POJOKSATU.id - Apakah Anda adalah guru honorer sekolah negeri dengan masa pengabdian minimal 3 yang bersiap mengikuti seleksi PPPK 2024?
Mohon maaf, ini mungkin kabar buruk bagi guru honorer sekolah negeri dengan masa pengabdian minimal 3.
Nah, pada seleksi PPPK 2024 ini ada kabar tidak mengenakkan bagi guru honorer sekolah negeri dengan masa pengabdian minimal 3.
Seperti diketahui bersama bahwa pemerintah telah mengumumkan ketersediaan proyeksi kebutuhan ASN 2024 dengan total 2.302.543 formasi.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 429.183 formasi merupakan jatah Untuk instansi pusat.
Sedangkan jatah untuk instansi daerah berjumlah 1.867.333 formasi.
Sementara CPNS untuk lulusan Sekdin 6.027 formasi.
Khusus CPNS untuk instansi pusat tersedia sebanyak 207.247 formasi.
Jumlah tersebut dibagi untuk jabatan dosen 15.460 formasi. Sedangkan guru, nakes dan teknis sebanyak 191.787 formasi.
Sedangkan PPPK untuk instansi pusat sebanyak 221.936 terdiri dari guru, nakes dan teknis.
Di sisi lain, jatah CPNS untuk instansi daerah sebanyak 483.575 formasi yang seluruhnya diperuntukkan CPNS teknis saja.
Sementara formasi PPPK untuk instansi daerah sebanyak 1.867.333 formasi diperuntukkan guru, nakes dan teknis.
Rinciannya, untuk formasi PPPK guru 2024 sebanyak 419.146.
Selanjutnya PPPK tenaga kesehatan sebanyak 417.196 formasi dan terbanyak adalah PPPK tenaga teknis sebanyak 547.416.
Dari 547.416 formasi tersebut, sebanyak 82.717 formasi diperuntukkan bagi honorer tendik atau tenaga kependidikan.
Mereka yang termasuk dalam honorer tendik adalah penjaga sekolah, operator, laboran, pustakawan, tenaga administrasi sekolah, securiti dan tenaga keamanan sekolah.
3 Kriteria Honorer Dijamin Diangkat PPPK 2024
Dalam seleksi PPPK 2024, setidaknya ada 3 kriteria honorer dijamin diangkat jadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Meskipun nantinya ada yang diangkat menjadi PPPK Full Time dan PPPK Part Time.
Berikut ini 3 kriteria honorer diangkat jadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK.
1. THK-2
Bukti yang mendukung informasi ini terdapat dalam surat edaran tentang usul kebutuhan formasi yang disampaikan KemenPAN RB kepada seluruh pemerintah di Indonesia.
Baca Juga: Seleksi CASN 2024 Dijadwalkan Maret, Tapi Maaf Ada Kabar Buruk Buat Honorer
Bahwa kesempatan tersebut bukan saja diberikan kepada THK-2 dengan ijazah SMA saja.
Bahkan pemerintah juga akan mengakomodir honorer dengan ijazah sekolah dasar atau SD.
2. Guru honorer terdata dalam database BKN
KemenPAN RB sebelumnya juga sudah berkali-kali menyampaikan bahwa salah satu pertimbangan pengangkatan honorer adalah masuk ke dalam database BKN.
Honorer yang masuk dalam database BKN tersebut diprioritaskan untuk diangkat sebagai ASN PPPK.
Nah, bagi Anda yang sudah termasuk dalam pendataan database BKN pada 2022 lalu, maka bisa dikatakan Anda sudah memiliki tempat.
Dari data yang dirilis BKN, terdapat 2.355.092 honorer.
Dari jumlah tersebut sebanyak 749.398 sudah diangkat sebagai ASN baik sebagai PNS maupun PPPK.
Dengan demikian, masih terdapat sisa sebanyak 1.605.694 non ASN yang belum diangkat sebagai ASN.
3. Guru honorer P1 (lulus passing grade 2021)
Seperti diketahui, sampai saat ini masih ada guru honorer P1 atau guru lulus passing grade 2021 yang belum diangkat sebagai ASN.
Nah, di tahun ini, guru honorer P1 tetap jadi prioritas diangkat jadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Bahkan mereka tidak perlu lagi mengikuti tes tapi hanya menunggu mendapat penempatan saja.
Dirjen GTK Prof Nunuk Suryani beberapa waktu lalu menyatakan, saat ini ada sekitar 12 ribuan yang belum mendapat penempatan.
Itu karena memang di daerah mereka tidak terdapat formasi.
Nasib Guru Honorer Sekolah Negeri Masa Pengabdian Minimal 3 Tahun
Seperti diketahui guru honorer sekolah negeri masa pengabdian minimal 3 tahun dalam seleksi PPPK 2024 termasuk kategori P3 dalam skala prioritas.
Sementara ketegori P1 adalah guru honores lulus passing grade 2021.
Sedangkan kategori P2 adalah guru honorer K2 yang menjadi prioritas kedua.
Kabar buruk buat guru P3 itu diungkap seorang guru ASN PPPK, Dendi Nurwega, sebagaimana dikutip Pojoksatu.id dari JPNN.com.
Dendi Nurwega mengaku dirinya menerima banyak keluhan dari P3 yang merasa dianaktirikan karena pemerintah hanya fokus kepada P1 dan P2.
Karena itu dia berharap pemerintah pusat dan daerah tidak mengabaikan guru P3 yang sampai saat ini masih belum jadi prioritas.
"Kalau P1 ini kan ada guru honorer negeri dan swasta ya. Nah, P3 murni guru negeri dan menempati sekolah induk negeri," ucap dia.
Nah, keluhan itu salah satunya diungkap Saepul Majid, guru Pendidikan Agama dan Budi Pekerti (PABP) SMAN 1 Cipatujah, Tasikmalaya.
Perasaannya pun kalut karena sudah 3 tahun berturut-turut tidak juga diangkat karena berstatus P3.
Bahkan saat itu dirinya tidak bisa medaftar melalui laman sscasn.bkn.go.id.
Penyebabnya, karena dibatasi oleh yang lulus P1 terlebih dahulu untuk melanjutkan tes (resume).
"Jadi Pemprov Jawa Barat tidak membuka formasi untuk guru P3, makanya tahun lalu saya tidak bisa resume," keluhnya.
Dia berharap informasi dari Panselnas disampaikan sejelas-jelasnya sebelum terpublikasi ke media.
Misalnya jadwal tes mundur atau perubahan jadwal tes, laman website tidak bisa diakses, kebijakan afirmasi, dan lainnya.
Ini diperlukan agar para guru terutama P3 tidak menjadi gusar yang sudah mempersiapkan diri sejak jauh hari sebelumnya.
"Tuntaskan PPPK yang lulus PG terutama P3 di tahun 2021 yang belum terakomodasi, apalagi nilai ambang batas terbaru seleksi PPPK 2023 lebih kecil daripada PPPK 2021," tandas Saepul Majid.
Itulah informasi kabar buruk bagi guru honorer sekolah negeri yang bersiap mengikuti seleksi PPPK 2024. Semoga bisa membantu.***




