POJOKSATU.id – Pemerintah kembali memperpanjang kontrak kerja dosen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di perguruan tinggi negeri baru, PTNB.

Surat Keputusan atau SK perpanjangan tersebut telah diserahkan pada Januari 2026, karena masa kontrak sebelumnya berakhir pada 31 Januari 2026.

Langkah ini langsung memunculkan pertanyaan di kalangan dosen PPPK. Apakah alih status ke Pegawai Negeri Sipil, PNS, dibatalkan, atau hanya ditunda?

Baca Juga: Bahar bin Smith Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka, Korban Kecewa: Saya Juga Tulang Punggung Keluarga

Pemerintah Tegaskan Perlu Tahapan
Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Togar Mangihut Simatupang, membenarkan adanya perpanjangan SK tersebut.

Namun, ia menegaskan bahwa proses alih status PPPK ke PNS tidak bisa dilakukan secara instan.

“Untuk alih status ke PNS semuanya perlu tahapan. Kapan pengangkatannya, itu kewenangan presiden. Jangan mendahului terjadinya konversi, ditunggu saja,” ujar Togar, Kamis (12/2/2026).

Baca Juga: Ini Makna dan Filosofi Warna Merah yang Selalu Jadi Andalan Saat Imlek

Menurut dia, saat ini pemerintah tengah menyelesaikan aspek status karier PPPK beserta pengakuannya sebelum melangkah ke tahap berikutnya.

Jika ditarik ke konteks lebih luas, proses perubahan status aparatur sipil memang berkaitan dengan regulasi, kebutuhan formasi, hingga kesiapan anggaran negara.

Karena itu, meski wacana konversi sudah disuarakan, realisasinya tetap bergantung pada keputusan politik dan fiskal.

Baca Juga: Tunjangan Profesi Guru 2026 Terancam Tertunda Jika Salah Timing Sinkronisasi Dapodik, Ini Momen Kritis yang Harus Diwaspadai

Kajian Soal Profesi Dosen
Sebelumnya, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto, menyatakan pembahasan mengenai alih status dosen PPPK ke PNS masih berjalan.

Bahkan, kementeriannya telah menyampaikan kajian kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini.

Dalam kajian tersebut disebutkan bahwa profesi dosen dinilai kurang tepat jika sepenuhnya berstatus PPPK.

Baca Juga: VIRAL Bahlil Sampai Nyebut wa yamna'unal ma'un Jika Perang Terjadi! Indonesia Cuman Tahan 21 Hari Tanpa Energi!

“Kami sudah menganalisis beban kerja dosen. Mereka harus melakukan penelitian secara terus menerus sehingga kalau dijadikan PPPK, maka risetnya bisa terputus begitu kontraknya tidak diperpanjang,” kata Brian dalam agenda Ngopi Bareng Media, 24 Desember 2026.

Menariknya, persoalan ini bukan sekadar soal status administratif. Bagi dosen, kesinambungan riset menjadi bagian penting dari jenjang akademik.

Jika kontrak kerja tidak berlanjut, maka penelitian bisa berhenti di tengah jalan. Dampaknya bukan hanya pada individu dosen, tetapi juga pada mutu perguruan tinggi.

Baca Juga: Warga Mulai Waspada, Harga Daging Sapi Diprediksi Naik Jelang Ramadan 2026

Selain itu, Menteri Brian juga menyoroti potensi stagnasi karier. Sistem jenjang akademik yang seharusnya berkelanjutan dikhawatirkan terhambat apabila status kerja tidak stabil.

2.671 Dosen Masuk Tahap Penghitungan Anggaran
Saat ini, sebanyak 2.671 dosen PPPK di 35 PTNB masuk dalam tahap penghitungan kebutuhan anggaran untuk proses alih status.

Togar menyebut, Presiden Prabowo Subianto telah memberikan sinyal positif terkait rencana pengangkatan tersebut.

Baca Juga: Ramadan Bikin Belanja Online Meledak 76 Persen, UMKM Ketiban Rezeki Besar

“Bapak Presiden akan mengumumkan proses pengangkatan PNS ini karena itu merupakan kebijakan beliau,” ujarnya.

Artinya, meski SK PPPK diperpanjang, peluang pengangkatan sebagai PNS masih terbuka. Namun, waktu pasti pelaksanaannya belum diumumkan secara resmi.

Dalam masa tunggu ini, pemerintah memastikan para dosen PPPK tetap mendapatkan hak yang setara dengan PNS. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga stabilitas kerja dan semangat akademik di lingkungan PTNB.

Baca Juga: Masjid Sekayu Semarang, Jejak Pekayuan Pembangunan Masjid Agung Demak sejak 1413

Antara Harapan dan Ketidakpastian
Perpanjangan kontrak memang memberi kepastian jangka pendek. Namun di sisi lain, status yang belum final membuat sebagian dosen masih berada dalam fase menanti.

Di satu sisi ada harapan akan kebangkitan status sebagai PNS yang lebih permanen. Di sisi lain, proses birokrasi dan penghitungan anggaran membuat kepastian itu belum sepenuhnya terang.

Fakta ini semakin penting karena dosen merupakan pilar utama pendidikan tinggi. Stabilitas status dan karier mereka berdampak langsung pada kualitas pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Baca Juga: Gaji Tak Cair 2 Bulan, ASN Kemenhaj Sampai Jual Motor, DPR Minta Penjelasan

Ke depan, publik menunggu kejelasan kebijakan yang tidak hanya menjawab kebutuhan administratif, tetapi juga menjamin keberlanjutan riset dan pengembangan ilmu pengetahuan di Indonesia. ***