POJOKSATU.id - Sebagian wilayah telah menyelesaikan ujian SKD CPNS, dan peserta SKD CPNS kini menunggu pengumuman kelulusan CPNS yang dijadwalkan rilis pertengahan bulan Mei mendatang.
Oleh karena itu, kami ingin memberikan informasi terkait "Pengumuman Lulus CPNS 2020 Melalui Sistem Ranking Total Nilai SKD".
Pada tanggal 16 Februari 2020 pukul 18.03 WIB, data terakhir yang diterima oleh BKN menunjukkan bahwa terdapat total 3.361.802 peserta yang mendaftar untuk ujian SKD CPNS.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.982.837 peserta telah melakukan login pada saat ujian SKD CPNS.
Baca Juga: Catatan Penting! Ini Dokumen yang Harus Disiapkan Saat Ujian CPNS dan PPPK 2023
Setiap tahun, jumlah peserta tes CPNS terus meningkat, dan tahun ini tidak terkecuali dengan jumlah yang sangat besar.
Namun, ironisnya, persentase kelulusan passing grade bervariasi, seperti terlihat pada statistik penerimaan CPNS 2019 berikut:
1. Tenaga cyber: 56,32%
2. Putra/Putri Papua dan Papua Barat: 25,36%
3. Lulusan Terbaik: 91,83%
4. Diaspora: 100%
5. Penyandang Disabilitas: 65,17%
6. Formasi Umum: 42,19%
Apakah semua peserta yang lulus passing grade tes CPNS SKD dapat melanjutkan ke tahap SKB CPNS?
Baca Juga: Menuju Sukses dalam TKD CPNS 2023, Inilah Contoh Soal dan Jawaban TWK, TIU dan TKP
Kebijakan tahun ini menetapkan bahwa hanya peserta dengan ranking tertinggi, yang jumlahnya 3 kali lipat dari formasi yang dibutuhkan, yang dapat melanjutkan ke tes SKB CPNS.
Jika formasi hanya satu, peserta dengan peringkat 3 tertinggi yang akan mengikuti tes SKB CPNS.
Untuk pemahaman yang lebih mendalam, perhatikan infografis penentuan kelulusan SKD CPNS berikut.
Terkait kebijakan total nilai yang digunakan pada seleksi CPNS 2018, apakah masih berlaku pada CPNS tahun ini?
Harap dicatat bahwa kebijakan tersebut terkait dengan tingkat kelulusan CPNS yang sangat rendah pada saat itu.
Total persentase kelulusan CPNS 2018 adalah 9% dari jumlah peserta ujian nasional.
Baca Juga: Kabar Gembira untuk PNS dan PPPK! Tunjangan Profesi Guru akan Naik pada 2024, Segini Kisarannya
Kebijakan Panselnas pada saat itu menentukan bahwa peserta dengan total nilai 255 akan melanjutkan ke tahap SKB CPNS, dengan perangkingan 3 kali lipat dari jumlah formasi.
Namun, hingga 18 Februari 2020, regulasi yang berlaku untuk kelulusan SKD CPNS hanya menggunakan passing grade sesuai Permenpan-RB Nomor 24 Tahun 2019.
Pasal 3 Permenpan 24/2019 menetapkan nilai ambang batas SKD CPNS 2019 minimal, yaitu 126 untuk TKP, 80 untuk TIU, dan 65 untuk TWK.
Baca Juga: SmartASN: Inovasi Baru Pemerintah untuk Pengembangan ASN melalui Platform Interaktif, Ini Fiturnya!
Bagi peserta yang tidak berhasil tahun ini, jangan kecewa karena akan ada bukaan CPNS selanjutnya di akhir tahun 2020.
Semoga pengalaman tahun ini menjadi landasan kuat untuk memaksimalkan persiapan di seleksi mendatang, mencapai skor tinggi, dan meraih impian menjadi seorang PNS. Tetap semangat!***



