POJOKSATU.id - Kabar pencairan tunjangan bagi guru kembali menjadi perhatian nasional.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akhirnya memberikan penjelasan resmi terkait anggaran tambahan guru senilai Rp7,6 triliun yang dialokasikan untuk pembayaran TPG THR dan gaji ke-13 guru ASN daerah pada tahun 2025.
Informasi ini sekaligus menjawab berbagai spekulasi di kalangan guru terkait keterlambatan pencairan tunjangan yang pada tahun-tahun sebelumnya sempat diterima lebih awal.
Baca Juga: Guru ASN Wajib Cek Data BKN Sekarang! Ini Cara Pastikan Data BKN Guru Sudah Sesuai
Pemerintah memastikan bahwa pencairan tetap dilakukan 100 persen, namun waktunya disesuaikan dengan kondisi fiskal negara.
Penjelasan Resmi Kemenkeu soal Pencairan TPG THR Guru
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Askolani, menjelaskan bahwa pencairan anggaran tambahan tersebut dilakukan pada penghujung tahun 2025, tepatnya pada bulan Desember.
Menurut Askolani, keterlambatan pencairan bukan disebabkan oleh perubahan kebijakan, melainkan penyesuaian pengelolaan fiskal nasional sepanjang tahun 2025.
Pemerintah perlu menjaga stabilitas keuangan negara di tengah berbagai kebutuhan belanja prioritas.
“Kebijakan pembayaran THR dan gaji ke-13 guru ASN daerah sebenarnya sudah ditetapkan sejak awal. Penyesuaian hanya dilakukan pada waktu penyalurannya,” jelas Askolani sebagaimana dikutip dari pemberitaan media nasional.
Baca Juga: Lapas Terendam hingga Atap, 428 Warga Binaan di Aceh Tamiang Dilepaskan Demi Kemanusiaan
Ia menegaskan bahwa meskipun realisasi anggaran dilakukan di akhir tahun, komitmen pemerintah terhadap kesejahteraan guru tetap terjaga.
Mengapa Cair di Desember 2025?
Berbeda dengan tahun 2024, di mana sebagian daerah sudah mencairkan TPG THR pada pertengahan tahun, pada 2025 pemerintah memilih skema pencairan di akhir tahun.
Askolani menyebutkan bahwa langkah ini diambil dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal negara sepanjang 2025.
Dengan strategi tersebut, pemerintah berharap penyaluran dana pada Desember justru memberikan dampak ekonomi yang lebih luas.
“Penyaluran tambahan anggaran di akhir tahun berpotensi menjaga daya beli guru sekaligus membantu pergerakan ekonomi menjelang tutup tahun,” ujarnya.
Artinya, dana TPG THR tidak hanya berfungsi sebagai hak keuangan guru, tetapi juga sebagai instrumen stimulus ekonomi.
Belum Semua Daerah Terima, Ini Penyebabnya
Meski anggaran telah disiapkan, tidak semua daerah tercatat sebagai penerima.
Baca Juga: Guru ASN Wajib Tahu! Pangkat Golongan dan Masa Kerja di BKN Jadi Dasar Hitung Tunjangan 2025
Dari total lebih dari 500 kabupaten/kota dan provinsi di Indonesia, hanya 333 daerah yang dinyatakan memenuhi syarat sebagai penerima anggaran tambahan TPG THR dan Tamsil.
Ada beberapa faktor utama yang menyebabkan sebagian daerah tidak masuk daftar penerima, antara lain:
1. Daerah telah memberikan TPP guru dari APBD, sehingga tidak diusulkan sebagai penerima tambahan dari pusat.
Baca Juga: Guru ASN Wajib Tahu! Pangkat Golongan dan Masa Kerja di BKN Jadi Dasar Hitung Tunjangan 2025
2. Pemerintah daerah terlambat atau tidak lengkap mengajukan usulan anggaran ke pemerintah pusat.
3. Proses verifikasi dan konfirmasi data penerima dari daerah ke Kemenkeu tidak terpenuhi sesuai tenggat.
Skema penyaluran anggaran ini memang mengharuskan pemerintah daerah aktif mengusulkan kebutuhan anggaran ke pusat.
