POJOKSATU.id — Kartu Identitas Anak (KIA) kini menjadi dokumen penting bagi setiap anak di Indonesia sebagai identitas resmi sebelum memiliki KTP elektronik.
Pemerintah menerbitkan kartu ini untuk memastikan setiap anak tercatat dalam sistem kependudukan sejak dini.
KIA berlaku bagi anak usia 0 hingga 17 tahun. Untuk usia 0 hingga 5 tahun, kartu diterbitkan tanpa foto. Sementara itu, untuk usia 5 hingga 17 tahun, kartu sudah dilengkapi dengan foto anak.
Baca Juga: Sedjiwa Fest 2025 Vol 2 Siap Digelar, Benandya Ajak Warga Garut Joged Bareng
Melalui KIA, pemerintah ingin mempermudah akses layanan publik untuk anak, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga administrasi kependudukan lainnya.
Selain itu, KIA juga mendukung perlindungan anak dengan memastikan data identitas tercatat dengan baik.
Untuk membuat KIA, orang tua perlu menyiapkan sejumlah dokumen. Di antaranya fotokopi Kartu Keluarga (KK), fotokopi e-KTP orang tua, dan akta kelahiran anak. Khusus anak usia 5 tahun ke atas, wajib melampirkan pas foto sesuai ketentuan.
Setelah berkas lengkap, orang tua dapat mengajukan permohonan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) atau layanan kependudukan di mal pelayanan publik. Beberapa daerah juga telah menyediakan layanan pengajuan KIA secara daring.
Selain sebagai identitas resmi, KIA menawarkan sejumlah manfaat. Dokumen ini dibutuhkan untuk berbagai layanan seperti pendaftaran sekolah, akses fasilitas kesehatan, hingga pembukaan rekening anak di beberapa perbankan.
Di sejumlah daerah, pemegang KIA juga berkesempatan mendapatkan manfaat tambahan seperti diskon pada fasilitas rekreasi dan layanan tertentu.
Baca Juga: Air Bersih dan Bantuan Darurat, Pertamina Regional JBB Turun Tangan untuk Korban Banjir Sukabumi
Dengan penerbitan KIA, pemerintah berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya dokumen kependudukan semakin meningkat.
Identitas yang lengkap sejak dini menjadi pondasi penting bagi akses layanan publik dan perlindungan anak di masa mendatang.***




