Pojoksatu.id - Gelombang tuntutan dari tenaga honorer kembali menguat. Aliansi Gabungan R2 R3 Indonesia mendatangi Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Untuk menuntut kepastian status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Aliansi yang mewakili ribuan honorer kategori R2 dan R3 menilai kebijakan baru pemerintah melalui Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 belum memberikan jaminan masa depan bagi mereka.
Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa masa kontrak PPPK Paruh Waktu hanya berlaku satu tahun, dan dapat dievaluasi berdasarkan kinerja triwulan serta tahunan.
Menurut perwakilan aliansi, ketentuan itu menimbulkan kecemasan karena tidak menjamin adanya perpanjangan kontrak maupun pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu setelah masa kerja berakhir.
Pemerintah Dinilai Belum Punya Skema Transisi
Dalam aksi di depan kantor KemenPAN-RB, perwakilan R2 R3 menyampaikan bahwa hingga kini belum ada kejelasan mengenai mekanisme transisi dari PPPK Paruh Waktu ke PPPK penuh waktu.
Mereka ingin kepastian. Jangan sampai setelah satu tahun bekerja, kami malah kehilangan status dan kembali menganggur.
Menurut mereka, sistem kontrak satu tahun bisa menimbulkan ketidakpastian kerja di tengah kondisi ekonomi yang sulit.
Baca Juga: Nasib PPPK Paruh Waktu Setelah Setahun Bekerja, Banyak yang Cemas Menunggu Kepastian
Banyak tenaga honorer R2 dan R3 yang telah bekerja puluhan tahun di instansi pemerintah kini terancam kehilangan penghasilan jika kontrak mereka tidak diperpanjang.
Selain itu, aliansi juga meminta pemerintah menjamin keberlanjutan database honorer lama agar tetap diakui oleh BKN dan tidak dihapus seiring implementasi skema PPPK baru.
Isu Jual Kursi dan Dugaan Praktik Tidak Sehat
Dalam pernyataan resminya, aliansi menyinggung munculnya isu miring di lapangan, yaitu dugaan adanya praktik jual kursi dalam proses pengangkatan PPPK penuh waktu.
Mereka khawatir sistem evaluasi yang tidak transparan bisa dimanfaatkan pihak tertentu untuk keuntungan pribadi.
Sebagian honorer menerima informasi adanya pungutan atau janji bisa diangkat penuh waktu dengan syarat tertentu.
Meski belum terbukti, isu ini cukup membuat keresahan di kalangan PPPK Paruh Waktu di berbagai daerah.
Baca Juga: Bahlil Gembar-gembor Hilirisasi Rakyat, Tapi Bisakah Petani & Nelayan Ikut Naik Kelas?
Aliansi menegaskan agar KemenPAN-RB dan BKN melakukan pengawasan ketat, termasuk membuka kanal pelaporan publik agar praktik seperti itu dapat dicegah sejak dini.
Klarifikasi dan Sikap Pemerintah
Dari pihak pemerintah, KemenPAN-RB menyatakan akan tetap menjalankan evaluasi sesuai KepmenPAN-RB No.16/2025, di mana hasil kinerja pegawai menjadi dasar perpanjangan atau pengangkatan status.
Pemerintah memastikan tidak ada penghentian massal, namun menegaskan bahwa setiap PPPK Paruh Waktu wajib memenuhi standar kinerja yang ditetapkan.
Sementara itu, BKN menegaskan bahwa seluruh data PPPK Paruh Waktu akan disimpan dalam sistem nasional dan tidak akan dihapus tanpa proses administrasi resmi.
Baca Juga: Pelantikan PPPK Paruh Waktu di Purbalingga Tertunda hingga Desember 2025
Namun, pemerintah juga mengingatkan bahwa pengangkatan otomatis ke PPPK penuh waktu tidak dimungkinkan, karena tetap harus melalui proses evaluasi dan ketersediaan formasi anggaran.
Tuntutan Utama dari Aliansi R2 R3
Dalam pertemuan dengan pejabat KemenPAN-RB dan BKN, aliansi R2 R3 menyampaikan tiga poin tuntutan utama:
1. Kepastian hukum dan durasi kontrak bagi PPPK Paruh Waktu agar tidak berakhir sepihak setelah satu tahun.
2. Skema transisi resmi menuju PPPK penuh waktu, termasuk kriteria kelulusan dan evaluasi yang objektif.
3. Perlindungan database honorer lama agar tidak dihapus atau tergeser oleh peserta baru.
Mereka juga mendesak adanya transparansi digital dalam proses evaluasi untuk menghindari potensi manipulasi data dan jual-beli jabatan.
Dampak Sosial dan Ekonomi
Ketidakpastian nasib PPPK Paruh Waktu bukan hanya persoalan administrasi, tapi juga berdampak langsung pada kehidupan ribuan tenaga honorer di daerah.
Baca Juga: Viral! Warga Baduy Korban Begal Disebut Ditolak RS karena Tak Punya KTP, Kemenkes Turun Tangan
Sebagian besar dari mereka telah mengabdi lebih dari 10 tahun, dan kini menghadapi risiko kehilangan penghasilan tetap.
Di sisi lain, pemerintah daerah juga menghadapi dilema karena keterbatasan anggaran untuk memperpanjang kontrak semua pegawai.
Jika tidak ada solusi jangka panjang, bisa terjadi kekosongan layanan publik di sejumlah sektor seperti pendidikan, kesehatan, dan administrasi desa.
Tuntutan yang disampaikan Aliansi Gabungan R2 R3 menjadi sinyal kuat bahwa kebijakan PPPK Paruh Waktu masih memerlukan penyesuaian.
KemenPAN-RB dan BKN diharapkan segera mengeluarkan aturan turunan dan panduan teknis agar tidak menimbulkan ketidakpastian di lapangan.
Selama regulasi belum final, para PPPK Paruh Waktu diminta tetap fokus bekerja dan menunggu keputusan resmi pemerintah.
Sambil mendorong transparansi dan pengawasan publik terhadap setiap proses pengangkatan.***




