POJOKSATU.id - Pemprov NTB mengambil langkah khusus menyikapi berakhirnya kontrak ratusan tenaga honorer di lingkungan pemprov.

Sebanyak 518 honorer resmi diberhentikan per 31 Desember 2025, seiring kebijakan nasional penataan tenaga non-ASN.

Sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka, Pemprov NTB menyiapkan anggaran sebesar Rp1,7 miliar untuk diberikan sebagai tali asih.

Baca Juga: Ribuan PPPK Paruh Waktu Terancam Dihapus! Kabar Baik atau Buruk? Ini Rencana Wali Kota

Kebijakan ini menjadi sorotan karena menyangkut nasib ratusan honorer yang tidak dapat diakomodir menjadi PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu.

Di tengah proses transisi kebijakan kepegawaian nasional, Pemprov NTB memilih tetap memberikan perhatian melalui skema kompensasi satu kali.


Kontrak 518 Honorer Resmi Berakhir

Pemprov NTB memastikan kontrak kerja 518 tenaga honorer tidak diperpanjang mulai 2026.

Baca Juga: APBN dan Kondisi Keuangan Jadi Kunci, Menkeu Buka Suara soal Gaji ASN 2026

Keputusan ini diambil sebagai tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat yang melarang pemerintah daerah menganggarkan gaji honorer dalam APBD, kecuali bagi yang masuk skema PPPK.

Honorer yang diberhentikan merupakan tenaga yang tidak masuk dalam daftar atau skema PPPK Paruh Waktu.

Dengan berakhirnya kontrak tersebut, mereka tidak lagi memiliki hubungan kerja dengan pemerintah daerah mulai awal 2026.

Baca Juga: Gaji PNS 2026 Naik atau Tidak? Purbaya Ungkap Fakta Sebenarnya


Tali Asih Rp1,7 Miliar Disiapkan

Sebagai bentuk tanggung jawab moral dan apresiasi, Pemprov NTB mengalokasikan anggaran Rp1,7 miliar dalam APBD 2026.

Dana tersebut diperuntukkan sebagai tali asih bagi 518 honorer yang kontraknya dihentikan.

Tali asih ini bersifat satu kali pembayaran.

Yang mana diharapkan dapat membantu para honorer dalam masa transisi setelah tidak lagi bekerja di lingkungan Pemprov NTB.

Dikutip dari IDN Times NTB, 31 Desember 2025, Kepala BPKAD NTB Nursalim berujar:

Baca Juga: Rapat Pemkot Palembang Mendadak Tegang, Wali Kota Ratu Dewa Bagikan Kain Kafan ke Kepala OPD

“Anggarannya Rp1,7 miliar disiapkan pada APBD 2026. Masing-masing honorer akan mendapatkan tali asih satu kali gaji, sekitar itu,”.


Bersumber dari APBD 2026

Pemerintah daerah menegaskan bahwa anggaran tali asih tersebut telah disiapkan secara khusus dan tidak mengganggu pos belanja lain.

Penyaluran direncanakan mulai awal 2026, setelah seluruh proses administrasi dan verifikasi data honorer selesai dilakukan.

Baca Juga: Status Pintu Air Pasar Ikan Penjaringan Naik Siaga 2, Antisipasi Wilayah Ini Bakal Terdampak

Pemprov NTB juga memastikan bahwa kebijakan ini tetap mematuhi aturan keuangan daerah dan regulasi dari pemerintah pusat terkait pengelolaan belanja pegawai.


Langkah Transisi di Tengah Penataan ASN

Penghentian kontrak honorer menjadi bagian dari agenda besar penataan Aparatur Sipil Negara (ASN) secara nasional.

Pemerintah pusat menargetkan tidak ada lagi status honorer di instansi pemerintah, sehingga daerah harus menyesuaikan kebijakan kepegawaiannya.

Baca Juga: Publik Heboh! Pasal Hidup Bersama dan Perzinaan Resmi Berlaku, Siapa Saja yang Bisa Melapor?

Dalam konteks tersebut, kebijakan tali asih dari Pemprov NTB dinilai sebagai langkah transisi yang manusiawi.

Meski tidak dapat mempertahankan status kerja honorer, pemerintah daerah tetap berupaya mengurangi dampak sosial dari kebijakan tersebut.


Harapan ke Depan

Para honorer yang diberhentikan berharap adanya peluang lain, baik melalui jalur seleksi PPPK berikutnya maupun kesempatan kerja di sektor lain.

Sementara itu, Pemprov NTB menyatakan komitmennya untuk terus mengikuti kebijakan pusat sekaligus menjaga stabilitas sosial di daerah.

Kebijakan ini juga menjadi cerminan tantangan yang dihadapi pemerintah daerah dalam menyeimbangkan kepatuhan terhadap regulasi nasional dengan kepedulian terhadap nasib tenaga honorer.

Langkah ini diharapkan dapat membantu para honorer menghadapi masa transisi.

Sekaligus menegaskan komitmen Pemprov NTB dalam menjalankan kebijakan secara bertanggung jawab.***