POJOKSATU.id - Kabar baik bagi seluruh honorer se-Indonesia termasuk yang sudah dirumahkan karena dijamin diangkat PPPK 2024.

Ini bisa terjadi setelah pemerintah dan DPR RI telah sama-sama sepakat.

Kesepakatan tersebut terjadi dalam Rapat Kerja KemenPAN RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan Komisi II DPR RI, di Senayan, Jakarta, Rabu 28 Agustus 2024.

Baca Juga: MOHON MAAF! Uang Makan PNS September 2024 Resmi Batal Cair dan Tidak Dibayarkan Sri Mulyani Apabila Ini yang Terjadi

MenPAN RB Abdullah Azwar Anas dan Plt Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto hadir langsung dalam raker tersebut.

Komisi II DPR dan pemerintah yang diwakili MenPANRB Azwar Anas serta BKN bersepakat mempercepat penyelesaian honorer tahun ini.

Ketiga institusi juga bersepakat untuk percepatan penetapan PP Manajemen ASN.

Baca Juga: HORE! Tak hanya Honorer THK-II, Guru P1 Resmi jadi Prioritas di Seleksi PPPK 2024, Dirjen GTK Beri Bocoran Begini

"Kami meminta pemerintah untuk memperoleh penyelesaian honorer yang masuk database BKN," ucap Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung.

Dalam rapat tersebut dihasilkan 6 kesepakatan antara pemerintah dengan Komisi II DPR RI, antara lain:

1. Dalam rangka menjamin kepastian penyelesaian penataan tenaga non-ASN paling lambat pada Desember 2024.

Baca Juga: Alhamdulillah Bisa Daftar! Guru Swasta yang Ingin Daftar Seleksi PPPK 2024 Wajib Penuhi Syarat Dokumen Ini, Auto jadi ASN

Komisi II DPR RI meminta KemenPAN-RB memasukkan ketentuan terkait penataan tenaga non-ASN secara lengkap dalam Peraturan Pemerintah tentang Manajemen ASN.

2. Terhadap sejumlah 1.783.665 orang tenaga non ASN yang terdaftar dalam database BKN yang belum diangkat menjadi PPPK, Komisi II DPR RI meminta KemenPAN-RB dan BKN memastikan seluruh tenaga non ASN diangkat menjadi PPPK tahun 2024 dengan ketentuan:

a. Tenaga non-ASN yang mendaftar dan sesuai dengan formasi yang diusulkan langsung diangkat menjadi PPPK.

b. Tenaga non-ASN yang mendaftar dan tidak terdapat dalam usulan formasi, maka diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

3. Terhadap tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN, tetapi saat ini sudah berhenti bekerja karena kebijakan pemerintah daerah terkait anggaran dalam 2 tahun terakhir, Komisi II DPR RI meminta KemenPAN-RB meninjau ulang kembali Keputusan MenPANRB No. 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK 2024 agar tenaga non ASN yang terdata dalam database BKN tetap bisa mendaftar seleksi penerimaan PPPK tahun 2024 meskipun tidak lagi aktif bekerja.

Baca Juga: HATI-HATI! Honorer HARAM Bikin Akun SSCASN Sebelum Seleksi Pendaftaran PPPK 2024 Dibuka, BKN Ingatkan Begini  

4. Sebagai upaya memudahkan penyelenggaraan dan pelayanan manajemen ASN serta penguatan pengawasan sistem merit, Komisi II DPR RI meminta KemenPAN-RB konsisten melaksanakan digitalisasi manajemen ASN secara paling lama 1 tahun terhitung sejak UU ASN diundangkan sebagaimana amanat Pasal 63 UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

5. Komisi II DPR RI mengusulkan untuk melakukan revisi UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah khususnya Pasal 146 agar peraturan 30% maksimal belanja pegawai di tahun 2024 dihapuskan agar seluruh tenaga honorer dapat menjadi PPPK.

6. Menindaklanjuti Rapat Kerja, Komisi II DPR RI bersama KemenPAN-RB dan BKN akan menyelenggarakan rapat konsinyering dalam rangka menyusun road map penataan tenaga honorer dan menyempurnakan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara.

Baca Juga: GURU HONORER BAHAGIA! Jelang Diangkat PPPK 2024 juga Terima Tunjangan Ini Cair per Semester, Simak Besarannya

Kesepakatan antara pemerintah dan DPR itu diapresiasi Ketua Umum Forum Tenaga kependidikan (Tendik) Solidaritas Nasional Wiyatabakti Indonesia (SNWI) Renny.

Hanya saja keseriusan pemerintah harus dibuktikan dengan melakukan percepatan realisasi poin-poin yang sudah diminta Komisi II DPR serta disetujui eksekusi.

"Saya harap pemerintah dapat menindaklanjuti hasil rapat 28 Agustus 2024 dan menuntaskan seluruh honorer menjadikan ASN PPPK terutama tendik," kata Renny dikutip Pojoksatu.id dari JPNN, Kamis 29 Agustus 2024.

Baca Juga: PENTING! Syarat Daftar Seleksi PPPK Guru 2024, Syarat Khusus Ini Wajib Dipenuhi Kategori Honorer THK-II Bisa Melamar Jabatan Ini 

Menurutnya, 6 kesepakatan tersebut sangat positif sekaligus memberikan harapan baru.

Kendati demikian, kesepakatan ini mungkin tidak bisa terealisasi karena pelaksana di lapangan adalah sepenuhnya pemerintah daerah.

Di sisi lain, pemerintah daerah selama ini sudah menyatakan terbentur dengan berbagai kendala.

Salah satu yang cukup mencolok tentu saja adalah soal keterbatasan anggaran.

"Enam poin kesepakatan Komisi II DPR RI dan MenPANRB Azwar Anas sangat baik. Namun, harus tetap dikawal, apalagi dua bulan lagi ada pergantian pemerintahan," tandas Renny.***