POJOKSATU.id - Nasib PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Bojonegoro kini sangat ditentukan oleh kemampuan anggaran daerah.
Pemerintah setempat menegaskan bahwa pengangkatan hingga kemungkinan perubahan status PPPK Paruh Waktu tidak bisa dilepaskan dari kondisi APBD.
Penegasan ini muncul seiring dengan harapan sebagian PPPK Paruh Waktu yang ingin mendapatkan kepastian lebih lanjut.
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Tak Dapat Tunjangan, Bupati Lobar Buka Opsi Naikkan Gaji
Termasuk peluang menjadi PPPK penuh waktu.
Namun pemerintah daerah menekankan bahwa kebijakan kepegawaian harus berjalan seiring dengan kemampuan fiskal daerah dan aturan yang berlaku.
BKPP Bojonegoro menyebutkan, seluruh kebijakan terkait PPPK Paruh Waktu tidak dapat diambil secara instan.
Baca Juga: KKS Baru 2025 Belum Cair? Ini Tanda Kuat Sudah Diproses 2026 dan Masuk Penerima Bansos Tahap 1 2026
Melainkan melalui mekanisme dan tahapan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Sebelum masuk ke teknis pengangkatan dan perubahan status, BKPP memastikan bahwa faktor anggaran menjadi salah satu pertimbangan utama yang tidak bisa diabaikan.
Pengangkatan PPPK Menyesuaikan APBD
BKPP Bojonegoro menjelaskan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu telah dilakukan sesuai kuota dan formasi yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Hingga saat ini, puluhan PPPK Paruh Waktu telah menerima SK dan resmi bertugas di lingkungan Pemkab Bojonegoro.
Namun demikian, keinginan sebagian PPPK untuk beralih status menjadi PPPK penuh waktu tidak bisa langsung dipenuhi.
Selain keterbatasan formasi, ketersediaan anggaran daerah menjadi faktor penentu.
BKPP menegaskan bahwa APBD harus mampu menanggung konsekuensi pembiayaan jangka panjang.
Termasuk gaji dan kewajiban lainnya, sebelum pemerintah daerah mengusulkan perubahan status pegawai.
Baca Juga: BKPSDM Sampang Tegaskan Penataan PPPK Paruh Waktu Tak Ganggu Layanan Publik, Ini Penjelasannya
BKPP Tegaskan Ada Tahapan dan Mekanisme
Menanggapi aspirasi tersebut, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Aparatur BKPP Bojonegoro, Daniar Surya Adi Permana, memberikan penjelasan terbuka.
Dikutip dari SuaraBanyuurip.com, Minggu 1 Februari 2026, Daniar Surya Adi Permana menyampaikan bahwa:
“Keseluruhan PPPK paruh waktu itu sudah menerima SK. Terkait perubahan status tentu ada mekanisme dan tahapan yang harus dilakukan."
"Misalnya sesuai peraturan mulai dari ketersediaan formasi, kecukupan anggaran dan penilaian kinerja,”.
Pernyataan ini menegaskan bahwa kebijakan PPPK Paruh Waktu tidak hanya berbasis administrasi.
Tetapi juga mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah secara berkelanjutan.
Baca Juga: Pengamat Politik Nilai Pertemuan Said Didu dengan Prabowo Khianati Kaum Oposisi
Tantangan Anggaran Daerah
Beban APBD menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah.
Selain belanja pegawai, APBD juga harus mengakomodasi kebutuhan pembangunan, pelayanan publik, dan program prioritas lainnya.
Dengan bertambahnya jumlah PPPK Paruh Waktu, otomatis beban belanja pegawai ikut meningkat.
Kondisi ini membuat Pemkab Bojonegoro harus berhati-hati dalam mengambil kebijakan agar tidak menimbulkan tekanan anggaran di masa mendatang.
BKPP menilai, penyesuaian kebijakan kepegawaian tanpa perhitungan matang justru berpotensi menimbulkan persoalan baru.
Terutama jika kemampuan keuangan daerah tidak mencukupi.
Baca Juga: Nasib Honorer TMS Jadi Sorotan, Pemko dan DPRK Langsa Langsung Datangi KemenPAN-RB
PPPK Paruh Waktu Diminta Tetap Fokus Bekerja
Di tengah dinamika tersebut, BKPP Bojonegoro meminta para PPPK Paruh Waktu untuk tetap fokus menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
Pemerintah daerah memastikan hak dasar sesuai ketentuan tetap diberikan, sembari terus melakukan evaluasi kebijakan secara berkala.
Penilaian kinerja juga menjadi salah satu aspek penting yang akan diperhitungkan jika nantinya ada peluang perubahan status atau kebijakan lanjutan terkait PPPK.
Cerminan Persoalan Nasional
Apa yang terjadi di Bojonegoro sejatinya menjadi cerminan persoalan nasional dalam implementasi kebijakan PPPK Paruh Waktu.
Banyak daerah dihadapkan pada dilema antara memenuhi aspirasi pegawai dan menjaga kesehatan fiskal daerah.
Kebijakan PPPK Paruh Waktu yang digulirkan pemerintah pusat memang memberikan kepastian status bagi tenaga non-ASN.
Baca Juga: Rutin Membaca Buku, Ini Dampaknya bagi Perkembangan Otak dan Kemampuan Berpikir
Namun dalam praktiknya, daerah dituntut menyesuaikan kebijakan tersebut dengan kemampuan APBD masing-masing.
Bagi PPPK Paruh Waktu di Bojonegoro, kejelasan sikap BKPP setidaknya memberikan gambaran.
Bahwa setiap kebijakan akan ditempuh secara bertahap, realistis, dan bertanggung jawab.***




