POJOKSATU.id - Ada kabar baik sekaligus kabar buruk bagi honorer dan status P1 atau Prioritas 1 untuk seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja PPPK 2024.
Kabar buruknya, bahwa status P1 pada seleksi PPPK 2024 dipastikan dihapus alias tidak ada lagi.
Bukan hanya P1 saja yang dihapus, melainkan juga status P2, P3 dan P4 semuanya dihapus.
"Jadi, semua bisa melamar (seleksi PPPK 2024). Enggak ada istilah P1 sampai P4 lagi," ungkap Dirjen GTK Prof Nunuk Suryani, dikutip Pojoksatu.id, Rabu 31 Juli 2024.
Meski dihapus, kata Bu Nunuk, status P1 dipastikan sudah masuk database Kemdikbudristek.
Selain itu, P1 juga dipastikan akan mendapat afirmasi ketika penentuan kelulusan seleksi PPPK 2024.
"KemenPAN-RB maunya semua honorer bisa daftar ya, tetapi saat kelulusan akan ada afirmasi," sambungnya.
Terbitnya PermenPAN RB
Sejalan dengan hal ini, regulasi terkait pengadaan aparatur sipil negara (ASN) akhirnya diterbitkan.
Yakni PermenPAN RB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tentang Pengadaan ASN.
PermenPAN RB terbaru tersebut ditandatangani MenPAN RB Abdullah Azwar Anas pada 18 Juli 2024.
Dan telah resmi diundangkan oleh MenkumHAM Yassona Laoly pada 23 Juli 2024.
Kendati demikian, regulasi ini masih bersifat umum.
Di dalamnya bukan hanya memuat regulasi tentang seleksi PPPK 2024 melainkan juga tentang seleksi CPNS 2024.
Dengan demikian, besar kemungkinan akan ada regulasi lain yang memuat khusus tentang PPPK.
Afirmasi dan Penentu Kelulusan
Nah, terkait afirmasi yang disinggung Prof Nunuk Suryani, juga terdapat pada PermenPAN RB Nomor 6 Tahun 2024.
Aturan tersebut tertuang pada Pasal 43 dalam Paragraf 10 tentang Pengolahan Hasil Akhir Seleksi.
Pada bagian ini, dijabarkan tentang penentuan kelulusan dalam seleksi PPPK 2024.
Akan tetapi sekali lagi, aturan ini masih bersifat umum.
Sebab tidak dicantumkan apakah untuk PPPK guru, PPPK tenaga teknis atau PPPK tenaga kesehatan.
Disebutkan bahwa peserta seleksi dinyatakan lulus jika memenuhi nila ambang dan/atau berperingkat terbaik.
"Ketentuan kelulusan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri," demikian bunyi ayat (2).
Sementara terkait afirmasi atau penambahan nilai, dicantumkan pada ayat (4) yang berbunyi:
"Bagi pelamar pengadaan PPPK dapat diberikan penambahan nilai seleksi Kompetensi Teknis apabila memiliki sertifikat kompetensi dan/atau ketentuan lain
yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri."
Dengan demikian, maka honorer yang memiliki sertifikat kompetensi dipastikan akan mendapat afirmasi atau penambahan nilai pada seleksi PPPK 2024.
Jenis dan bobot sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diusulkan oleh instansi pembina Jabatan Fungsional (JF) untuk mendapat persetujuan Menteri.
Baca Juga: Calon Peserta Seleksi CPNS 2024 Wajib Tahu, Passing Grade untuk 6 Kategori Kebutuhan Khusus Berbeda
Sementara bobot sertifikat kompetensi maksimal mendapat afirmasi atau penambahan nilai maksimal 10 persen dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis.
Demikian kabar buruk bagi P1 dan kabar baik bagi honorer yang mendapat afirmasi pada seleksi PPPK 2024 berdasarkan PermenPAN RB Nomor 6 Tahun 2024.***




