POJOKSATU.id - Guru sudah 1,5 tahun tidak mengajar tapi bisa mendaftar dan dinyatakan lulus seleksi PPPK 2024 Tahap 1? Rasanya tidak masuk akal.
Akan tetapi faktanya, peristiwa itu benar-benar ada dan nyata terjadi, meski memang aneh bin ajaib.
Peristiwa ini terjadi di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat.
Dimana seorang guru sudah 1,5 tahun tidak aktif mengajar malah bisa mendaftar dan dinyatakan lulus PPPK 2024 Tahap 1.
Guru tersebut diketahui bernama ST Maryam dengan nomor peserta: 24767210820000274.
ST Maryam dinyatakan lulus seleksi kompetisi dan mednapat kode R2/L untuk jabatan Guru Agama Islam Ahli Pratama.
Hal itu sebagaimana tercantum dalam pengumuman seleksi PPPK 2024 Tahap 1 untuk formasi PPPK Guru yang dirilis pada 31 Desember 2024.
Pertanyaannya, bagaimana bisa guru yang sudah tidak aktif mengajar selama 1,5 tahun bisa mendaftar?
Baca Juga: Update Terbaru: Pengumuman Hasil Akhir Seleksi CPNS 2024, Cek Instansi yang Sudah Rilis Disini!
Dan bagaimana bisa guru tersebut kemudian bahkan dinyatakan lulus?
Kabid Pengadaan Mutasi, Data dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Kota Bima, Abdurahman, memberikan penjelasannya.
Abdurahman menyebut, terungkapnya peristiwa tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat dan guru honorer lainnya.
"Masalah ini muncul karena adanya laporan masyarakat, terutama guru honorer lainnya yang ada di lingkup Dikpora," ujarnya, Pojoksatu.id mengutip dari Antara, Selasa 7 Januari 2024.
Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dsidikpora) Kota Bima lantas menindaklanjuti laporan itu.
Sang guru kemudian dipanggil dan dimintai klarifikasinya.
Dalam klarifikasi tersebut, ST Maryam mengakui bahwa dirinya sudah 1,5 tahun tidak aktif mengajar.
Hasil klarifikasi tersebut kemudian diteruskan ke Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bima.
Sebagai tindak lanjut, Pemkot Bima langsung menerbitkan surat pembatalan kelulusan ST Maryam.
Pembatalan kelulusan ST Maryam tersebut tertuang dalam surat nomor: 810/16/BKPSDM/1/2025.
"Suratnya ditandatangani Pj. Sekda Supratman," ungkap Abdurahman.
Abdurahman memastikan bahwa penerbitan surat pembatalan kelulusan itu dilakukan tidak dengan sembarangan.
Melainkan dilakukan melalui proses dan tahapan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku.
Bahkan, pemanggilan dan klarifikasi terhadap ST Maryam telah dilakukan Disdikpora Kota Bima sebelum penerbitan surat pembatalan kelulusan.
"(Dari klarifikasi) Diketahui bahwasanya yang bersangkutan tidak aktif mengajar sejak awal Januari 2023 hingga pertengahan 2024," beber Abdurahman.
Oleh Disdikpora, kemudian mengeluarkan kesimpulan yang dituangkan melalui surat nomor: 400.3.10.6/013/Dikpora.B/1/2025.
Dimana dalam surat tersebut dijelaskan bahwa ketidakhadiran sang guru sepama periode tersebut dipastikan melanggar aturan.
Aturan dimaksud adalah KepmenPANRB Nomor 348 tahun 2024.
Dimana KepmenPANRB itu menegaskan bahwa pelamar PPPK eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) harus aktif mengajar di instansi pemerintah.
Untuk mendapatkan artikel menarik dengan lebih cepat dan mudah bisa download aplikasi Pojoksatu.id untuk Android dan iOS dengan link di bawah ini:
itulah informasi guru 1,5 tahun tidak mengajar tapi bisa daftar dan lulus seleksi PPPK 2024 Tahap 1.***




