POJOKSATU.id - Pernyataan Wakil Bupati Pandeglang, Iing Andri Supriadi, langsung menyulut kritik setelah meminta PPPK Paruh Waktu agar “meniatkan pekerjaan sebagai ladang ibadah”.
Meski gaji mereka berada jauh di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK).
Komentar tersebut dianggap sensitif terhadap kondisi honorer yang selama ini bekerja dengan beban besar namun imbalan yang sangat kecil.
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Resmi Dihapus Imbas Dari Revisi UU ASN, Kabar Baik Atau Buruk?
Di Pandeglang, PPPK Paruh Waktu menerima gaji hanya sekitar Rp 500.000 hingga Rp 700.000 per bulan, angka yang tak mendekati UMK setempat.
Bagi mereka yang sudah bertahun-tahun mengabdi, komentar pejabat daerah itu justru menambah luka, bukan solusi.
Gaji Jauh di Bawah UMK, Honorer Merasa Tak Dianggap
Besarnya gaji PPPK Paruh Waktu ini kembali menjadi sorotan publik.
Sebagian honorer menilai kebijakan tersebut tidak manusiawi, apalagi jika dibandingkan dengan beban kerja yang harus mereka jalani setiap hari.
Baca Juga: Aron Geller asal Rusia Bukan Israel, Tim Kuasa Hukum Somasi Puluhan Media
Banyak dari mereka bekerja layaknya pegawai penuh waktu, tetapi hanya menerima sepertiga dari standar upah minimum.
Dalam situasi tersebut, pernyataan pejabat daerah dinilai tidak memberikan empati.
Di satu sisi, honorer sangat membutuhkan pengakuan negara melalui status PPPK, namun di sisi lain mereka juga berharap mendapatkan imbalan yang layak untuk menunjang kehidupan.
Baca Juga: Fakta Terbaru TPG TW 4! Guru ASN Belum Cair Sama Sekali, Non-ASN Sudah Masuk Sejak Awal November
Komentar Wabup yang Memicu Gelombang Kritik
Kontroversi muncul setelah Iing Andri Supriadi menyampaikan komentarnya dalam satu agenda resmi.
“Jadikan niatannya untuk beribadah, mengabdi kepada masyarakat, bangsa, dan negara."
"Kalau niatnya beribadah, ganjarannya lebih besar daripada uang Rp 500 atau Rp 700 ribu,” ujar Wakil Bupati Pandeglang Iing Andri Supriadi, dikutip dari radarbanten.co.id, 23 November 2025.
Pernyataan tersebut langsung menjadi perbincangan.
Baca Juga: Belum Genap Setahun, PPPK Paruh Waktu Dipangkas Lewat Revisi UU ASN
Banyak honorer merasa komentar itu seolah meremehkan jerih payah mereka yang sudah lama bekerja dengan pendapatan yang pas-pasan.
Alih-alih memberikan solusi, mereka menilai komentar itu seperti menutup mata terhadap kesenjangan kesejahteraan yang nyata.
Anggaran Minim Dijadikan Alasan, Honorer Jadi Korban
Pemerintah Kabupaten Pandeglang mengaku tidak memiliki anggaran cukup untuk menggaji PPPK Paruh Waktu sesuai UMK.
Kebutuhan anggaran untuk membayar 5.816 PPPK Paruh Waktu disebut mencapai lebih dari Rp 35 miliar.
Sementara kemampuan anggaran daerah baru sekitar setengahnya.
Kondisi ini membuat honorer terjepit di antara dua hal.
Ingin mendapatkan status dan pengakuan melalui PPPK, namun harus menerima gaji yang jauh dari layak karena keterbatasan anggaran daerah.
Masyarakat Menilai Pernyataan Pejabat Tidak Tepat
Selain honorer, masyarakat luas juga menilai komentar Wabup tidak tepat.
Dalam kondisi ekonomi yang terus naik, kebutuhan dasar semakin sulit dipenuhi.
Di titik ini, pesan “ikhlas dan niat ibadah” dianggap sebagai bentuk abai terhadap realitas hidup masyarakat.
Reaksi negatif juga datang dari kalangan pemerhati kebijakan publik yang menilai bahwa pemimpin daerah seharusnya mencari solusi anggaran.
Bukan menyalahkan keadaan sambil meminta pekerja tetap bersyukur.
Baca Juga: Honorer Panik! PPPK Paruh Waktu Resmi Dihapus Imbas Dari Revisi UU ASN
Gaji Kecil Bukan Alasan untuk Tidak Diperjuangkan
Bagi para honorer dan PPPK Paruh Waktu di Pandeglang, perjuangan mendapatkan gaji layak masih panjang.
Komentar pejabat daerah mungkin memicu kekecewaan.
Tetapi mereka berharap pemerintah pusat dan daerah mampu membuat kebijakan yang lebih manusiawi, transparan, dan berpihak pada para pekerja.
Baca Juga: Mengapa TPG TW 4 ASN Belum Cair? Ini Daftar Penyebab Administratif yang Menahannya
Yang selama ini menjadi tulang punggung layanan publik.
Di tengah kontroversi ini, satu hal yang pasti, kesejahteraan tidak seharusnya dikorbankan atas nama pengabdian semata.***




