POJOKSATU.id - Kabar gembira datang bagi para guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia. Tunjangan Hari Raya (THR) dan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dipastikan telah terealisasi 100 persen secara nasional.

Dana tersebut bahkan sudah masuk ke kas daerah, sehingga tinggal menunggu proses penyaluran ke rekening masing-masing guru.

Informasi ini menjadi angin segar di awal tahun 2026, setelah sebelumnya muncul berbagai pertanyaan dan kekhawatiran terkait keterlambatan pencairan di sejumlah daerah.

Baca Juga: Superflu Heboh Disebut Flu Mematikan, Kemenkes Sebut Cuma Influenza Biasa!

Berdasarkan data resmi Kementerian Keuangan dan laporan dari berbagai daerah, sebagian guru bahkan sudah menerima THR, TPG, dan gaji ke-13 langsung ke rekening mereka.

Lantas, daerah mana saja yang sudah cair? Mengapa ada wilayah yang baru mencairkan di Januari 2026? Dan bagaimana cara guru memastikan dan mengecek dana tersebut? Berikut ulasan lengkapnya.

Dasar Hukum THR dan Gaji ke-13 Guru ASN

Penyaluran THR dan gaji ke-13 bagi guru ASN di daerah diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 372 Tahun 2025.

Baca Juga: FANTASTIS! Rp200 Miliar Disiapkan Pemprov NTB untuk Gaji 9.411 PPPK Paruh Waktu

Aturan ini mengatur perubahan rincian Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2025, khususnya untuk mendukung pembayaran:

1. Tunjangan Hari Raya (THR)

2. Gaji ke-13

3. Tunjangan Profesi Guru (TPG)

Kebijakan ini diperuntukkan bagi guru ASN daerah yang gaji pokoknya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan tidak menerima tambahan penghasilan lain.

Dalam keputusan tersebut, pemerintah pusat menyalurkan tambahan DAU khusus kepada daerah sebagai dukungan pendanaan THR dan gaji ke-13 guru ASN.

333 Daerah Masuk Daftar Penerima THR TPG 100 Persen

Dari total 546 provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia, tercatat 333 daerah yang masuk dalam daftar penerima tambahan DAU untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 guru ASN.

Daftar tersebut tercantum secara resmi dalam lampiran Keputusan Menteri Keuangan, yang menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk melakukan pencairan.

Baca Juga: Jangan Anggap Remeh! Ini Alasan Public Relation sebagai Investasi Terpenting untuk Masa Depan Bisnis And

Artinya, secara anggaran, dana untuk THR TPG guru sudah tersedia dan aman, bukan sekadar janji.

Realisasi Nasional Sudah 100 Persen Masuk Kas Daerah

Mengacu pada data terbaru dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, per 2 Januari 2026, realisasi transfer DAU untuk dukungan THR dan gaji ke-13 guru ASN daerah telah mencapai 100 persen secara nasional.

Baca Juga: Jangan Anggap Remeh! Ini Alasan Public Relation sebagai Investasi Terpenting untuk Masa Depan Bisnis And

Dana tersebut sudah ditransfer dari pemerintah pusat ke kas daerah masing-masing.

Dengan demikian, proses selanjutnya sepenuhnya berada di kewenangan pemerintah daerah untuk menyalurkan ke rekening para guru yang berhak.

Daerah yang Dilaporkan Sudah Cair

Sejumlah guru dari berbagai daerah telah melaporkan bahwa THR, TPG, dan gaji ke-13 sudah masuk ke rekening mereka.

Baca Juga: Selidiki Satu Keluarga Tewas Akibat Keracunan, Polisi Periksa Empat Orang Saksi

Beberapa daerah yang dilaporkan sudah cair antara lain:

1. Provinsi Lampung

Guru ASN melaporkan THR, TPG 100 persen, dan gaji ke-13 sudah diterima pada awal Januari 2026.

2. Kota Bengkulu

Guru menyebut dana sudah masuk ke rekening sejak akhir Desember 2025 hingga awal Januari 2026.

3. Provinsi Sulawesi Barat (wilayah Mandar)

THR dan gaji ke-13 dilaporkan cair, meski nominal diterima bervariasi karena adanya potongan tertentu.

