POJOKSATU.ID - KRIS adalah singkatan dari Kelas Rawat Inap Standar.

Ini adalah kelas rawat inap baru yang diterapkan BPJS Kesehatan untuk menggantikan sistem lama (kelas 1, 2, dan 3). Kebijakan ini diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024. 

Menurut Perpres, rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS diharuskan beralih ke KRIS paling lambat 30 Juni 2025.

Alasan utamanya menstandarkan layanan rawat inap agar setara bagi semua peserta, tanpa membedakan kelas berdasarkan iuran.

Baca Juga: Panduan Resmi: Cek Hasil dan Unduh Sertifikat Tes Kemampuan Akademik SMA 2025 dengan Mudah

Walaupun namanya standar, KRIS memiliki 12 kriteria fasilitas yang harus dipenuhi rumah sakit. Beberapa di antaranya:

  1. Kapasitas kamar maksimal 4 tempat tidur, dengan jarak antar ranjang minimal 1,5 meter.

  2. Ventilasi ruangan minimal 6 kali pergantian udara per jam.

  3. Pencahayaan ruangan diatur 250 lux untuk penerangan umum, 50 lux untuk area tidur.

  4. Setiap ranjang punya nurse call dan dua stop kontak.

  5. Suhu ruangan dijaga antara 20–26°C.

  6. Kamar mandi untuk pasien berada di dalam kamar rawat inap harus memenuhi standar aksesibilitas.

  7. Ada outlet oksigen di kamar rawat inap.

Baca Juga: Kata Bupati Hutang DBHP 19,7 Milyar Bakal Di Bayar Bulan Ini, Berikut Kronologi DBHP Harus Dibayarkan

Untungnya KRIS bagi Peserta

1. Lebih Adil (Equity) Semua peserta BPJS akan menerima layanan rawat inap yang setara dalam kelas KRIS, tak peduli iuran yang dibayar.

2. Keadilan Layanan Karena adanya standar fasilitas, peserta dari kelas iuran lebih rendah bisa mendapat kualitas kamar dan fasilitas dasar yang lebih layak. 

3. Ruang untuk Upgrade Peserta tetap bisa meningkatkan pelayanan (non-medis), misal memilih kamar lebih bagus, dengan membayar selisih biaya.

4. Gotong-royong Sesungguhnya Kebijakan ini selaras dengan prinsip gotong-royong di sistem jaminan sosial semua peserta ikut menyokong sistem agar kualitas minimal layanan bisa dijaga.

Baca Juga: Penyesuaian SNPMB 2026, Simak Aturan TKA di Jalur SNBP hingga Aturan Baru UTBK

Risiko Tantangan KRIS, Waspadai!

Kapasitas Kamar Turun Karena maksimal 4 bed per kamar, rumah sakit mungkin akan lebih padat di beberapa tempat, terutama di kota besar. 

Biaya Iuran Belum Jelas Meski kelas lama dihapus, iuran KRIS belum ditetapkan dengan jelas. 

Transisi Rumah Sakit Tidak semua rumah sakit langsung siap. Ada rumah sakit yang belum memenuhi 12 kriteria KRIS, jadi penerapan bisa berbeda-beda. 

Risiko Overcrowding Jika terlalu banyak pasien KRIS di satu RS dan kapasitas tidak diatur baik, bisa timbul masalah kekurangan ruang atau pelayanan menurun.

Baca Juga: Persiapan Bekerja ke Luar Negeri, Bahasa Asing Masuk Kurikulum SMA-SMK 2026, Terutama Bidang Kesehatan

Informasi Publik Belum Merata Banyak peserta BPJS yang belum paham benar apa itu KRIS dan bagaimana dampaknya bagi mereka.

Menurut Dirut BPJS Kesehatan, penghapusan kelas 1-3 menjadi KRIS hanya soal ketentuan non-medis, bukan menghilangkan akses medis atau perawatan spesialis.

Namun, BPJS Kesehatan menyatakan bahwa kelas lama 1, 2, 3 masih berlaku saat ini, sampai regulasi teknis KRIS lebih jelas.

Beberapa pihak menyoroti bahwa belum ada regulasi turunannya (Permenkes) yang detail, meski Perpres sudah ada. 

Baca Juga: Cara Daftar PKH di Jawa Barat: Syarat, Mekanisme Pendaftaran, dan Cara Cek Status Bantuan

Bagi Peserta Kelas Rendah (mis kelas 3) Potensi besar mendapat peningkatan kualitas kamar rawat inap lebih layak dibanding sebelumnya, tergantung rumah sakit.

Bagi Peserta Kelas Tinggi (kelas 1 atau 2) Bisa merasa turun kelas dari segi eksklusivitas kamar, tapi tetap bisa naik kelas layanan non-medis jika mau bayar tambahan.

Semua Peserta Ada kemungkinan pengalaman rawat inap lebih seragam di banyak rumah sakit tidak ada lagi bed perbedaan kelas yang drastis asalkan rumah sakit memenuhi standar KRIS.

Catatan Penting Peserta harus terus mengikuti pengumuman BPJS Kemenkes terkait besaran iuran dan implementasi KRIS di RS tempat mereka biasa berobat.

Saran untuk Masyarakat

1. Cek Rumah Sakit Lokal Pastikan RS pilihan Anda sudah menerapkan KRIS dan memenuhi kriteria fasilitas standar.

2. Pantau Pengumuman Resmi Ikuti informasi dari situs BPJS Kesehatan dan Kementerian Kesehatan soal peraturan iuran fasilitas KRIS.

3. Siapkan Dana Tambahan untuk Upgrade (Jika Perlu) Kalau ingin kamar lebih baik, pertimbangkan opsi upgrade ke kelas non-standar.

4. Gunakan Hak Suara Publik Jika Anda merasa KRIS bisa membuat pelayanan menurun, sampaikan aspirasi melalui media publik, LSM, atau saluran resmi BPJS/Kemenkes agar implementasi KRIS di evaluasi secara transparan.

Baca Juga: Ringkasan Materi Surat Pelajaran Bahasa Indonesia Kelas 7 Semester 2 Kurikulum Merdeka, LENGKAP!

KRIS BPJS Kesehatan adalah kebijakan besar yang berpotensi meratakan kualitas pelayanan rawat inap.

Ada banyak manfaat potensial, terutama untuk kalangan berpenghasilan rendah. Tapi, sebagaimana perubahan besar, ada juga tantangan dan risiko di lapangan.

Peserta BPJS perlu tahu persis apa yang berubah agar bisa mengambil keputusan bijak apakah cukup dengan KRIS, atau perlu tambahan proteksi melalui asuransi swasta untuk naik kelas non-medis.***