POJOKSATU.id - Impian honorer diangkat jadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK 2024 bisa jadi ambyar.

Pasalnya, honorer masuk database BKN atau Badan Kepegawain Negara pun bukan jaminan diangkat jadi ASN atau aparatur sipil negara tahun ini.

Hal itu dipicu lantaran banyak pemerintah daerah yang tidak mengoptimalkan usulan kuota formasi PPPK 2024.

Dengan demikian, dipastikan pengangkatan honorer tidak akan bisa terselesaikan sampai tenggat waktu 31 Desember 2024.

Baca Juga: LBH Kecam Tindakan Kepsek Pecat Guru Honorer Karna Ikut Demo Terkait Hasil Kecurangan Hasil Seleksi PPPK Langkat

Di sisi lain, penuntasan honorer atau non ASN juga sudah tertuang jelas dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara atau UU ASN 2023.

Karena itu pemerintah pusat harus memikirkan nasib honorer di daerah.

Terutama yang pemerintah daerah-nya tidak mengajukan formasi PPPK 2024.

Hal itu disampaikan Ketua Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Kabupaten Bondowoso, Jufry, dikutip Pojoksatu.id dari JPNN.com, Jumat 3 Mei 2024.

Baca Juga: FULL APES Honorer Tidak Masuk Database BKN, Saatnya Cari Penghasilan Lain dan Lupakan PPPK 2024?

Menurutnya, honorer atau non ASN tersebut butuh pengakuan status aparatur sipil negara (ASN) sesuai amanat UU ASN 2023.

"UU ASN Pasal 66 kan sudah jelas. Honorer ini harus diselesaikan sampai akhir Desember 2024. Artinya, mereka harus diberikan status ASN baik PNS maupun PPPK," kata Jufry.

Pemerintah daerah, lanjut Jufry, semestinya beramai-ramai dengan sangat optimal mengusulkan formasi PPPK 2024.

Aplagi pemerintah pusat juga lebih condong mengarahkan honorer diangkat sebagai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK.

Namun faktanya, dari total 2,3 juta formasi CPNS 2024 dan PPPK 2024 yang disediakan pemerintah, ternyata jumlah usulan sekitar 1.3 juta.

Dengan kondisi ini, semua kategori honorer pun terimbas, termasuk honoerr masuk database BKN pada pendataan 2022 lalu jadi tergantung nasibnya.

Sementara honorer tidak terdata, maka akan semakin suram nasibnya.

"Masuk pendataan BKN pun bukan jaminan diangkat PPPK tahun ini kok. Bagaimana mau diangkat kalau formasinya tidak diusulkan pemda," tegas dia.

Baca Juga: Sudah 2 Mei, Apa Kabar RPP Manajemen ASN? Kok Belum Disahkan dan Diterbitkan? Bagaimana Nasib Honorer di PPPK 2024?

Dia mengungkap, untuk Kabupaten Bondowoso mengajukan 377 formasi PPPK 2024.

Akan tetapi semua formasi itu hanya untuk formasi PPPK tenaga kesehatan dan PPPK teknis saja. Sementara PPPK guru tidak diajukan.

Padahal honorer masuk database BKN di Kabupaten Bondowoso terhitung sekitar 3.000-an.

Karena itu, Jufy kembali menekankan bagaimana dengan nasib semua honorer setelah 31 Desember 2024 itu.

Terutama mereka yang sampai tenggat waktu akhir itu tidak terakomodasi.

Baca Juga: Ikut Aksi Dugaan Kecurangan Seleksi PPPK, Guru Honorer di Langkat ini Dipecat Kepsek

"Pemda rata-rata beralasan mengajukan formasi sedikit karena belanja pegawainya sudah melebihi dari 30 persen," beber dia.

Ia khawatir, jika tidak ada solusi dari pemerintah pusat maka nasib non ASN di daerah karena dalam UU ASN 2023, status tersebut dihapus.

Menurutnya harus ada regulasi baru untuk melindungi honorer agar tidak terjadi PHK massal.

Sementara Pj Bupati Bangka, M Haris, dikutip Pojoksatu.id dari laman resmi Pemkab Bangka, sempat menyinggung nasib honorer tidak masuk database BKN.

Dia mengungkap, di Bangka, terdapat lebih kurang 3.000 honorer atau non ASN tidak masuk database BKN.

Solusi yang tengah dipersiapkan adalah bahwa mereka nantinya dialihkan sebagai tenaga outsourcing.

"Pengalihan status kepegawaian dari tenaga kontrak ke tenaga outsourcing seperti tenaga kebersihan dan penjaga malam," kata Haris usai pelantikan 945 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK 2023, Selasa 30 April 2024.***