POJOKSATU.id - Di tahun 2025 ini seluruh guru di Indonesia mendapatkan perhatian khusus dari Presiden Prabowo Subianto.
Terbukti saat ini pemerintah pusat telah melakukan berbagai kebijakan guna meningkatkan kesejahteraan guru di Indonesia.
Tunjangan sertifikasi menjadi kebijakan khusus yang dibuat pemerintah pusat untuk meningkatkan kesejahteraan guru.
Dengan adanya tunjangan sertifikasi ini maka nominal gaji yang diterima guru menjadi lebih besar.
Baca Juga: CAIR April 2025? Segini Nominal Sertifikasi yang Diterima Oleh Guru PPPK
Namun perlu dicatat ada proses atau tahapan khusus untuk pencairan tunjangan sertifikasi bagi guru ini.
Bapak ibu guru wajib tahu bagaimana alur pencairan dari tunjangan profesi guru agar tidak ada tahapan penting yang terlewatkan.
Dalam artikel ini, Pojoksatu.id akan mengupas tuntas terkait dengan alur pencairan tunjangan sertifikasi bagi guru.
Tahapan Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru
1. Lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG)
Tahapan pertama untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi adalah bapak ibu guru harus dinyatakan lulus PPG dibuktikan dengan keluarnya SKL dan sertifikat pendidik dari LPTK.
2. Terbit Nomor Registrasi Guru (NRG)
Setelah dinyatakan lulus PPG dan mendapatkan serdik, maka bapak ibu guru akan mendapatkan NRG dari Kemendikdasmen.
Dengan terbitnya NRG ini maka bapak ibu guru telah resmi terdaftar sebagai pendidik bersertifikasi.
3. Terdata Aktif Mengajar di Sekolah Minimal 24 Jam
Agar tunjangan sertifikasi dapat dicairkan, maka bapak ibu harus memenuhi beban kerja terlebih dahulu, yaitu 24 jam mengajar per minggu dan juga linier.
Data aktif mengajar ini biasanya akan tercatat pada Dapodik.
4. Info GTK Valid
Guru harus memastikan bahwa data dalam Info GTK sudah valid.
Jika ada data yang belum valid maka ini akan menjadi hambatan dalam proses pencairan tunjangan sertifikasi.
5. Keluar Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP)
Jika Info GTK sudah dinyatakan valid maka bapak ibu guru akan menerima SKTP.
SKTP ini menjadi dasar bagi pencairan tunjangan sertifikasi.
6. Pencairan Tunjangan Sertifikasi
Tahapan terakhir adalah pencairan tunjangan sertifikasi yang akan dikirim langsung pemerintah ke rekening masing-masing.
Baca Juga: Mengapa NRG Bisa Terbit Meski Guru Belum Terima Sertifikat Pendidik? Ternyata Begini Alurnya!
Guru harus memastikan bahwa rekening aktif.
Pencairan tunjangan ini tidak dilakukan satu bulan sekali melainkan per triwulan atau tiga bulan sekali.
Sehingga bapak ibu guru harus rajin mengecek rekening secara berkala apakah tunjangan sertifikasi sudah aktif atau belum.
Bagi guru ASN tunjangan sertifikasi yang didapatkan adalah satu kali gaji pokok.
***


