POJOKSATU.ID - Salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Pemerintah Kota (Pemko) Medan, terancam pidana sanksi disiplin berat karena terbukti melakukan penipuan.

Adapun ASN tersebut berinisial EAS, yang terbukti melakukan penipuan terhadap puluhan korban dengan modus calo penerimaan tenaga honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Wali Kota Medan, Rico Waas pun angkat bicara terkait hal tersebut.

Baca Juga: Pendaftaran UKPPPG Dibuka 7 Juli 2025, Begini Gambaran UTBK dan UKIN, Waspada INFO TIDAK RESMI

Rico Waas mengatakan tidak akan ada toleransi terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan ASN di lingkungan Pemko Medan.

“Siapa pun yang melanggar hukum tidak akan saya bela. Tidak ada ampun. Saya akan cek langsung dari sisi aturannya. Saya tidak ingin ASN Pemko Medan mencoreng nama baik institusi,” tegasnya menjawab wartawan usai melantik empat pejabat eselon III di Balai Kota Medan, Senin (23/6/2025).

Diketahui, EAS akan menjanjikan posisi kerja di lingkungan Pemko Medan kepada masyarakat dengan meminta imbalan uang.

Baca Juga: DPRD Tulungagung soal Siswa SDN 1 Kenayan Sawer Biduan saat Perpisahan: Sangat Memprihatinkan

Akibat aksinya itu, para korban mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Sementara itu, pemeriksaan terhadap Endang telah rampung dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sudah diserahkan pihak Inspektorat Pemko Medan kepada Tim Pemeriksa Adhoc untuk penindakan lebih lanjut.

"Saya akan cek lagi ke Inspektorat (hasil LHP), sekali lagi kalau saya (diskresi sebagai wali kota), tidak ada ampun. Akan saya pecat," tegas Rico lagi.

Baca Juga: Wali Kota Bandung Tegaskan Larangan Jual-Beli Kursi Jelang SPMB, Minta Media Kawal Titipan Pejabat

Pelaksana Tugas Kepala Inspektorat Setdako Medan, Habibie Adhawiyah, membenarkan bahwa pihaknya telah selesai memeriksa kasus yang melibatkan Endang Agus Susanto.

“Yang bersangkutan sudah selesai diperiksa. LHP-nya sudah kami rekomendasikan sanksi disiplin berat dan diserahkan ke Tim Adhoc,” ujar Endang.

Endang menjelaskan, sanksi disiplin berat dalam lingkup ASN meliputi penurunan pangkat, pencopotan dari jabatan, hingga Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH).

Baca Juga: KONI Kota Bekasi Tunggu Kajian Inspektorat Terkait Silpa Dana Hibah

Dalam kasus ini, karena Endang tidak memiliki jabatan struktural, sanksi awal yang direkomendasikan adalah penurunan pangkat.

“Kalau punya jabatan bisa dicopot. Tapi karena tidak ada jabatan, sanksinya berupa penurunan pangkat. Namun keputusan akhir tetap di tangan Tim Adhoc,” katanya.

Habibie menambahkan, Tim Pemeriksa Adhoc dibentuk oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan.

Baca Juga: Aturan Baru Tunjangan Profesi Guru Resmi Terbit, Ini Detailnya

Tim tersebut terdiri dari perwakilan Inspektorat, BKPSDM, dan atasan langsung Endang, yang akan berkoordinasi langsung dengan Wali Kota Medan.

Terkait kemungkinan sanksi PDTH, Habibie menyebut opsi tersebut tetap terbuka. Namun ia mengaku hingga kini belum ada korban yang melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.

Baca Juga: Tunjangan Khusus Guru PNS Ditetapkan, Daerah Tertinggal hingga Perbatasan Jadi Prioritas

“Soal PDTH, itu sanksi paling berat dan bisa dijatuhkan jika memang terbukti keterlaluan. Tapi semuanya tergantung hasil penilaian Tim Adhoc. Sampai sekarang belum ada laporan polisi dari korban,” ungkapnya. ***