POJOKSATU.ID - Kabar bahagia datang bagi tenaga honorer dan tenaga kependidikan (tendik) di seluruh Indonesia.
Pemerintah melalui kebijakan PPPK Paruh Waktu menghadirkan solusi nyata bagi honorer yang selama ini menanti kepastian status kerja.
Skema ini dinilai menjadi jalan keluar bagi ribuan tenaga non-ASN agar memperoleh status resmi sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Kebijakan tersebut juga membuka peluang bagi tendik untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu secara bertahap, sesuai kebutuhan instansi dan ketersediaan anggaran.
Skema PPPK Paruh Waktu Jadi Solusi Honorer
PPPK Paruh Waktu merupakan kebijakan baru pemerintah yang dirancang sebagai masa transisi bagi tenaga non-ASN.
Skema ini memungkinkan honorer memperoleh status ASN meski dengan jam kerja yang lebih singkat dibanding PPPK penuh waktu.
Baca Juga: Gagal Daftar PPPK KemenHAM 2026, Apakah Peluang CPNS Masih Terbuka? Simak Penjelasannya
Langkah ini diambil pemerintah untuk menuntaskan persoalan honorer yang selama bertahun-tahun bekerja tanpa kepastian status dan penghasilan yang layak.
Pernyataan BKN Soal Arah Kebijakan Honorer
Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian menyebutkan bahwa honorer teknis akan diarahkan masuk ke skema PPPK Paruh Waktu.
Sementara itu, tenaga kependidikan (tendik) diproyeksikan akan diselesaikan secara bertahap menjadi PPPK penuh waktu.
Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memberikan kepastian status sekaligus menyesuaikan kebutuhan birokrasi secara bertahap.
Apa Itu PPPK Paruh Waktu?
Berdasarkan Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu adalah jabatan ASN.
Dengan perjanjian kerja dan jam kerja lebih ringan dibanding PPPK penuh waktu. Skema ini bersifat transisi dari status non-ASN menuju ASN.
Baca Juga: INFO TERBARU! Penempatan PPPK KemenHAM 2026, Apakah Bisa Pindah Lokasi? Ini Penjelasan Lengkapnya
PPPK Paruh Waktu tetap mendapatkan pengakuan resmi sebagai ASN dan tercatat dalam sistem kepegawaian nasional.
Siapa yang Berhak Masuk Skema Ini?
Tidak semua honorer otomatis masuk skema PPPK Paruh Waktu. Adapun yang berhak antara lain:
1. Honorer yang terdaftar dalam database BKN
Baca Juga: PPPK Kemenham 2026 Dikontrak Berapa Tahun? Simak Aturan Perpanjangan dan Evaluasinya
Tenaga non-ASN yang pernah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK 2024 namun tidak lolos atau tidak mendapatkan formasi
Honorer yang tidak terdata di BKN atau tidak pernah mengikuti seleksi sebelumnya berpotensi tidak langsung masuk skema ini.
2. Hak, Status, dan Penghasilan PPPK Paruh Waktu
PPPK Paruh Waktu akan memperoleh Nomor Induk PPPK (NI PPPK) sebagai tanda resmi status ASN.
Dari sisi penghasilan, pemerintah memastikan upah PPPK Paruh Waktu tidak boleh lebih rendah dari honorarium sebelumnya.
Besaran upah disesuaikan dengan kemampuan anggaran instansi dan umumnya mengacu pada standar UMK atau UMP daerah setempat.
Jam Kerja dan Masa Kontrak
Jam kerja PPPK Paruh Waktu berkisar sekitar 4 jam per hari, lebih singkat dibanding PPPK penuh waktu yang bekerja sekitar 8 jam per hari.
Masa kontrak umumnya satu tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja.
Baca Juga: Tak Ada Passing Grade di PPPK KemenHAM 2026, Kelulusan Murni Berdasarkan Nilai Tertinggi
Evaluasi ini menjadi penentu keberlanjutan kontrak dan peluang pengembangan status ke depan.
Peluang Diangkat Jadi PPPK Penuh Waktu
Salah satu poin paling menarik dari skema ini adalah peluang naik menjadi PPPK penuh waktu.
PPPK Paruh Waktu yang menunjukkan kinerja baik dapat diajukan menjadi PPPK penuh waktu tanpa mengikuti tes ulang, bergantung pada kebutuhan formasi dan anggaran instansi.
Skema ini memberi harapan besar bagi tendik dan honorer yang selama ini menunggu pengangkatan penuh.
Baca Juga: Tak Ada Passing Grade di PPPK KemenHAM 2026, Kelulusan Murni Berdasarkan Nilai Tertinggi
Skema PPPK Paruh Waktu menjadi angin segar bagi honorer dan tenaga kependidikan.
Selain memberi status resmi ASN dan penghasilan yang lebih pasti, kebijakan ini juga membuka jalan menuju pengangkatan sebagai PPPK penuh waktu.
Meski bersifat transisi, skema ini dinilai sebagai penyelamat honorer di tengah penataan besar-besaran tenaga non-ASN oleh pemerintah.***




