POJOKSATU.id, JAKARTA— Komisi VIII DPR RI menyetujui hasil rekonstruksi dan relaksasi efisiensi anggaran Kementerian Agama (Kemenag) 2025.
Pagu anggaran Kementerian Agama tahun 2025 berubah dari semula Rp66,23 triliun menjadi Rp69,32 triliun atau naik Rp 3,09 triliun.
Komisi VIII DPR juga menyetujui usulan tambahan anggaran belanja pegawai sebesar Rp8,43 triliun untuk memenuhi kebutuhan pembayaran gaji ASN baru dan tunjangan profesi guru di bawah Kemenag.
Kesepakatan ini tercapai dalam Rapat Kerja antara Komisi VIII DPR RI dengan Kemenag di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/7/2025).
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ansory Siregar menyebutkan Komisinya menyetujui hasil rekonstruksi efisiensi anggaran Kemenag tahun 2025 pasca relaksasi sebesar Rp2,38 triliun yang digunakan untuk Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah dan relaksasi efisiensi pada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Dengan adanya persetujuan hasil rekonstruksi tersebut, pagu anggaran Kementerian Agama tahun 2025 berubah dari semula Rp66,23 triliun menjadi Rp69,32 triliun.
Selain itu, Komisi VIII juga menyetujui usulan tambahan anggaran belanja pegawai sebesar Rp8,43 triliun untuk memenuhi kebutuhan pembayaran gaji ASN baru dan tunjangan profesi guru.
Baca Juga: Usai Dinas PUPR Madina Digeledah KPK, Ini Daftar Proyek Jalan 2023 dan 2024 di Mandailing Natal
Menurut Ansory Siregar, langkah ini penting untuk menjaga stabilitas layanan publik dan keberlangsungan program-program pendidikan keagamaan.
“Komisi VIII DPR RI menyetujui usulan tambahan anggaran belanja pegawai tahun 2025 sebesar Rp11,1 triliun,” kata Ansory.
Sementara itu Menag Nasaruddin Umar menyampaikan bahwa meski mengalami efisiensi, sejumlah program prioritas tetap dijalankan dengan penyesuaian.
Program seperti pembayaran gaji dan tunjangan ASN, bantuan sosial Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Program Indonesia Pintar (PIP), hingga penyelenggaraan ibadah haji tetap dipertahankan.
Baca Juga: PPPK Wajib Tahu! Peluang Jadi PNS 2025 Masih Terbuka, Ini Aturan Resminya
Menurut Menag, relaksasi efisiensi yang diajukan tidak bisa dipandang sekadar sebagai penambahan anggaran, melainkan sebagai bentuk koreksi atas mekanisme fiskal agar tetap responsif terhadap realitas pelayanan langsung masyarakat.
Namun beberapa prioritas tematik nasional juga tetap dipertahankan namun diiringi dengan penyesuaian volume seperti bantuan satuan pendidikan, kitab suci, rumah ibadah, organisasi keagamaan dan lainnya.
Dalam kesempatan itu, Menag Nasaruddin Umar juga menyampaikan terima kasih atas dukungan Komisi VIII DPR RI, khususnya atas persetujuan dana pinjaman luar negeri dan hibah dalam negeri.
Dana ini akan sangat membantu keberlanjutan proyek pendidikan tinggi dan pelayanan keagamaan di daerah.***




