POJOKSATU.id – Bapak/Ibu guru mungkin sudah membaca bahwa anggaran TPG THR 100 persen 2025 statusnya sudah 100 persen disalurkan dari pusat ke daerah.

Bahkan jika dicek di portal Kementerian Keuangan, transfernya dinyatakan tuntas.

Tapi di lapangan, ceritanya belum sama. Ada daerah yang sudah cair ke rekening guru, ada juga yang masih menunggu.

Baca Juga: SKTP Februari 2026 Belum Terbit Padahal Info GTK Valid, Guru Wajib Tahu Siklus Cut Off dan Proses Validasi Ini Agar Tunjangan Profesi Tidak Mundur

Lalu muncul pertanyaan besar: kalau anggaran sudah 100 persen, kenapa belum semuanya diterima?

Yuk, kita luruskan pelan-pelan supaya tidak salah paham.

Status 100 Persen di Pusat Bukan Berarti Langsung Masuk Rekening

Pertama yang perlu dipahami, status “100 persen” di portal Kemenkeu artinya anggaran dari APBN sudah ditransfer ke kas daerah.

Baca Juga: SKTP Sudah Terbit Tapi TPG Belum Cair? Guru Wajib Pahami Proses Pembayaran Daerah Agar Tidak Salah Menyimpulkan TPG Februari 2026

Artinya uangnya sudah berada di pemerintah daerah, bukan lagi di pusat.

Dikutip Pojoksatu.id dari channel YouTube Guru Abad 21 pada Sabtu, 21/02/2026, dijelaskan bahwa secara anggaran pusat sudah menyalurkan seluruh dana ke daerah penerima.

“Kalau kita cek di portal Kementerian Keuangan terkait anggaran TPG THR itu sudah 100 persen, artinya semua anggaran yang disiapkan oleh pusat itu sudah ditransfer ke daerah,” jelasnya.

Nah, di sinilah letak kuncinya: setelah dana sampai di daerah, proses berikutnya menjadi kewenangan pemerintah daerah.

Kenapa Realisasi Bisa Berbeda Antar Daerah?

Setiap daerah memiliki ritme administrasi yang berbeda.

Meski dananya sudah tersedia di kas daerah, tetap ada tahapan yang harus dilalui sebelum masuk ke rekening guru.

Beberapa faktor yang memengaruhi realisasi antara lain:

1. Proses verifikasi internal di dinas pendidikan.

2. Administrasi pencairan di badan keuangan daerah (BKAD).

3. Penyesuaian data penerima dan validasi akhir.

Baca Juga: STATUS INFO GTK SUDAH VALID PER 21 FEBRUARI 2026, SKTP Segera Terbit? Ini Timeline Cut Off Dapodik dan Cara Aman Agar TPG Tidak Telat Cair

4. Proses teknis transfer melalui bank daerah.

Ada daerah yang administrasinya sudah siap sejak awal sehingga begitu dana masuk, langsung diproses dan cair.

Contohnya beberapa daerah di Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, hingga Kabupaten Blitar yang dilaporkan sudah realisasi.

Namun ada juga daerah yang membutuhkan waktu lebih lama karena proses internal belum rampung.

Baca Juga: Masjid Raya An-Nur Pekanbaru, Dari Masjid Agung 1968 hingga Ikon Wisata Religi Riau yang Megah

Jadi bukan berarti dananya tidak ada, tetapi masih menunggu tahapan administratif.

Peran Pemda Sangat Menentukan

Bapak/Ibu, setelah dana ditransfer dari pusat, pemerintah daerah memegang peran utama dalam realisasi.

Jika pemda cepat menyusun daftar nominatif dan menyelesaikan administrasi, maka pencairan bisa lebih cepat.

Sebaliknya, jika ada kendala teknis atau administratif, proses bisa tertunda.

Inilah sebabnya sering muncul perbedaan waktu cair antar kabupaten atau provinsi.

Yuk, pahami bahwa sistem ini memang berlapis. Dari APBN ke kas daerah, lalu ke rekening guru.

Apa yang Bisa Dilakukan Guru?

Daripada hanya bertanya-tanya di grup, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan secara elegan:

1. Tanyakan secara resmi ke dinas pendidikan setempat mengenai jadwal realisasi.

2. Pantau informasi dari BKAD atau kanal resmi pemda.

Baca Juga: Masjid Raya An-Nur Pekanbaru, Dari Masjid Agung 1968 hingga Ikon Wisata Religi Riau yang Megah

3. Pastikan data pribadi dan rekening tidak bermasalah.

Tetap gunakan komunikasi yang santun dan profesional. Karena pada dasarnya, dana tersebut memang sudah dialokasikan untuk hak Bapak/Ibu.

Jangan Campur dengan Isu TPG Februari 2026

Perlu dibedakan juga antara TPG THR 100 persen 2025 yang masih direalisasikan di sebagian daerah dengan TPG Februari 2026 yang sedang dalam proses rekomendasi ke Kemenkeu.

Dua isu ini berbeda jalur dan berbeda tahapan.

Kalau TPG THR 100 persen 2025 kuncinya di pemda, sementara TPG Februari 2026 saat ini berada di fase pusat menuju Kemenkeu.

Memahami perbedaan ini penting supaya tidak terjadi salah kaprah.

Bapak/Ibu, wajar jika muncul rasa gelisah ketika daerah lain sudah cair sementara di tempat kita belum.

Tapi melihat sistemnya, dana tersebut memang sudah ada di kas daerah dan tinggal menunggu realisasi administratif.

Semoga pemda di masing-masing daerah segera menuntaskan prosesnya agar hak guru bisa diterima tanpa berlarut-larut.

Yuk, tetap kawal dengan bijak dan jangan mudah terpancing isu yang belum jelas sumbernya.***