POJOKSATU.ID - Program magang yang difasilitasi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) selama ini dipandang sebagai jembatan penting bagi generasi muda untuk mengenal dunia kerja.

Namun, ketika peserta magang ditempatkan di sektor konstruksi, muncul pertanyaan krusial apakah penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sudah benar-benar memenuhi standar dan SOP Kemnaker?

Sektor konstruksi dikenal sebagai salah satu bidang kerja dengan tingkat risiko kecelakaan tertinggi.

Aktivitas di lapangan, penggunaan alat berat, pekerjaan di ketinggian, hingga paparan material berbahaya membuat penerapan K3 menjadi mutlak.

Baca Juga: Terungkap! 2.080 Pegawai SPPG Sudah Jadi ASN sejak Juli 2025, Penguatan Bagi SDM Program Makan Bergizi Gratis

Tidak hanya bagi pekerja tetap, tetapi juga anak magang yang secara pengalaman dan jam terbang masih terbatas.

Dalam regulasi ketenagakerjaan, K3 bukan sekadar formalitas.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta berbagai peraturan turunan mewajibkan pemberi kerja menjamin keselamatan setiap orang yang berada di tempat kerja.

Artinya, peserta magang memiliki hak perlindungan yang sama atas keselamatan dan kesehatan kerja.

Baca Juga: Kasus Perak Antam Berlanjut ke Pengadilan, Pengacara Selebgram Yakin Kliennya Bebas

Kemnaker sendiri dalam pedoman program magang menegaskan bahwa perusahaan atau instansi tempat magang wajib memberikan pembekalan K3, termasuk penggunaan alat pelindung diri (APD), pemahaman risiko kerja, hingga pengawasan langsung selama menjalankan tugas.

Tanpa itu, penugasan di sektor konstruksi berpotensi menempatkan anak magang dalam situasi berbahaya.

Masalahnya, di lapangan masih kerap ditemui kesenjangan antara aturan dan praktik.

Ada kekhawatiran peserta magang hanya dianggap sebagai tenaga tambahan tanpa mendapatkan pelatihan K3 yang memadai.

Padahal, minimnya pemahaman prosedur keselamatan justru meningkatkan risiko kecelakaan kerja.

Pengamat ketenagakerjaan menilai, penempatan anak magang di proyek konstruksi seharusnya bersifat terbatas dan terkontrol.

Mereka tidak boleh dilibatkan pada pekerjaan berisiko tinggi, seperti bekerja di ketinggian ekstrem atau mengoperasikan alat berat, tanpa sertifikasi dan pendampingan ketat.

Baca Juga: Tak Lagi Mangkrak? Meikarta Digadang Jadi Rumah Susun Subsidi Rakyat, Ini Kata Menteri PKP

Selain itu, SOP Kemnaker juga mengamanatkan adanya pembimbing magang yang bertanggung jawab langsung atas keselamatan dan proses belajar peserta.

Pembimbing ini seharusnya memastikan setiap aktivitas magang sesuai dengan kompetensi peserta dan standar K3 yang berlaku.

Pentingnya K3 bagi anak magang bukan hanya soal mencegah kecelakaan, tetapi juga membentuk budaya kerja yang aman sejak dini.

Peserta magang yang dibiasakan dengan prosedur keselamatan akan membawa nilai tersebut saat mereka memasuki dunia kerja secara profesional.

Baca Juga: Viral Video Soal Gaji Guru Honorer VS SPPG Dianggap Sindiran Halus 'Negara Keenakan Gaji Kecil Guru Honorer'

Dari sisi pemerintah, pengawasan menjadi kunci.

Kemnaker didorong untuk memperkuat monitoring terhadap perusahaan atau proyek konstruksi yang menerima peserta magang.

Evaluasi berkala diperlukan untuk memastikan SOP dijalankan, bukan hanya tertulis di atas kertas.

Jika ditemukan pelanggaran, sanksi tegas perlu diterapkan demi melindungi peserta magang dan menjaga kredibilitas program.

Program magang seharusnya menjadi sarana pembelajaran yang aman, bukan justru membuka potensi risiko bagi generasi muda.

Ke depan, transparansi SOP, edukasi K3 yang komprehensif, serta komitmen semua pihak menjadi syarat mutlak agar anak magang Kemenaker yang ditugaskan di sektor konstruksi benar-benar terlindungi dan mendapatkan pengalaman kerja yang berkualitas serta aman.***