POJOKSATU.id - Kekhawatiran mulai dirasakan ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Lombok Tengah.
Pemerintah daerah setempat mengakui tengah menghadapi persoalan serius.
Yakni kekurangan anggaran hingga Rp7 miliar untuk membiayai upah PPPK Paruh Waktu pada tahun anggaran berjalan.
Kondisi ini menjadi sorotan karena menyangkut kepastian gaji pegawai yang selama ini menopang pelayanan publik di berbagai sektor.
Mulai dari tenaga teknis, administrasi, hingga sektor layanan dasar.
PPPK Paruh Waktu tetap dituntut bekerja maksimal meski kini dihadapkan pada ketidakpastian anggaran.
Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah menegaskan persoalan ini bukan karena kelalaian.
Baca Juga: BKPSDM Sampang Tegaskan Penataan PPPK Paruh Waktu Tak Ganggu Layanan Publik, Ini Penjelasannya
Melainkan akibat perubahan skema pembiayaan PPPK Paruh Waktu yang kini sepenuhnya menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Pemkab Lombok Tengah memastikan bahwa persoalan ini sedang dikaji secara serius agar tidak berdampak langsung pada hak pegawai.
Kebutuhan Anggaran Lebih Besar dari Perkiraan
Berdasarkan evaluasi internal, Pemkab Lombok Tengah sebelumnya telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp16 miliar untuk pembayaran upah PPPK Paruh Waktu.
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Tak Dapat Tunjangan, Bupati Lobar Buka Opsi Naikkan Gaji
Namun setelah dilakukan perhitungan ulang sesuai jumlah pegawai dan besaran upah yang harus dibayarkan setiap bulan, muncul selisih kekurangan sekitar Rp7 miliar.
Kekurangan tersebut dipicu oleh jumlah PPPK Paruh Waktu yang lebih banyak dari prediksi awal.
Serta penyesuaian standar upah yang harus mengikuti ketentuan minimal sesuai regulasi yang berlaku.
Situasi ini membuat Pemkab Lombok Tengah berada pada posisi sulit.
Di satu sisi harus memenuhi kewajiban membayar gaji pegawai.
Di sisi lain APBD memiliki keterbatasan karena harus membiayai sektor pembangunan dan pelayanan publik lainnya.
Pemkab Akui Ada Kekurangan Anggaran
Pemerintah daerah tidak menampik kondisi tersebut.
Pemkab Lombok Tengah menyampaikan pengakuan terbuka terkait kekurangan anggaran upah PPPK Paruh Waktu.
Baca Juga: Bermodal Kinerja Mumpuni di 2025, Cirebon Power Targetkan Lebih Andal di 2026
Dikutip dari EkbisNTB.com, Senin 2 Februari 2026, perwakilan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah menyampaikan bahwa:
“Pemkab Lombok Tengah telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp16 miliar untuk membayar upah PPPK Paruh Waktu, namun masih terdapat selisih sekitar Rp7 miliar yang perlu disesuaikan,”.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa persoalan anggaran ini bukan sekadar isu wacana.
Baca Juga: 9 Kebiasaan Makan Orang Italia yang Bisa Ditiru di Rumah
Melainkan fakta yang sedang dihadapi pemerintah daerah.
Gaji PPPK Jadi Perhatian Utama
Kekurangan anggaran ini memunculkan kekhawatiran di kalangan PPPK Paruh Waktu.
Mereka cemas pembayaran gaji akan tersendat atau mengalami keterlambatan apabila solusi anggaran tidak segera ditemukan.
Padahal, PPPK Paruh Waktu diketahui tidak mendapatkan tunjangan tambahan maupun jaminan pensiun.
Gaji pokok menjadi satu-satunya sumber penghasilan yang mereka andalkan setiap bulan.
Kondisi ini mempertegas tantangan implementasi kebijakan PPPK Paruh Waktu di daerah.
Terutama bagi kabupaten dengan kapasitas fiskal terbatas seperti Lombok Tengah.
Cari Solusi Lewat Penyesuaian Anggaran
Pemkab Lombok Tengah memastikan tidak akan tinggal diam. Sejumlah opsi tengah dipertimbangkan.
Baca Juga: Nasib Honorer TMS Jadi Sorotan, Pemko dan DPRK Langsa Langsung Datangi KemenPAN-RB
Mulai dari penyesuaian belanja daerah, realokasi anggaran, hingga pembahasan lebih lanjut dalam perubahan APBD.
Pemerintah daerah juga berupaya memastikan pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu tetap berjalan sesuai jadwal.
Sembari menunggu keputusan kebijakan lanjutan dari pemerintah pusat terkait skema pembiayaan PPPK Paruh Waktu.
Baca Juga: Pengamat Politik Nilai Pertemuan Said Didu dengan Prabowo Khianati Kaum Oposisi
Persoalan ini sekaligus menjadi gambaran nyata tantangan daerah dalam menerjemahkan kebijakan nasional ke dalam kemampuan fiskal lokal.
Cermin Masalah Nasional
Kasus Lombok Tengah bukan satu-satunya.
Sejumlah daerah lain juga menghadapi persoalan serupa akibat perubahan status tenaga honorer menjadi PPPK Paruh Waktu yang menuntut kepastian anggaran.
Situasi ini membuka diskusi lebih luas tentang perlunya evaluasi kebijakan PPPK Paruh Waktu.
Terutama terkait pembagian beban anggaran antara pusat dan daerah.
Bagi PPPK Paruh Waktu di Lombok Tengah, harapan kini tertuju pada langkah cepat dan tepat pemerintah daerah.
Tentunya agar hak mereka tetap terpenuhi tanpa menambah beban psikologis di tengah tugas pelayanan publik yang terus berjalan.***




