POJOKSATU.ID - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani resmi menyetujui tambahan tunjangan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Tentunya ini menjadi nagin segar bagi PNS, ditambah tambahan tunjangan tersebut rencananya akan cair per 1 Agustus 2025.
Dikabarkan jika besaran tambahan tunjangan ini mencapai hingga Rp900.000 per bulan, dan tergantung golongan juga masa kerja.
Menkeu mengungkapkan jika tambahan ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas kinerja, sekaligus menjadi bagian dari peningkatan kesejahteraan PNS di tahun 2025.
Seperti dijabarkan Menkeu Sri Mulyani, mulai 1 Agustus 2025, ada 3 jenis tunjangan yang mengalami peningkatan atau mulai dicairkan kembali.
Berdasarkan regulasi terbaru dari Kementerian Keuangan, berikut 3 jenis tunjangan yang mengalami peningkatan:
1. Uang Makan Harian Naik
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 39 Tahun 2024, uang makan harian bagi PNS resmi naik dan akan dicairkan dengan gaji Agustus 2025.
Baca Juga: Ramai Dugaan Pungutan Sumbangan di MAN 1 Cianjur, Begini Penjelasan Dedi Mulyadi
Adapun rinciannya adalah sebagai berikut:
-Golongan I & II: Rp 35.000/hari
-Golongan III: Rp 37.000/hari
-Golongan IV: Rp 41.000/hari
Jika dikalikan dengan 22 hari kerja dalam sebulan, maka ASN bisa menerima tambahan transferan hingga Rp 902.000 per bulan, tergantung golongan.
2. Tunjangan Kinerja (Tukin) Aktif Kembali
Beberapa instansi pusat dan daerah yang sempat mengalami pemotongan tukin pada tahun sebelumnya kini telah mengaktifkan kembali pencairan penuh mulai Agustus 2025.
Nilainya bisa mencapai Rp 5 juta hingga Rp 117 juta per bulan, tergantung pada jabatan dan instansi.
3. THR Susulan & Gaji ke-13 (Jika Tertunda)
Bagi ASN yang belum menerima THR atau Gaji ke-13 secara penuh karena kendala administrasi atau masa kerja, pemerintah juga menetapkan jadwal susulan pencairan maksimal akhir Agustus 2025.
Baca Juga: Pernyataan Jokowi Usai Ijazah S1 Kehutanan UGM Miliknya Diserahkan ke Penyidik Polda Metro
Tentunya tambahan tersebut patut disyukuri. Tambahan tunjangan ini berlaku untuk seluruh PNS aktif baik di pusat maupun daerah.
Adapun kriteria yang mendapat tunjangan tersebut adalah:
- Aktif bekerja dan hadir di instansi (tidak cuti di luar tanggungan negara)
- Memiliki SK PNS resmi
- Tidak dalam proses pemberhentian atau sanksi disiplin berat
- Khusus tukin: tergantung kebijakan instansi masing-masing
Baca Juga: Kejagung Tak akan Lindungi Kajari Mandailing Natal, Kapuspenkum Cuma Tekankan Mekanisme Pemanggilan
Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami:
Versi Android
Versi iOS
Channel Whatsapp
Fanpage Edugov
Dengan adanya total tambahan hingga Rp 900.000, terutama dari kenaikan uang makan harian, pegawai negeri bisa merasakan peningkatan kesejahteraan secara langsung mulai 1 Agustus 2025. ***




