POJOKSATU.id, JAKARTA - Bagi orang tua yang akan menyekolahkan anaknya ke jenjang TK dan juga SD, harus mengetahui syarat mengikuti Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jakarta 2024.

Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta, ada beberapa syarat yang harus dilakukan jika ingin mendaftarkan anak ke jenjang TK atau SD pada penerimaan PPDB Jakarta 2024.

Sebagai informasi, jika PPDB Jakarta tahun 2024 telah dibuka di beberapa wilayah.

Baca Juga: Cerita Ibu Susi Punya Anak Sagil Muhammad Miliki Tinggi 2 Meter di Jambi, Berubah Sejak Kelas 2 SD

Ada 2 tahap PPDB Jakarta 2024 yang harus diikuti, yaitu:

1. Terdiri dari pengumuman, pra-pendaftaran, pendaftaran, seleksi, dan lapor diri.

2. Pengumuman, pendaftaran, seleksi, dan lapor diri.

Para orang tua perlu mengetahui, tahapan kedua ini akan digelar, jika tahapan pertama masih terdapat sisa daya tampung sebelum jangka waktu PPDB berakhir.

Baca Juga: Kaesang Umumkan Erina Gudono Hamil, Bagikan Umrah Gratis untuk Pejuang 'Garis Dua' sebagai Tanda Syukur

Untuk itu, orang tua perlu mengetahui syarat sebelum mendaftarkan anaknya ke jenjang TK atau SD.

Berikut sejumlah informasi mengenai persyaratan usia untuk masuk TK hingga SD dalam PPDB Jakarta 2024:

Syarat masuk TK
1. Untuk mendaftar PPDB jenjang TK, berusia 2 hingga 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, untuk taman penitipan anak dan satuan PAUD (pendidikan Anak Usia Dini) sejenis.

Baca Juga: Calhaj Harus Waspadai ini, Kemenkes Peringatkan Potensi Virus MERS-Cov di Tanah Suci

2. Berusia 3 sampai 4 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan untuk kelompok bermain.

3. Paling rendah berusia 4 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, untuk kelompok A di TK (Taman Kanak-Kanak).

4. Paling rendah usai 5 tahun pada tanggal 1 juli tahun berjalan untuk kelompok B di TK (Taman Kanak-Kanak).

Baca Juga: Soroti Pilkada Kota Bekasi, PMPRI Ajak Milenial dan Gen-Z Cerdas Pilih Calon Wali Kota

5. Dibuktikan dengan akta kelahiran/surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang.

6. Telah tercatat di dalam Kartu Keluarga

Syarat masuk SD
Sementara itu, untuk syarat usia masuk jenjang SD PPDB Jakarta 2024 ini diantaranya:

Baca Juga: Daya Group dan Anak Perusahaannya Salurkan Bantuan Pendidikan dalam Rangka Hari Pendidikan Nasional 2024

1. Berusia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

2. Dibuktikan dengan dokumen akta kelahiran/surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang.

3. Tercatat dalam KK (Kartu Keluarga) yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum hari pertama pada tanggal pendaftaran.

Baca Juga: Deretan Nama Masuk Radar, Gerindra Beri Syarat Ini Jadi Bacalon Wali Kota Medan

4. Nantinya, bukti pencatatan KK (Kartu Keluarga) sebagai persyaratan usia dikecualikan terhadap calon peserta didik baru afirmasi prioritas pertama anak asuh panti.

Demikian informasi mengenai syarat usia untuk mendaftar calon siswa ke jenjang TK dan SD pada PPDB Jakarta 2024. ***