POJOKSATU.id - Di banyak daerah, guru bersertifikasi masih kebingungan karena TPG Triwulan 3 dan Triwulan 4 belum juga masuk ke rekening.
Di sisi lain, informasi yang beredar menyebut bahwa anggaran TPG dari pusat sudah dicairkan dan siap disalurkan.
Perbedaan informasi ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah benar dana sudah turun, atau proses masih tertahan di jalur administrasi?
Kondisi ini membuat guru berada di tengah pusaran ketidakpastian, terutama menjelang akhir tahun ketika kebutuhan meningkat.
Banyak guru akhirnya mulai mencari tahu sendiri apa yang sebenarnya menghambat pencairan tunjangan mereka.
Anggaran TPG Memang Sudah Dialokasikan, Tapi Belum Tentu Bisa Dicairkan
Banyak guru menyamakan “anggaran tersedia” dengan “dana langsung cair”, padahal kenyataannya berbeda jauh.
Baca Juga: TPG Tak Stabil, Guru Mulai Hilang Rasa Aman Ekonomi di Tengah Tuntutan Mengajar
Dana TPG baru bisa ditarik oleh daerah jika SKTP valid, rekap data lengkap, dan seluruh berkas administratif memenuhi syarat.
Jika satu saja dari persyaratan tersebut belum terpenuhi, dana tidak dapat ditarik meskipun anggaran sudah dibuka.
Inilah yang memicu salah paham bahwa pusat lambat padahal masalah sebenarnya ada pada kesiapan data.
Guru yang Info GTK-nya valid pun tetap bisa tertahan karena daerah belum menyelesaikan rekap wilayah secara keseluruhan.
Dana Transfer Pusat Tidak Langsung Masuk ke Rekening Guru
Banyak guru mengira Kementerian Keuangan mengirim langsung TPG ke rekening nasabah.
Namun mekanismenya tidak seperti itu.
Dana TPG disalurkan ke Kas Daerah terlebih dahulu sebelum ditransfer ke rekening guru.
Jika daerah lambat mengajukan permintaan pencairan atau belum menyelesaikan administrasi, dana otomatis tertahan di kas.
Inilah sebabnya ada daerah yang sudah cair, sementara daerah lain masih kosong walaupun anggaran sama-sama telah tersedia.
Validasi Dua Triwulan Sekaligus Membuat Daerah Kewalahan
Tahun ini, TW 3 dan TW 4 menjadi dua proses yang saling menumpuk dalam waktu berdekatan.
Baca Juga: Fenomena ASN Keluyuran di Jam Kerja Dinilai Merusak Citra PNS dan PPPK, Kok Bisa? Ini Penjelasannya
TW 3 membutuhkan verifikasi semester sebelumnya, sementara TW 4 memerlukan data terbaru semester berjalan.
Ketika dua proses ini harus diselesaikan hampir bersamaan, daerah perlu waktu lebih panjang untuk merampungkan rekap.
Bahkan daerah yang biasanya cepat, kali ini ikut tertunda karena revisi Dapodik baru selesai menjelang penarikan data final.
Baca Juga: Tunjangan Profesi Guru TW 3 dan 4 Jadi Beban Psikologis Guru Menjelang Tahun Baru!
Kondisi ini menciptakan gelombang keterlambatan yang hampir merata di seluruh Indonesia.
KPPN Hanya Memproses Daerah yang Sudah Lengkap, Sisanya Mengantre
Meskipun anggaran mencukupi, KPPN tidak dapat memproses daerah yang berkasnya belum lengkap.
Sistem keuangan hanya memprioritaskan daerah yang sudah memenuhi seluruh syarat teknis tanpa kekurangan.
Daerah yang terlambat meng-upload berkas atau masih harus revisi otomatis masuk ke batch pencairan berikutnya.
Skema antrian ini membuat waktu pencairan antar daerah bisa berbeda hingga berminggu-minggu.
Guru pun ikut menanggung akibat karena daerah mereka tidak segera lolos verifikasi pembayaran.
Beberapa Daerah Memang Sudah Cair, Tapi Tidak Merata
Laporan dari sejumlah grup guru menunjukkan bahwa sebagian daerah sudah menerima TPG TW 3 dan sebagian TW 4.
Namun jumlahnya masih kecil, dan tidak merata antar wilayah.
Sebagian besar daerah masih dalam tahap menunggu atau memperbaiki berkas sebelum diajukan kembali ke KPPN.
Perbedaan pencairan ini bisa mencapai 2 hingga 6 minggu antar kabupaten atau kota.
Guru pun hanya bisa menunggu informasi resmi sambil memantau rekening setiap hari.
Anggarannya Sudah Ada, Tapi Sistemnya Masih Lambat
Jika pertanyaannya adalah apakah anggaran TPG TW 3 dan TW 4 sudah dibuka pusat, jawabannya adalah ya.
Namun apakah dana sudah bisa langsung dibayarkan ke guru, jawabannya belum tentu.
Proses administratif yang panjang, validasi data yang belum tuntas, dan antrean KPPN menjadi faktor utama keterlambatan.
Guru tidak perlu cemas mengenai hak mereka, dana tetap aman.
Yang dibutuhkan hanyalah kejelasan informasi dari daerah agar guru tidak terus terjebak dalam ketidakpastian menjelang akhir tahun.***