Tanpa pengajuan yang tepat waktu dan lengkap, dana tidak bisa ditransfer.
Dana Talangan Daerah, Benarkah?
Di tengah penantian guru, sempat muncul informasi bahwa beberapa daerah telah mencairkan tunjangan lebih dulu menggunakan dana talangan APBD.
Namun secara umum, pencairan nasional belum terjadi karena anggaran bersumber langsung dari Kementerian Keuangan dan dijadwalkan masuk ke kas daerah pada Desember 2025.
Setelah dana masuk ke rekening daerah, barulah pemerintah daerah menyalurkannya ke rekening guru.
Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Sama-sama Dapat
Anggaran tambahan ini tidak hanya diperuntukkan bagi guru sertifikasi, tetapi juga guru ASN nonsertifikasi.
Baca Juga: Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu 2025 di Bima, Wali Kota Tekankan Pelayanan Publik
Rinciannya sebagai berikut:
1. Guru Sertifikasi ASN Daerah
Menerima TPG sebesar satu kali gaji pokok untuk THR dan satu kali gaji pokok untuk gaji ke-13. Total setara dua kali gaji pokok.
2. Guru ASN Nonsertifikasi
Menerima Tunjangan Tambahan Penghasilan (Tamsil) sebesar Rp250.000 per bulan. Karena masuk dalam skema THR dan gaji ke-13, total yang diterima sekitar Rp500.000.
Baca Juga: Guru ASN Wajib Tahu! Pangkat Golongan dan Masa Kerja di BKN Jadi Dasar Hitung Tunjangan 2025
Kebijakan ini menunjukkan bahwa pemerintah tetap memberikan perhatian kepada seluruh guru ASN, baik yang telah sertifikasi maupun belum.
Daftar 333 Daerah Penerima
Pemerintah telah menetapkan Keputusan Menteri Keuangan terkait daerah penerima anggaran tambahan ini.
Daerah-daerah tersebut tersebar di berbagai wilayah, mulai dari Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, hingga Papua.
Beberapa daerah yang tercatat sebagai penerima antara lain kabupaten/kota di Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Aceh, hingga wilayah yang terdampak bencana alam.
Penetapan ini berdasarkan hasil verifikasi data kebutuhan dan kelengkapan administrasi yang diajukan daerah.
Guru disarankan mengecek langsung ke dinas pendidikan atau pemerintah daerah masing-masing untuk memastikan status daerahnya termasuk dalam 333 penerima.
Masih Ada Peluang Susulan?
Bagi daerah yang belum masuk daftar, masih ada harapan. Pemerintah membuka peluang penyaluran susulan, apabila daerah mampu melengkapi dan memperbaiki dokumen pengajuan anggaran.
Namun, hal ini sepenuhnya bergantung pada inisiatif dan kecepatan pemerintah daerah dalam mengajukan usulan ke pemerintah pusat.
Guru Diminta Tetap Waspada Hoaks
Kemenkeu mengingatkan agar guru tidak mudah percaya pada informasi tidak resmi, terutama yang menyebutkan tanggal pasti pencairan tanpa dasar kebijakan yang jelas.
Baca Juga: Pemerintah Buka Suara soal Gaji PNS 2026, Kenaikan Masih Menunggu APBN, Ini Penjelasannya
Sumber informasi paling valid tetap berasal dari Kementerian Keuangan, Kementerian Pendidikan, dan pemerintah daerah, serta media nasional kredibel.
Harapan Guru di Akhir 2025
Dengan sisa hari di akhir Desember 2025, guru berharap pencairan dapat berjalan cepat, tepat, dan tanpa kendala administratif.
Target pemerintah adalah agar dana masuk ke rekening daerah terlebih dahulu, lalu disalurkan ke rekening guru sebelum tutup tahun.
Jika terealisasi sesuai rencana, TPG THR 100 persen diharapkan bisa menjadi penutup tahun yang menggembirakan bagi para pendidik di seluruh Indonesia.***




