POJOKSATU.ID - Aliansi R2 R3 Indonesia secara tegas menyerukan kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto untuk menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres).

Yang mengubah status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) penuh.

Seruan ini muncul sebagai bentuk tuntutan keadilan bagi honorer yang telah mengabdi selama puluhan tahun namun belum memperoleh status kepegawaian yang setara.

 

Aliansi R2 R3 Minta Sikap Tegas Presiden

Ketua Umum Aliansi R2 R3 Indonesia, Faisol Mahardika, menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto diharapkan mengambil langkah konkret melalui penerbitan Keppres.

Baca Juga: Pemkab Dompu Lantik 5.387 PPPK Paruh Waktu, Puluhan Masih Tunggu Verifikasi BKN

Menurutnya, kebijakan tersebut diperlukan untuk memastikan keadilan dalam penataan tenaga non-ASN, khususnya bagi PPPK Paruh Waktu.

Aliansi menilai, negara tidak boleh membedakan perlakuan terhadap pekerja yang sama-sama mengabdi kepada negara.

Faisol menyampaikan bahwa pengabdian honorer yang telah bekerja belasan hingga puluhan tahun seharusnya mendapat penghargaan setara berupa status ASN penuh.

 

Sorotan terhadap Kebijakan Petugas MBG

Dalam pernyataannya, Aliansi R2 R3 secara khusus menyoroti kebijakan pemerintah yang memberikan status PPPK penuh waktu kepada petugas program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Baca Juga: Berapa Gaji Pegawai SPPG yang Diangkat PPPK? Segini Perkiraan Gaji yang Diterima

Mereka menilai kebijakan tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan.

Aliansi menilai ironis ketika petugas MBG yang hanya mengikuti pelatihan singkat dan menerima gaji minim justru diprioritaskan memperoleh status ASN penuh.

Sementara itu, honorer yang telah lama bekerja di instansi pemerintah justru ditempatkan sebagai PPPK Paruh Waktu dengan kontrak terbatas.

Kondisi ini, menurut Aliansi, melukai perasaan dan martabat PPPK Paruh Waktu serta honorer yang selama ini menjadi tulang punggung pelayanan publik.

 

PPPK Paruh Waktu Dinilai Belum Berkeadilan

Aliansi R2 R3 menilai skema PPPK Paruh Waktu belum mencerminkan prinsip keadilan dan penghargaan atas pengabdian.

Status paruh waktu dinilai tidak memberikan kepastian karier, kesejahteraan, maupun perlindungan kerja yang memadai bagi tenaga honorer lama.

Baca Juga: Viral di Medsos, Guru Honorer Bandingkan Gaji dengan Sopir MBG, Miris Hati Saya

Mereka menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu seharusnya menjadi jembatan menuju ASN penuh.

Bukan justru menjadi status permanen yang membatasi hak dan kesejahteraan pegawai.

 

Tuntutan Perubahan Regulasi

Sebelumnya, Aliansi R2 R3 bersama kelompok honorer kategori R2 dan R3 telah berulang kali mengusulkan perubahan regulasi terkait PPPK Paruh Waktu.

Salah satu tuntutan utama adalah memasukkan ketentuan pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu ke dalam aturan formal.

Baca Juga: CPNS 2026 Segera Dibuka, Bocoran Formasi 23 Kementerian untuk Semua Jenjang Pendidikan

Aliansi juga meminta agar honorer R2 dan R3 tidak lagi ditempatkan dalam kontrak singkat atau paruh waktu.

Melainkan diberikan status penuh sebagai bentuk pengakuan atas pengalaman dan pengabdian mereka.

Aliansi R2 R3 Indonesia mendesak Presiden Prabowo Subianto segera menerbitkan Keppres yang mengubah status PPPK Paruh Waktu menjadi ASN penuh.

Tuntutan ini didasarkan pada prinsip keadilan dan penghargaan terhadap honorer yang telah lama mengabdi.

Aliansi berharap pemerintah tidak lagi menerapkan kebijakan yang dinilai diskriminatif..

Melainkan menghadirkan penataan ASN yang adil, manusiawi, dan berkeadilan sosial.***