POJOKSATU.id - Bapak ibu guru yang lulus PPG di tahun 2025 akan mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) di tahun 2026.
Yang perlu dipahami bapak ibu guru, dalam proses validasi TPG ini data di Dapodik menjadi kunci Utama.
Oleh karena itu Admin GTK pusat mengingatkan bapak ibu guru untuk memastikan bahwa seluruh data di Dapodik sudah benar.
Jika ada kesalahan pada data Dapodik maka akan mempengaruhi proses pencairan TPG.
Baca Juga: Admin GTK Ingatkan Guru Sertifikasi, Validasi Data Jadi Kunci TPG 2026
Untuk menghindari terjadinya kesalahan bapak ibu guru perlu paham alur pengisian Dapodik yang benar hingga pencairan TPG.
Tahap 1 (Input dan Pembaruan Data)
- Update data individu guru
- Input jadwal mengajar minimal 24 JP linier
- Update absensi dan keaktifan
Tahap 2 (Sinkronisasi Dapodik)
- Sinkron dilakukan sebelum cut off
Baca Juga: Skema Baru TPG 2026, Begini Alur Pencairan Bulanan Tunjangan Profesi Guru
Tahap 3 (Validasi Info GTK)
- Guru melakukan pengecekan berkala di Info GTK
- Cek pada catatan masalah, apabila ada masalah segera perbaiki
Namun jika Info GTK sudah valid maka proses penerbitan SKTP akan dilakukan
Tahap 4 (Penerbitan SKTP)
- Usulan Dinas Pendidikan
- SKTP diterbitkan Puslapdik
- Nomor SK akan muncul di Info GTK
Tahap 5 (Pencairan Dana)
ASN: Kementerian Keuangan - Pemda - Rekening Guru
Non ASN: Puslapdik - Bank - Rekening Guru
***



