POJOKSATU.id — Orang tua yang memiliki aset tanah dapat mengalihkannya kepada anak, baik melalui mekanisme hibah maupun warisan.

Namun, penyerahan tanah tersebut tidak cukup dilakukan secara lisan.

Anak sebagai penerima hak tetap wajib mengurus proses balik nama sertifikat agar kepemilikan tanah tercatat resmi atas namanya.

Balik nama sertifikat merupakan tahapan administrasi untuk memindahkan hak kepemilikan tanah dari pemilik sebelumnya kepada pemilik baru.

Baca Juga: Baru Sebulan Menikah, Kebahagiaan Boiyen Terguncang! Suami DiLaporkan Investor Usai Janji Manis Bisnis Kuliner Tak Terbukti

Khusus untuk peralihan dari orang tua ke anak, prosedurnya memiliki ketentuan tersendiri yang berbeda dengan transaksi jual beli tanah pada umumnya.

Dalam proses pengurusan balik nama, anak sebagai pemohon perlu menyiapkan berbagai dokumen serta biaya administrasi.

Besaran biaya tersebut tidak sama di setiap daerah karena dipengaruhi oleh luas tanah dan lokasi.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA! Gaji PPPK Paruh Waktu Bangka Naik Rp200 Ribu Mulai 2026

Untuk mengetahui perkiraan biaya, pemohon juga dapat melakukan simulasi melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

Berikut penjelasan mengenai persyaratan dan biaya balik nama sertifikat tanah dari orang tua kepada anak.

Balik Nama Sertifikat Tanah Hibah
Hibah merupakan pemberian tanah dari orang tua kepada anak yang dilakukan saat orang tua masih hidup dan diberikan secara sukarela.

Baca Juga: Gaji PPPK Paruh Waktu Mengacu UMP, Akankah Naik pada 2026?

Mengacu pada PKBPN Nomor 1 Tahun 2010, dokumen yang harus dipersiapkan antara lain:

- Formulir permohonan yang telah ditandatangani pemohon atau kuasanya

- Surat kuasa apabila pengurusan diwakilkan

- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga pemberi serta penerima hibah

- Sertifikat tanah asli

- Akta hibah yang dibuat oleh PPAT

Baca Juga: Jangan Nekat! Daftar Gunung yang Ditutup Selama Libur Nataru 2025–2026

- Izin pemindahan hak apabila tercantum dalam sertifikat

- Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan

- Bukti pembayaran BPHTB

- Bukti pelunasan PNBP

Besaran PNBP mengacu pada PP Nomor 128 Tahun 2015 dengan perhitungan sebagai berikut:
T = (1/1000 x Luas Tanah x Zona Nilai Tanah) + Rp50.000.

Baca Juga: Apa Syarat Dapat Bantuan PIP Kemendikdasmen Terbaru Akhir Desember 2025?

BPHTB dikenakan sebesar 5 persen dari nilai tanah sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2022. Perhitungannya menggunakan rumus:
BPHTB = 5% x (Luas Tanah x NJOP – Nilai pengurang sesuai ketentuan daerah)

Balik Nama Sertifikat Tanah Waris
Apabila orang tua telah meninggal dunia, tanah yang diterima anak termasuk dalam kategori harta warisan.

Berdasarkan PKBPN Nomor 1 Tahun 2010, persyaratan yang perlu dipenuhi meliputi:

- Formulir permohonan yang ditandatangani pemohon atau kuasanya
- Surat kuasa jika dikuasakan
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga seluruh ahli waris
- Sertifikat tanah asli

Baca Juga: Info Penting! Guru dengan Kategori Ini Diminta Lakukan Pengembalian Dana TPG Triwulan 4

- Surat keterangan waris sesuai ketentuan
- Akta wasiat notariil apabila terdapat wasiat
- Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan
- Bukti pembayaran BPHTB
- Bukti pelunasan PNBP.

Perhitungan PNBP untuk peralihan hak karena waris sama dengan hibah, yaitu:
T = (1/1000 x Luas Tanah x Zona Nilai Tanah) + Rp50.000

BPHTB tetap dikenakan sebesar 5 persen dari nilai tanah dengan rumus:
BPHTB = 5% x (Luas Tanah x NJOP – Nilai pengurang sesuai kebijakan daerah)

Baca Juga: Pencairan TPG 100 Persen Semakin Jelas dan Dekat, Kemenkeu Resmi Terbitkan Payung Hukum Terkait Rincian Dana Pembayaran

Dengan memahami perbedaan antara mekanisme hibah dan waris, anak dapat mempersiapkan proses balik nama sertifikat tanah secara lebih tepat dan menghindari kendala administrasi di kemudian hari.***