POJOKSATU.id - Aliansi Akademisi Indonesia menuntut obral gelar Guru Besar yang dilakukan dengan cara curang dan culas.
Pemerintah juga dituntut mencabut gelar Guru Besar tersebut jika terbukti didapat melalui 'gratifikasi' atau cara-cara yang tidak benar.
Tuntutan ini dilatarbelakangi temuan fakta dimana banyak pemberikan gelar Guru Besar yang diduga melanggar hukum.
Ironisnya, oraktik curang dan culas ini ternyata sudah terjadi selama bertahun-tahun.
Baca Juga: Aturan Terbaru Seragam PPPK Dihapus? Apakah Seragam Baru Sama seperti PNS?
Selain itu, banyak juga pejabat dan politisi 'yang mampu' bisa dengan mudah mendapat gelar profesor.
Padahal itu dilakukan tanpa tujuan akademik yang jelas dan tanpa memahami dampak kerusakannya bagi dunia ilmu pengetahuan Indonesia.
Biasanya kegurubesaran diajukan oleh peer keilmuan di program studi/departemen ke fakultas, selanjutnya ke universitas dan negara.
Pengusulan dilakukan karena yang bersangkutan dianggap telah memberi manfaat besar bagi institusinya apabila ia diberi jabatan profesor.
"Persyaratan menjadi guru besar di Indonesia direduksi sedemikian rupa oleh berbagai regulasi, yang intinya semata diletakkan pada persyaratan kuantitatif," demikian dikutip dari keterangan tertulis yang diterima Pojoksatu.id, Senin 15 Juli 2024.
Persyaratan tersebut meliputi pemenuhan sejumlah kum tertentu (minimal 850 SKS), memiliki setidaknya satu artikel jurnal terindeks Scopus sebagai penulis pertama.
Tidak dipersoalkan bagaimana cara memperoleh jumlah kum dan artikel jurnal.
"Kondisi ini sangat mudah dimanipulasi sebagaimana diberitakan media secara luas," sambungnya.
Parahnya, kejadian ini terus berulang dan masyarakat pun hanya mengetahui kasus sebagaimana fenomena puncak gunung es.
Sementara pihak pemerintah nampak melakukan pembiaran atas terjadinya tindakan tercela ini, bahkan ditenggarai dilakukan oleh oknum di kementrian sendiri berkonspirasi dengan oknum di universitas serta para oknum (calon) guru besar.
"Proses pencapaian guru besar dengan cara-cara curang adalah suatu pelanggaran akademik yang serius yang bisa menjurus perbuatan melanggar hukum dan merugikan bangsa," tegasnya.
Terkait permasalahan ini, Aliansi Akademisi Indonesia menyatakan sikap:
1. Bentuk pembohongan dan telah menciptakan kredensial palsu yang membahayakan sendi-sendi kehidupan universitas dan para ilmuwannya, juga masyarakat luas.
2. Penodaan terhadap kerja keras para dosen yang berintegritasnya dalam menjalankan profesinya memproduksi ilmu pengetahuan untuk kemaslahatan masyarakat
3. Penyebab terjadinya 'inflasi' atas kualitas guru besar di Indonesia
4. Pencemaran nama baik universitas dan ilmuwan Indonesia di mata internasional
Karena itu, Aliansi Akademisi Indonesia juga membuat seruan dan desakan yang ditujukan ke sejumlah pihak.
Pertama, para civitas akademika perguruan tinggi tetap memegang teguh integritas dan etika akademik dalam mengupayakan capaian jenjang kepangkatan yang lebih tinggi terutama guru besar.
Kedua, pemerintah cq. Kemendikburistek segera mencabut regulasi yang memudahkan seseorang yang tidak berprofesi sebagai pengajar di perguruan tinggi dengan mudah mendapatkan guru besar.
Ketiga, pemerintah segera melakukan reformasi manajemen dan proses pengelolaan kenaikan jenjang dosen, berdasarkan koreksi total atas segala kelemahan sistem yang selama ini dibiarkan.
Keempat, pemerintah segera mencabut jabatan profesor mereka (baik pihak luar maupun dalam kampus) yang sudah berhasil mendapatkannya dengan cara-cara
curang berdasarkan investigasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kelima, pemerintah dan universitas menghukum kelompok atau individu yang memiliki kepentingan dan mendapat keuntungan finansial maupun kekuasaan dari
tindakan curang ini, termasuk agen jaringan penerbit jurnal predatory internasional.
"Kami menantikan langkah nyata dari pemerintah cq Mendikbudristek dalam merespon masalah amat serius dalam dunia pendidikan tinggi, yang sekaligus
mencederai bangsa Indonesia," tandas keterangan tersebut.
Sebagai informasi Aliansi Akademisi Indonesia merupakan aliansi yang didukung 1.180 akademisi yang mewakili 245 perguruan tinggi dan institusi akademis lainnya.
Akademisi-akademisi ini mempunyai keprihatinan terkait maraknya pelanggaran etika serius dalam pengangkatan guru besar, serta maraknya pejabat dan politisi yang menjadi profesor dengan cara-cara yang melanggar aturan dan etika serta tidak mencerminkan rasa keadilan.
Penggalangan dukungan dilakukan selama tiga hari sejak tanggal 9 Juli 2024 sampai 11 Juli 2024.***




