POJOKSATU.id - Fenomena menarik terjadi di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan.

Puluhan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di wilayah itu dikabarkan mengundurkan diri secara sukarela.

Pengunduran tersbeut dilakukan setelah mereka dinyatakan lolos seleksi menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga: Jembatan Kemang Pratama Bekasi Kembali Dibangun November 2025

Fenomena ini menuai perhatian publik karena langkah mereka disebut sebagai bentuk kesadaran dan kepatuhan terhadap prinsip netralitas aparatur negara.


Puluhan Anggota BPD Mundur Usai Lolos Jadi ASN

Tercatat sudah puluhan anggota BPD dari sejumlah desa di Kabupaten PALI yang memilih mengundurkan diri secara sukarela.

Mereka berasal dari beberapa kecamatan, termasuk Talang Ubi, Penukal, dan Tanah Abang.

Baca Juga: Siapa Sangka? 5 Barang Harian yang Bisa Dikenai Cukai oleh Pemerintah

Sebagian besar dari mereka baru saja dinyatakan lolos sebagai ASN dan PPPK pada seleksi tahun 2024–2025 yang diumumkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Langkah mundur ini dilakukan tanpa paksaan.

Melainkan sebagai inisiatif pribadi agar tidak terjadi tumpang tindih jabatan antara fungsi BPD sebagai pengawas pemerintahan desa.

Serta status baru mereka sebagai aparatur pemerintah.

Baca Juga: Cinta Tak Kenal Usia, Kakek 110 Tahun Asal Bulukumba Resmi Nikahi Gadis 27 Tahun

“Beberapa alasan mereka mengundurkan diri diantaranya, mulai dari memberi kesempatan kepada yang lain, maupun untuk menjaga netralitas sebagai PPPK ataupun ASN,” dikutip dari BeritaPali.com, Senin 10 November 2025.

DPMD Apresiasi Langkah Sukarela

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Pemerintahan dan DPMD Kabupaten PALI, Rahmad Dinata, SSTP, mengapresiasi kesadaran anggota BPD yang mundur secara sukarela.

Menurut Rahmad, meskipun belum ada aturan tertulis yang secara eksplisit mewajibkan anggota BPD mengundurkan diri setelah menjadi ASN.

Tindakan mereka sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD.

Baca Juga: Kabar Gembira! Rapel Gaji ASN & Pensiunan 2025 Mulai Cair November Ini

“Belum ada regulasi khusus yang mengatur wajib mundur, namun kesadaran itu sangat kami hargai. Mereka memilih menjaga netralitas dan profesionalitas,” ujar Rahmad Dinata, dikutip dari PALI, Senin 10 November 2025.


Alasan dan Dasar Hukum Pengunduran Diri

Langkah pengunduran diri tersebut tidak terlepas dari prinsip dasar pemerintahan desa yang menghindari rangkapan jabatan.

Dalam UU Desa disebutkan bahwa anggota BPD tidak boleh merangkap sebagai perangkat desa atau pejabat yang memiliki hubungan hierarkis dengan pemerintah daerah, termasuk ASN dan PPPK.

Baca Juga: Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu 2025, Gaji, Jam Kerja, hingga Peluang Karier

Selain itu, netralitas ASN juga menjadi alasan penting di balik keputusan para anggota BPD di PALI.

Sebagai ASN, mereka dituntut menjaga independensi politik dan profesionalitas kinerja.

Sehingga posisi di lembaga BPD—yang berperan mengawasi jalannya pemerintahan desa dapat menimbulkan konflik kepentingan.

Rahmad menambahkan, pemerintah daerah akan melakukan koordinasi dengan desa untuk mengisi keko

Baca Juga: Mengasah Logika Sejak Dini: Belajar Numerasi Lewat Permainan Anaksongan posisi BPD agar fungsi lembaga desa tetap berjalan optimal.

“Kami akan bantu fasilitasi agar kekosongan anggota BPD segera diisi sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Rahmad.


Kesadaran ASN di Daerah Jadi Contoh Positif

Fenomena ini mendapat tanggapan positif dari berbagai pihak, termasuk pengamat kebijakan publik.

Menurut mereka, langkah sukarela para anggota BPD di PALI menunjukkan tingkat kesadaran etika aparatur yang semakin tinggi, terutama dalam menjaga integritas jabatan publik.

Pengunduran diri itu juga menunjukkan pemahaman bahwa menjadi ASN bukan sekadar status.

Melainkan tanggung jawab moral untuk menegakkan tata kelola pemerintahan yang bersih.

Baca Juga: Tes Substantif PPG 2025 Segera Dimulai! Cek Jadwal Resmi, Aturan di TUK, dan Kisi-Kisi Soal

Sejumlah desa bahkan disebut telah menyiapkan musyawarah untuk mencari pengganti anggota BPD yang mundur agar pelayanan pemerintahan desa tetap berjalan.

Langkah puluhan anggota BPD di PALI yang mundur setelah menjadi ASN/PPPK menjadi contoh praktik etika birokrasi yang patut ditiru.

Mereka memilih menjaga profesionalitas dan netralitas aparatur sipil negara, tanpa menunggu perintah regulasi formal.

Baca Juga: Pemerintah Kaji Pembatasan Game Online, Padahal Nilai Pasarnya Tembus Rp40 Triliun Cuan Besar!

Dengan kesadaran tersebut, pemerintahan desa di PALI diharapkan tetap berjalan efektif dan bebas dari konflik kepentingan antara struktur ASN dan lembaga desa.

“Mereka mundur tanpa diminta, semata-mata untuk menjaga profesionalitas,” tegas Rahmad Dinata, DPMD PALI, (10 November 2025).***