POJOKSATU.ID - Ada angin segar untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di seluruh Indonesia. 

Pasalnya pemerintah mengumumkan kejelasan status dan hak untuk PPPK yang setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

Direncanakan, mulai tahun depan PPPK tak hanya diakui secara hukum sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi juga berhak atas pensiun dan menjabat posisi strategis seperti Camat.

Baca Juga: Dari Lapangan Badminton ke Kursi Direktur: Perjalanan Kevin Sanjaya Menuju MNC Vision

Selama ini, banyak tenaga honorer yang setelah diangkat sebagai PPPK masih merasa "setengah ASN". 

Salah satu penyebabnya adalah perbedaan hak pensiun. Namun kini, pemerintah tengah merampungkan regulasi yang menyetarakan hak pensiun PPPK dengan PNS.

Akan ada skema baru yang berlaku mulai tahun 2025 atau 2026. 

Baca Juga: Sosok Fadhal Rahmat, Anggota DPRD Kendari Termuda Viral Ngevape saat Rapat Ternyata Kader Golkar

Nantinya, PPPK akan membayar iuran pensiun bersama pemerintah dan akan mendapatkan uang pensiun bulanan serta tunjangan hari tua. 

Sistem ini dirancang berdasarkan amanat Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023.

PPPK Bisa Jadi Camat

Tak hanya soal pensiun, PPPK kini punya peluang yang lebih besar dalam karier birokrasi. 

Baca Juga: Pengumuman SMMPTN Barat 2025 Resmi Dirilis, Cek Lengkap Link Resmi Hasil dan Mekanisme Sanggah Hasil Seleksi

PPPK juga akan diperbolehkan menduduki jabatan struktural, termasuk posisi strategis seperti Camat.

Namun, tentu saja ada aturannya. Pengangkatan PPPK menjadi Camat akan melalui proses evaluasi berkala dan pemenuhan kualifikasi tertentu.

Evaluasi dilakukan setiap tiga tahun dan satu tahun untuk memastikan kinerja PPPK tetap optimal. Bila terbukti melanggar aturan atau tak berkinerja baik, kontrak bisa diputus sewaktu-waktu.

Baca Juga: Profil dan Pendidikan Fadhal Rahmat, Anggota DPRD Kendari Viral Ngevape saat Rapat

Dasar Hukum dan Usia Pensiun PPPK

Adapun landasan hukum penguatan posisi PPPK sudah tertuang dalam beberapa regulasi, seperti:

- UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK

- UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang terbaru

Baca Juga: Viral Anggota DPRD Kendari Ngevape saat Rapat, Warganet Pertanyakan Etika Pejabat Publik

Terkait usia pensiun, PPPK memiliki batas usia 58 tahun untuk jabatan tertentu, dan bisa mencapai 60 tahun untuk jabatan yang lebih tinggi, sesuai ketentuan dalam UU terbaru.

Kebijakan ini adalah titik balik. PPPK kini tidak hanya bekerja dengan kontrak, tapi juga dihargai dengan hak yang setara, karier yang jelas, dan masa depan yang pasti. ***