POJOKSATU.id — Guru honorer merupakan salah satu elemen penting dalam sistem pendidikan Indonesia.

Meski tidak berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN), baik PNS maupun PPPK, guru honorer tetap menjalankan peran utama dalam proses belajar mengajar di sekolah.

Secara umum, guru honorer adalah tenaga pendidik yang diangkat oleh sekolah, yayasan, atau pemerintah daerah untuk memenuhi kebutuhan guru.

Baca Juga: Berapa Biaya UTBK 2026? Ini Jadwal Resmi, Syarat Peserta, dan Materi yang Diujikan

Status mereka bersifat kontrak atau penugasan dengan sistem penggajian yang tidak tetap dan umumnya berada di bawah standar upah minimum.

Dalam praktiknya, tugas guru honorer tidak jauh berbeda dengan guru ASN.

Mereka mengajar di kelas, menyusun perangkat pembelajaran, menilai hasil belajar siswa, hingga terlibat dalam kegiatan administrasi sekolah.

Baca Juga: Dari Wartawan Tempo ke Bank Indonesia! Perjalanan Tak Terduga Thomas Djiwandono

Bahkan, tidak sedikit guru honorer yang telah mengabdi selama bertahun-tahun.

Keberadaan guru honorer di Indonesia masih sulit dihapuskan karena beberapa faktor.

Salah satunya adalah keterbatasan jumlah guru PNS dan PPPK.

Baca Juga: UTU Buka Penerimaan Mahasiswa Baru 2026-2027, Sediakan 2.770 Kursi dan Tambah 3 Prodi Baru

Banyak sekolah, terutama di daerah terpencil, mengalami kekurangan tenaga pendidik sehingga membutuhkan solusi cepat agar kegiatan belajar tetap berjalan.

Selain itu, proses rekrutmen guru ASN tidak bisa dilakukan secara instan.

Pengangkatan PNS maupun PPPK harus melalui seleksi nasional dengan kuota terbatas dan jadwal yang tidak selalu rutin setiap tahun.

Baca Juga: Asal Usul Dangdut dan Fakta Unik di Balik Genre Musik Paling Populer di Indonesia

Kondisi ini membuat sekolah terpaksa mengandalkan guru honorer sebagai penopang.

Faktor lain yang tak kalah penting adalah keterbatasan anggaran daerah.

Mengangkat guru dengan status ASN membutuhkan alokasi dana yang besar dan berkelanjutan.

Baca Juga: Gaji PNS Cair Berapa Kali Dalam Setahun? Ini Penjelasan Lengkap Mekanisme Penggajiannya

Di sisi lain, guru honorer dianggap lebih fleksibel dari sisi pembiayaan, meski berdampak pada kesejahteraan tenaga pendidik itu sendiri.

Saat ini, pemerintah tengah berupaya mengurangi jumlah guru honorer melalui skema pengangkatan PPPK.

Namun, proses tersebut dilakukan secara bertahap dan belum mampu menampung seluruh guru honorer yang ada.

Baca Juga: Apakah Investasi Emas Pilihan Tepat? Ini Kelebihan, Risiko, dan Strategi Aman

Di tengah keterbatasan status dan penghasilan, guru honorer tetap memegang peran vital dalam menjaga keberlangsungan pendidikan nasional.

Tanpa kehadiran mereka, banyak sekolah berpotensi kekurangan guru dan proses belajar mengajar bisa terganggu.***