POJOKSATU.id — DTSEN kini menjadi salah satu basis data utama pemerintah untuk menentukan penerima bantuan sosial.

Sistem ini menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk memetakan seluruh penduduk Indonesia ke dalam beberapa kategori kesejahteraan.

Mulai dari miskin ekstrem, hampir miskin, menengah, hingga kelompok lainnya.

Baca Juga: Top Up Pulsa IM3 dan 3 via BRImo, Berpeluang Dapat iPhone 17 Pro hingga Paket Umrah

Berbeda dengan sistem sebelumnya, DTSEN bersifat lebih dinamis karena dapat diperbarui setiap bulan.

Meski begitu, pembaruan resmi dilakukan setiap tiga bulan agar data tetap akurat dan bisa digunakan sebagai dasar kebijakan penyaluran bantuan.

Dalam mekanismenya, Dinas Sosial memegang peran penting terutama pada kelompok masyarakat miskin dan rentan.

Baca Juga: TPG TW 3 Belum Cair? Coba Cek 5 Hal Ini Sebelum Panik

Tugas mereka mencakup proses seleksi awal, verifikasi lapangan, hingga penyaluran bantuan yang bersumber dari DTSEN.

Proses seleksi penerima bansos dilakukan melalui dua jalur, yaitu usulan dari Pemerintah Daerah dan mekanisme usul sanggah bagi warga yang merasa layak mendapat bantuan.

Seluruh proses ini akan diverifikasi melalui groundcheck oleh pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) sebelum ditetapkan.

Baca Juga: CPNS 2026 Wajib Kuasai 4 Skill Utama, Digital, Komunikasi, Analisis, dan Soft Skill, Simak Penjelasannya

Selain DTSEN, terdapat pula indikator penting berupa desil kesejahteraan.

Desil digunakan untuk mengelompokkan penduduk menjadi sepuluh tingkat berdasarkan penghasilan atau kondisi sosial ekonomi, dari kelompok termiskin hingga paling sejahtera.

Desil 1 mewakili 10 persen penduduk termiskin secara nasional. Desil 2 dan 3 berada pada kelompok miskin dan rentan, sementara Desil 4 menggambarkan kelompok rentan miskin.

Baca Juga: Guru Besar UMY Ungkap Proyek Whoosh Sangat Tertutup, Potensi Dugaan Korupsi di Skema Pembiayaan

Pada desil selanjutnya, kondisi ekonomi relatif lebih baik hingga mencapai Desil 10 yang merupakan kelompok terkaya.

Dalam praktiknya, pemerintah biasanya memprioritaskan rumah tangga pada Desil 1 hingga 4 sebagai penerima utama program bantuan seperti PKH dan bantuan sembako.

Meski begitu, bukan berarti desil di atasnya tidak bisa menerima bantuan, hanya saja kriteria yang digunakan jauh lebih ketat dan disesuaikan dengan skala kebutuhan serta kebijakan daerah.

Baca Juga: Bank Mandiri Genjot Program 3 Juta Rumah Lewat Sosialisasi KPP di Tangerang

Dengan memahami konsep DTSEN dan desil, masyarakat bisa lebih mengetahui bagaimana pemerintah menentukan penerima bansos serta alasan di balik penetapan kategori prioritas dalam berbagai program sosial.***