POJOKSATU.id - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan pelaksanaan Asesmen Nasional (AN) tidak lagi dilakukan secara terpisah mulai tahun 2026.

Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikdasmen, Toni Toharudin, mengungkapkan AN akan sepenuhnya terintegrasi dengan Tes Kemampuan Akademik (TKA).

“Tahun depan sudah tidak ada lagi AN secara terpisah, kecuali integrasi ke dalam pelaksanaan TKA,” kata Toni dalam Taklimat Media di Jakarta, Senin, 22 Desember 2025.

Baca Juga: Ini Jadwal TKA SD dan SMP 2026, Lengkap dengan Mata Pelajaran Wajib dan Pilihannya

Integrasi AN ke dalam TKA ini akan diterapkan di seluruh jenjang pendidikan, mulai dari SD, SMP, hingga SMA.

Toni menjelaskan, penerapan integrasi tersebut dimulai pada 2026 untuk siswa kelas 6 SD dan kelas 9 SMP, kemudian disusul kelas 12 SMA pada November 2026.

“Sehingga nanti kita akan integrasikan itu dimulai tahun 2026. Jadi mulai dengan kelas 6, kelas 9, dan nanti di November kelas 12,” ujarnya.

Penegasan soal penggabungan AN dan TKA juga disampaikan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti.

Baca Juga: TKA SD dan SMP 2026 Siap Digelar, Terintegrasi Asesmen Nasional

Ia menyebut, ke depan pelaksanaan TKA akan menjadi satu rangkaian asesmen tanpa pemisahan dengan AN.

“Sehingga tidak kemudian Asesmen Nasional sendiri, TKA sendiri, tapi langsung satu rangkaian,” jelas Abdul Mu'ti.

Perbedaan Mendasar AN dan TKA

Melansir laman resmi kemendikdasmen.go.id, terdapat perbedaan mendasar antara Asesmen Nasional (AN) dan Tes Kemampuan Akademik (TKA), baik dari tujuan maupun hasil pelaporannya.

Asesmen Nasional (AN) merupakan evaluasi sistem pendidikan yang hasilnya dilaporkan pada tingkat satuan pendidikan dan daerah.

Baca Juga: Dinyatakan TMS, Non-ASN Datangi Pemda Minta Perbaikan Berkas PPPK

AN tidak memberikan laporan hasil berbasis individu murid. Instrumen ini digunakan untuk melihat kualitas sistem pendidikan di sekolah dan daerah secara menyeluruh.

Sementara itu, Tes Kemampuan Akademik (TKA) adalah asesmen terstandar untuk mengukur capaian akademik murid pada mata pelajaran tertentu.

TKA bersifat tidak wajib, namun setiap murid yang mengikutinya akan memperoleh hasil berbasis individu.

Hasil TKA ini dapat dimanfaatkan sebagai bahan pertimbangan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya.

Baca Juga: APBD Terbatas, Gaji 4.230 PPPK Paruh Waktu Tak Bisa Naik! Bupati Lumajang Sampaikan Permohonan Maaf

Mulai tahun ini, Kemendikdasmen resmi menggelar TKA sebagai pengganti Ujian Nasional (UN).

Serupa dengan UN, TKA menjadi salah satu alat ukur sekaligus pemetaan hasil belajar siswa secara nasional.

Meski TKA sudah diterapkan, Asesmen Nasional yang lebih dulu berjalan tetap dilaksanakan hingga 2025.

AN selama ini menjadi program evaluasi sekolah dengan model sampel, di mana hasilnya digunakan untuk perbaikan pembelajaran dan peningkatan kualitas pendidikan di satuan pendidikan.

Baca Juga: Tidak Ikut TKA 2025 Bukan Akhir Dunia, Nilai Bukan untuk Peringkat Sekolah, Ini Penjelasan Lengkap Kemendikdasmen

Sebelumnya, Tim Pusat Asesmen Kemendikdasmen, Haryo Susetiyo, menjelaskan alasan AN tetap berjalan meskipun TKA telah diperkenalkan.

Menurutnya, AN berfungsi untuk mengecek sistem pendidikan secara menyeluruh di seluruh satuan pendidikan.

Selain itu, hasil AN juga menjadi indikator keberhasilan pemerintah daerah dalam mengelola dan menjalankan sistem pendidikan.

“Karena itulah AN tetap dilakukan karena penilaiannya tidak untuk siswa tetapi untuk satuan pendidikan dan pemerintah daerah,” jelas Haryo dalam Webinar Sosialisasi Pelaksanaan AN untuk SLB 2025.

Baca Juga: Menaker Sudah Ingatkan, Waspadai Praktik Eksploitasi di Program Magang Nasional, Peserta Magang Wajib Tahu Ini

Di sisi lain, TKA memang dirancang dengan tujuan berbeda.

TKA lebih diarahkan bagi murid yang ingin mengetahui capaian hasil belajar mereka secara individu, sekaligus sebagai bekal untuk melangkah ke jenjang pendidikan berikutnya.

Dengan penghapusan AN sebagai asesmen terpisah dan integrasinya ke dalam TKA mulai 2026, pemerintah berharap sistem evaluasi pendidikan menjadi lebih ringkas, terarah, dan tetap mampu memotret kualitas pendidikan, baik dari sisi sistem maupun capaian individu siswa. ***