POJOKSATU.id - Sejumlah alumni Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta mendesak kampus tidak menggunakan cara-cara intimidasi maupun dugaan premanisme dalam menghadapi sengketa pengelolaan TK Islam Pembangunan (TKIP) dan SD Islam Pembangunan (SDIP) Pamulang, Tangerang Selatan, Banten.

Lebih dari 30 alumni menandatangani pernyataan sikap yang meminta seluruh pihak menghentikan tindakan kekerasan dan menyelesaikan sengketa melalui jalur hukum.

"Kami menolak segala bentuk kekerasan, intimidasi, dan premanisme dari pihak mana pun, dengan dalih apa pun," demikian isi pernyataan tersebut.

Baca Juga: Kabar Nasaruddin Umar Mundur dari Menag Dipastikan Hoaks, Ini Pernyataan Lengkap Kemenag

Alumni juga meminta UIN Jakarta menahan diri dan tidak mengeksekusi klaim kepemilikan maupun pengelolaan sebelum terdapat putusan hukum yang berkekuatan tetap.

"Jangan mengeksekusi klaim sebelum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap," demikian pernyataan mereka.

UIN Jakarta Bantah Kerahkan Preman
Sengketa kembali memanas setelah puluhan orang memasuki area Sekolah Islam Pamulang (SIP) pada Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.

Baca Juga: Konflik Pengelolaan Sekolah Islam Pembangunan Pamulang, 300-400 Siswa Terdampak Pembelajaran Daring

Ketua Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta, Ilham Aufa, menyebut tindakan tersebut sebagai aksi premanisme. Ia juga menilai penguasaan sekolah oleh UIN Jakarta tidak memiliki dasar hukum.

Namun, UIN Jakarta membantah tudingan tersebut. Kepala Pusat Informasi dan Humas UIN Jakarta Zaenal Muttaqin mengatakan orang-orang yang berada di lokasi merupakan personel keamanan kampus.

"Perlu kami luruskan, mereka bukan preman. Mereka adalah sekuriti UIN Jakarta yang menjalankan tugas pengamanan," ujar Zaenal.

Baca Juga: Apakah Uang QRIS ke Penjual Dipotong Admin? Ini Besaran MDR yang Perlu Diketahui

Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk menjaga keamanan aset negara yang berada di lingkungan sekolah sekaligus memastikan kegiatan pendidikan memiliki kepastian hukum.

UIN Klaim Lahan sebagai Aset Negara
Kuasa hukum UIN Jakarta, Alwanih, menjelaskan pengamanan fisik dilakukan karena lahan sekitar 8.000 meter persegi dengan bangunan sekitar 3.000 meter persegi yang digunakan TKIP dan SDIP Pamulang diklaim tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN).

UIN Jakarta juga menyatakan tidak pernah memiliki perjanjian sewa-menyewa lahan dengan TKIP dan SDIP Pamulang.

"Kehadiran dilakukan pada dini hari untuk meminimalkan gangguan terhadap kegiatan belajar mengajar.

Personel yang hadir merupakan Pamdal atau sekuriti internal UIN Jakarta, bukan preman," kata Alwanih.

Baca Juga: Pasangin Resmi Diluncurkan, Progres Bangun Rumah Bisa Dipantau dengan AR dan VR

Ia menyebut pada Sabtu siang terdapat dugaan perusakan pintu pagar utama sekolah. UIN kemudian mempertahankan pengamanan lokasi hingga Minggu malam.

Untuk mencegah benturan dan melindungi siswa, UIN Jakarta bersama yayasan dan kepala sekolah yang disebut sah menetapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) pada Senin (24/8/2026).

Yayasan Klaim Memiliki Lahan Pamulang
Sementara itu, Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta menyatakan lahan dan bangunan sekolah di Pamulang merupakan milik yayasan.

Ketua yayasan, Ilham Aufa, membedakan status lahan sekolah di Pamulang dengan kawasan sekolah di Ciputat.

Baca Juga: Demo Jakarta Hari Ini, Cek Pengamanan dan Kondisi Terbaru Commuter Line Jabodetabek

Menurutnya, lahan di Pamulang merupakan milik yayasan, sedangkan lahan di Ciputat merupakan tanah negara yang dikelola UIN.

Perselisihan tersebut kemudian berkembang menjadi sengketa tata kelola dan aset. Yayasan juga menempuh jalur hukum untuk mempermasalahkan sejumlah tindakan yang dinilai merugikan kepentingannya.

Di sisi lain, UIN Jakarta menyebut terdapat persoalan lain yang perlu diperiksa, termasuk dugaan aset pernah diagunkan oleh pengurus yayasan kepada bank tanpa persetujuan UIN serta dugaan penyalahgunaan dana dalam pengelolaan lembaga pendidikan.

Baca Juga: Massa AMPB Pati Pilih Mundur Usai 14 Perwakilan Ketemu Pimpinan DPR, Ada Kesepakatan soal RUU Perampasan Aset

"Kami tidak ingin membuat tuduhan sepihak. Tetapi setiap dugaan penyalahgunaan dana harus diperiksa secara transparan dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum," kata Zaenal.

Alumni berharap seluruh persoalan tersebut diselesaikan melalui mekanisme hukum dan tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar.

Mereka menilai keamanan serta kenyamanan siswa harus menjadi perhatian utama selama proses sengketa berlangsung. ***