POJOKSATU.ID - Kabar Gembira harapan baru bagi guru madrasah mulai terbuka.

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyetujui usulan tambahan anggaran Kementerian Agama (Kemenag) untuk tahun 2026 sebesar Rp27 triliun.

Tambahan anggaran ini diproyeksikan menjadi solusi nyata atas persoalan kesejahteraan guru madrasah yang selama ini menjadi sorotan publik.

Persetujuan tersebut disampaikan dalam pembahasan anggaran bersama Komisi VIII DPR RI.

Baca Juga: Gaji Guru Madrasah Rp100 Ribu Jadi Alarm, Kemenag dan DPR Sepakat Bentuk Panja untuk Solusi Menyeluruh

Di tengah menguatnya desakan perbaikan kesejahteraan guru lembaga pendidikan keagamaan, khususnya madrasah swasta.

 

DPR Setujui Usulan Tambahan Anggaran Kemenag

Tambahan anggaran Rp27 triliun yang diusulkan Kemenag mendapat lampu hijau dari DPR RI.

Anggaran ini dipandang strategis untuk memperkuat fungsi pendidikan dan keagamaan secara beriringan.

Baca Juga: SCALA by Metranet Dukung Bali Jadi Pelopor Infrastruktur Penyiaran Digital Terintegrasi

Nah sekaligus menjawab problem mendasar terkait kesejahteraan guru.

DPR menilai bahwa peningkatan kualitas pendidikan keagamaan tidak bisa dilepaskan dari kondisi ekonomi para pendidiknya. Karena itu, dukungan anggaran menjadi kunci utama.

 

Penjelasan Menteri Agama

Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa tambahan anggaran tersebut dirancang untuk memperkuat peran Kemenag dalam bidang pendidikan dan pelayanan keagamaan.

Menurutnya, guru madrasah merupakan pilar penting dalam pembangunan karakter bangsa.

“Fungsi pendidikan dan agama harus berjalan seimbang. Kesejahteraan guru menjadi fondasi utama agar pendidikan keagamaan dapat berjalan optimal,” ujarnya dikurip Pojoksatu.id dari Portaloka.id pada 29/01/2026.

 

Catatan Khusus dari DPR RI

Pimpinan Komisi VIII DPR RI, Ansori Siregar, menyatakan dukungan penuh terhadap tambahan anggaran tersebut.

Namun, DPR memberikan catatan penting agar Kemenag benar-benar memprioritaskan kesejahteraan guru madrasah dalam implementasinya.

Baca Juga: Puasa Tak Hentikan Program MBG, Pemerintah Justru Ganti Menu Siswa Jadi Kurma, Telur, hingga Abon

DPR meminta agar anggaran tidak hanya terserap secara administratif, tetapi dampaknya harus nyata dirasakan oleh guru dan tenaga pendidik di lapangan.

 

Rincian Alokasi Tambahan Anggaran

Dari total tambahan anggaran Rp27 triliun, Kemenag mengalokasikan Rp2,7 triliun.

Khusus untuk pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan dosen ASN yang telah lulus sertifikasi pada 2025 dan dibayarkan pada 2026.

Selain itu, Kemenag juga mengajukan anggaran untuk tunjangan profesi guru dan dosen non-ASN agar cakupan kesejahteraan semakin luas dan inklusif.

Baca Juga: Gibran Capres

Tak hanya itu, sekitar Rp150 miliar dialokasikan untuk percepatan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG), sebagai upaya meningkatkan kualitas dan kompetensi tenaga pendidik madrasah.

 

Prioritas Lain, Infrastruktur dan Layanan Publik

Tambahan anggaran juga diproyeksikan untuk revitalisasi infrastruktur layanan publik yang terdampak bencana.

Perbaikan Kantor Urusan Agama (KUA), madrasah, dan rumah ibadah di berbagai daerah masuk dalam daftar prioritas Kemenag.

Langkah ini dinilai penting agar layanan keagamaan dan pendidikan tetap berjalan optimal, terutama di wilayah yang terdampak bencana alam.

 

Konteks Masalah Kesejahteraan Guru

Persetujuan tambahan anggaran ini tidak lepas dari sorotan publik terkait kondisi guru madrasah yang sebagian hanya menerima honor sangat rendah.

Baca Juga: Viral Tuduh Pedagang Es Gabus Pakai Spons, Babinsa TNI AD Akhirnya Dihukum Penahanan

Isu ini sebelumnya mencuat dalam berbagai rapat DPR dan menjadi perhatian nasional.

Kebijakan tambahan anggaran ini diharapkan menjadi bagian dari solusi sistemik untuk memperbaiki tata kelola dan kesejahteraan guru madrasah secara berkelanjutan.

Disetujuinya tambahan anggaran Kemenag sebesar Rp27 triliun menjadi secercah harapan baru bagi guru madrasah.

Baca Juga: Rp6,2 M Digelontorkan! 2.106 PPPK Paruh Waktu di Bombana Resmi Terima SK

Dengan fokus pada tunjangan profesi, peningkatan kualitas guru, dan perbaikan infrastruktur.

Kebijakan ini diharapkan mampu menghadirkan keadilan dan kesejahteraan yang lebih baik bagi pendidik di lingkungan pendidikan keagamaan.***