POJOKSATU.id - Peserta yang PPG Guru Tertentu Tahap 2 tahun 2025 mulai memasuki tahapan berikutnya.
Per tanggal 17 Juli 2025, peserta PPG Guru Tertentu Tahap 2 sudah mulai bisa melakukan Lapor Diri ke LPTK.
Tahapan Lapor Diri ini berlangsung sampai tanggal 26 Juli 2025 nanti.
Pada proses Lapor Diri ada beberapa berkas atau dokumen yang harus disiapkan oleh bapak ibu guru.
Baca Juga: PIP Juli 2025 Cair, Ini Cara Cek dan Jumlah Dana yang Diterima Siswa SD
Berikut daftar dokumen untuk Lapor Diri:
1. Scan Pakta Integritas (Tanda Tangan dan Bermaterai)
2. Scan Biodata Mahasiswa (sesuai Format PD DIKTI)
3. Scan Ijazah S1 Asli atau Fotocopy yang Legalisir
4. Pas Foto Berwarna Terbaru untuk keperluan SERDIK wajib Sesuai Ketentuan Foto Lapor Diri (Format JPG,JPEG)
Baca Juga: Pencairan TPG Triwulan 2 Selesai Dilakukan? Bagaimana Nasib yang Belum Mendapatkan?
5. Surat Keterangan Sehat (dari Puskesman/RSUD Setempat)
6. Scan Transkrip Nilai S1 Asli atau Fotocopy yang Legalisir
7. Scan Kartu Identitas KTP/SIM
8. Scan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
9. Surat Bebas NAPZA (dari BNN/Kepolisian/Puskesmas/RSUD setempat)
10. Scan NPWP (bagi yang memiliki)
Baca Juga: Pensiun Tetap Sejahtera! Ini Golongan PNS Penerima Pensiun Terbesar
Dari sepuluh data di atas yang paling banyak ditanyakan adalah terkait dengan biodata mahasiswa sesuai format PD DIKTI.
Perlu dicatat bahwa format PD DIKTI ini bisa didapatkan di masing-masing website LPTK.
Bapak ibu tinggal mengunduh kemudian diisi.
Ada beberapa hal yang harus bapak ibu guru isi dalam format PD DIKTI.
Seperti biodata pribadi, biodata ayah dan biodata ibu.
Baca Juga: Waspadai 10 Alasan Pemberhentian PPPK, Ini Hal yang Harus Dipahami Honorer Sebelum Dilantik
Namun ada satu hal yang menjadi sorotan yaitu tentang No KPS.
Bapak ibu guru ternyata diminta untuk mengisi No KPS.
Apa itu No KPS yang dimaksud?
KPS adalah Kartu Perlindungan Sosial yang diterbitkan oleh pemerintah untuk keluarga kurang mampu.
Kartu ini dibuat pemerintah dengan tujuan untuk menyalurkan bantuan langsung sementara masyarakat.
Nah bagi bapak ibu guru yang memiliki KPS maka bisa diisikan nomor KPS pada format PD DIKTI tersebut.
Namun jika tidak memiliki maka No KPS tidak perlu diisi dan cukup dikosongi saja.
***



