tanah dapat mencemari air tanah dan lingkungan di sekitarnya.

Gas berbahaya yang dihasilkan juga memicu polusi udara, bahkan sering diperparah oleh praktik pembakaran liar.

Selain itu, area pembuangan terbuka kerap menjadi sumber penyakit karena berkembangnya lalat, tikus, dan bakteri.

Dalam kondisi tertentu, tumpukan sampah juga berpotensi longsor dan membahayakan masyarakat sekitar.

Lebih jauh, emisi gas metana dari sampah turut memperparah perubahan iklim karena memiliki daya rusak yang lebih besar dibanding karbon dioksida.

Sebagai pembanding, sistem pengelolaan sampah yang lebih modern seperti sanitary landfill menawarkan solusi yang lebih aman.

Metode ini mengelola sampah secara berlapis dan dilengkapi dengan sistem pengendalian lingkungan yang ketat.

Di sisi lain, controlled landfill menjadi tahap peralihan dengan sistem pengelolaan yang lebih baik dibanding open dumping, meskipun belum sepenuhnya optimal.

Walaupun memiliki risiko tinggi, praktik open dumping masih diterapkan di sejumlah daerah.

Hal ini umumnya dipicu oleh keterbatasan anggaran, infrastruktur yang belum memadai, serta minimnya teknologi dan pengawasan.

Dengan adanya deklarasi di Bali, diharapkan transformasi sistem pengelolaan sampah dapat berlangsung lebih cepat sekaligus menjadi contoh bagi daerah lain dalam mewujudkan lingkungan yang lebih bersih dan berkelanjutan.***