POJOKSATU.id - Kabar soal pemutusan hubungan kerja (PHK) honorer kembali menjadi perhatian publik.

Menyusul kebijakan nasional penataan ASN yang akan menghapus status honorer mulai 2026.

Di tengah kekhawatiran tersebut, Pemerintah Kabupaten Grobogan memberikan sinyal berbeda.

Baca Juga: Heboh Inovasi Anak Bangsa Bobibos Akan Diproduksi di Timor Leste, Indonesia Masih Tersandung Regulasi

Pemkab Grobogan menegaskan tidak ingin terburu-buru melakukan pemberhentian terhadap tenaga honorer atau tenaga harian lepas (THL).

Pemerintah daerah justru tengah mencari berbagai solusi agar para honorer tetap bisa bekerja dan pelayanan publik tidak terganggu.

Langkah ini menjadi angin segar bagi ribuan honorer di Grobogan yang selama ini cemas akan kehilangan pekerjaan akibat perubahan regulasi ASN.

Baca Juga: Skema Single Salary ASN Ditarget Berlaku 2026, Simak Penjelasan Lengkanya


Pemkab Grobogan Tak Ingin Ada PHK Honorer

Pemerintah Kabupaten Grobogan menyadari bahwa tenaga honorer selama ini memiliki peran penting dalam mendukung roda pemerintahan.

Terutama di sektor pelayanan dasar.

Karena itu, opsi PHK massal dinilai bukan solusi terbaik.

Baca Juga: LOWONGAN KERJA Paragon Corp Desember 2025, Fresh Graduate dan Profesional Bisa Daftar

Pemkab Grobogan saat ini masih mengkaji berbagai kemungkinan dan formula kebijakan agar honorer tetap dapat diakomodasi.

Meskipun status honorer secara regulasi akan dihapus.

Dikutip dari jateng.disway.id, 26 Desember 2025, Sekda Kabupaten Grobogan Anang Armunanto menyampaikan bahwa:

“Pemkab Grobogan masih mencari solusi terbaik, termasuk sejumlah skema pembiayaan, itu masih kami kaji agar tidak terjadi PHK."

"Mereka niatnya bekerja. Jangan sampai keluar, mudah-mudahan bisa diakomodir dan mendapat formula terbaik,” tambahnya.

Baca Juga: Skema Baru ASN Berlaku, Ini Perbedaan PNS, PPPK Penuh Waktu, dan PPPK Paruh Waktu


Ribuan Honorer Masih Menunggu Kepastian

Data menunjukkan, terdapat lebih dari seribu tenaga harian lepas di Grobogan yang berpotensi terdampak kebijakan penghapusan honorer.

Jika tidak dicarikan solusi, kondisi ini dikhawatirkan memicu masalah sosial baru, termasuk meningkatnya pengangguran.

Pemkab Grobogan menilai perlu ada pendekatan yang lebih humanis.

Baca Juga: Kecewa Berat, Buruh Jabar Protes Upah Versi Dedi Mulyadi Tidak Adil, Siap Gugat ke PTUN!

Mengingat sebagian besar honorer telah mengabdi bertahun-tahun dan menjadi tulang punggung operasional di berbagai instansi.


Sejumlah Skema Alternatif Dikaji

Sebagai langkah antisipasi, Pemkab Grobogan mengkaji sejumlah skema alternatif agar honorer tetap bisa bekerja tanpa melanggar aturan ASN terbaru.

Beberapa opsi yang dipertimbangkan antara lain:

Baca Juga: Arus Penumpang di Pelabuhan Merak Meningkat Jelang Tahun Baru 2026, Diskon Tiket Disambut Antusias

1. pemanfaatan skema pembiayaan khusus

2. pengalihan ke sistem non-ASN yang sah

3. hingga penyesuaian melalui unit kerja tertentu.

Selain itu, pemerintah daerah juga mempertimbangkan penyesuaian kebutuhan riil pegawai.

Tentunya agar jumlah tenaga kerja tetap seimbang dengan kemampuan anggaran.

Langkah ini sejalan dengan arahan pemerintah pusat yang mendorong daerah untuk tidak gegabah melakukan PHK honorer.

Baca Juga: Rais Aam Tegaskan PBNU Masih Dipegang Pj Ketua Zulfa Mustofa, Keputusan Belum Diralat

Melainkan mencari solusi transisi yang berkeadilan.


Harapan Honorer di Tengah Aturan Baru ASN

Upaya Pemkab Grobogan ini memberikan harapan baru bagi para honorer yang selama ini dihantui ketidakpastian.

Meski belum ada keputusan final, sikap pemerintah daerah yang tidak ingin langsung melakukan PHK dinilai sebagai bentuk keberpihakan.

Baca Juga: Asyik Main Medsos, ASN Disentil Ketua DPRD Berau 'Anda Wajah Pemerintah'

Honorer di Grobogan kini menunggu hasil kajian dan keputusan resmi pemerintah daerah.

Sembari berharap tetap bisa mengabdi dan memperoleh kepastian kerja di tengah perubahan besar sistem kepegawaian nasional.

Pemkab Grobogan memastikan akan terus berkoordinasi dan mengkaji kebijakan terbaik.

Hal tersebut dilakukan agar penataan ASN berjalan tanpa mengorbankan nasib tenaga honorer.***