Pencairan di setiap daerah bisa berbeda waktu, tergantung kesiapan administrasi dan regulasi daerah masing-masing.

Kenapa Ada Daerah yang Baru Cair Januari 2026?

Pemerintah menegaskan bahwa keterlambatan pencairan bukan disebabkan oleh ketiadaan anggaran.

Baca Juga: Penerima SK PPPK Paruh Waktu Dapat Bus Gratis, Dishub Bengkalis Siapkan Layanan di Pelabuhan RoRo

Faktor utama penundaan di beberapa daerah adalah aspek teknis dan administrasi.

Beberapa penyebab utama antara lain:

1. KMK Terbit Akhir Tahun

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 372 Tahun 2025 baru terbit pada 22 Desember 2025, sehingga waktu yang tersedia untuk administrasi sangat terbatas.

Baca Juga: Jangan Anggap Remeh! Ini Alasan Public Relation sebagai Investasi Terpenting untuk Masa Depan Bisnis And

2. Belum Rampungnya Peraturan Kepala Daerah

Pemerintah daerah memerlukan regulasi turunan, seperti Peraturan Kepala Daerah, sebagai dasar hukum pencairan.

3. Tutup Buku Anggaran 2025

Karena dana masuk terlalu dekat dengan akhir tahun anggaran, sebagian daerah tidak memungkinkan melakukan pembayaran pada Desember 2025.

Akibatnya, pencairan dijadwalkan ulang pada awal Januari 2026, setelah seluruh regulasi pendukung selesai disusun.

Target Pencairan Paling Lambat Awal Januari

Sejumlah pemerintah daerah, termasuk di Provinsi Bengkulu, memastikan bahwa penyaluran THR TPG dan gaji ke-13 akan dilakukan paling lambat sebelum 10 Januari 2026.

Dinas Pendidikan setempat menegaskan bahwa dana sudah siap dan hanya menunggu penyelesaian administrasi internal.

Nominal THR dan Gaji ke-13 Bisa Berbeda

Sebagian guru mempertanyakan mengapa nominal THR atau gaji ke-13 yang diterima berbeda dari perkiraan.

Baca Juga: Inilah Daftar Lengkap Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA di Berbagai Daerah, Simak Selengkapnya

Hal ini wajar dan dapat disebabkan oleh:

1. Potongan iuran (seperti BPJS atau pajak)

2. Penyesuaian komponen gaji pokok

3. Status kepegawaian dan masa kerja

4. Ketentuan teknis daerah masing-masing

Karena itu, perbedaan nominal tidak serta-merta berarti ada kekurangan pembayaran.

Tips Cek Rekening THR TPG Guru

Agar tidak tertinggal informasi, berikut beberapa tips praktis bagi guru ASN:

1. Cek Mutasi Rekening Secara Berkala

Terutama di jam kerja bank dan awal pekan.

2. Koordinasi dengan Bendahara Sekolah

Bendahara biasanya mendapat informasi lebih awal terkait jadwal pencairan.

3. Pantau Pengumuman Dinas Pendidikan Daerah

Banyak daerah menyampaikan update resmi melalui website atau media sosial.

4. Tetap Tenang dan Tidak Terprovokasi Informasi Tidak Resmi

Pemerintah pusat memastikan dana sudah aman dan tinggal proses daerah.

Pemerintah Imbau Guru Tetap Tenang

Pemerintah mengimbau seluruh guru ASN yang belum menerima THR dan TPG agar tetap tenang. Seluruh dana telah dialokasikan dan ditransfer sesuai ketentuan.

Proses pencairan di awal Januari 2026 merupakan langkah administratif, bukan penundaan permanen.

THR TPG guru ASN dipastikan 100 persen terealisasi dan telah masuk ke kas daerah. Sebagian daerah sudah mencairkan, sementara daerah lain menyusul pada awal Januari 2026.

Dengan dasar hukum yang jelas, anggaran yang aman, dan komitmen pemerintah pusat serta daerah, para guru diharapkan segera menerima haknya dalam waktu dekat.***